24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Bawaslu Tak Ikut Mengawasi

MEDAN – Tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan di KPUD Sumut, namun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI belum juga menentukan jadwal pelantikan Bawaslu Sumut. Alhasil, Bawaslu Sumut tak ikut mengawasi tahapan pesta demokrasi tersebut.

Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Jumat (28/6), mengatakan, hingga kini belum ada penetapan jadwal pelantikan Bawaslu Sumut. Kendati mengakui pengawasan tahapan Pemilu amat penting, Nelson tak bersedia menjelaskan alasan belum dilantiknya Bawaslu Sumut.

“Kami belum menentukan kepastian jadwal pelantikan Bawaslu. Kami akui keberadaan begitu diperlukan untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebagai informasi, Aulia Andri, Herdi Munthe, dan Syafrida Rasahan sudah telah terpilih pada April lalu lewat seleksi yang diselenggarakan Bawaslu RI. Hingga kini, pelantikan Bawaslu Sumut tak kunjung dilakukan. Padahal, pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2014 di Sumut amat penting dilakukan.
Pengamat politik Dadang Darmawan mendesak Bawaslu RI segera mendefinitifkan Bawaslu Sumut yang mengembang fungsi pengawasan Pemilu. “Mengingat krusialnya tahapan Pemilu seharusnya tak ada alasan Bawaslu RI menunda-nunda pelantikan tersebut. Bawaslu harus menyampaikan ke publik alasan tak kunjung dilantiknya Bawaslu Sumut,” ujarnya.

Berdasarkan fakta yang ada, Panwaslu Sumut Pilgubsu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Bawaslu dalam pembentukan Panwaslu dan Bawaslu.

“Kalau dilihat fakta lapangan bisa saja karena gugatan Panwaslu Sumut sehingga Bawaslu RI belum melantik Bawaslu Sumut. Bawaslu tak ingin persoalan internal ini diungkapkan ke publik,” katanya.

Dia mengingatkan KPUD Sumut sudah mengumumkan Daftar Calon anggota legislatif  Sementara (DCS) untuk DPD, DPR, dan DPRD Sumut periode 2014-2-19. Jika ada sanggahan atau masukan dari masyarakat, kata dia, harus diklarifikasi ke partai politik asal si bacaleg sebelum penyusunan Daftar Calon anggota legislatif Tetap (DCT). Agenda ini bersamaan dengan pelaksanaan verifikasi hasil perbaikan dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum menentukan daftar calon DPD.

“Ini tahapan krusial yang harus diawasi. Institusi paling berkompeten melakukan  pengawasan, ya Bawaslu,” tegas Dadang.
Disinggung masih adanya gugatan terhadap pembentukan Bawaslu Sumut, Dadang mengatakan, persoalan itu jangan sampai menjadi kendala pelantikan. “Bawaslu RI harus tegas dan berani terima risiko,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sumut David Susanto menggugat Bawaslu RI ke MK terkait kebijakan Bawaslu RI menyeleksi anggota Bawaslu Sumut. Sesuai surat permohonan gugatan ke MK, David menuntut Panwaslu Sumut dikukuhkan menjadi Bawaslu Sumut sebagaimana tertulis dalam resume perkara No: 2/SKLN-X/2013 di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id. (mag-5)

MEDAN – Tahapan Pemilu 2014 sudah berjalan di KPUD Sumut, namun Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI belum juga menentukan jadwal pelantikan Bawaslu Sumut. Alhasil, Bawaslu Sumut tak ikut mengawasi tahapan pesta demokrasi tersebut.

Anggota Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Jumat (28/6), mengatakan, hingga kini belum ada penetapan jadwal pelantikan Bawaslu Sumut. Kendati mengakui pengawasan tahapan Pemilu amat penting, Nelson tak bersedia menjelaskan alasan belum dilantiknya Bawaslu Sumut.

“Kami belum menentukan kepastian jadwal pelantikan Bawaslu. Kami akui keberadaan begitu diperlukan untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu,” ujarnya kepada Sumut Pos, kemarin.

Sebagai informasi, Aulia Andri, Herdi Munthe, dan Syafrida Rasahan sudah telah terpilih pada April lalu lewat seleksi yang diselenggarakan Bawaslu RI. Hingga kini, pelantikan Bawaslu Sumut tak kunjung dilakukan. Padahal, pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2014 di Sumut amat penting dilakukan.
Pengamat politik Dadang Darmawan mendesak Bawaslu RI segera mendefinitifkan Bawaslu Sumut yang mengembang fungsi pengawasan Pemilu. “Mengingat krusialnya tahapan Pemilu seharusnya tak ada alasan Bawaslu RI menunda-nunda pelantikan tersebut. Bawaslu harus menyampaikan ke publik alasan tak kunjung dilantiknya Bawaslu Sumut,” ujarnya.

Berdasarkan fakta yang ada, Panwaslu Sumut Pilgubsu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Bawaslu dalam pembentukan Panwaslu dan Bawaslu.

“Kalau dilihat fakta lapangan bisa saja karena gugatan Panwaslu Sumut sehingga Bawaslu RI belum melantik Bawaslu Sumut. Bawaslu tak ingin persoalan internal ini diungkapkan ke publik,” katanya.

Dia mengingatkan KPUD Sumut sudah mengumumkan Daftar Calon anggota legislatif  Sementara (DCS) untuk DPD, DPR, dan DPRD Sumut periode 2014-2-19. Jika ada sanggahan atau masukan dari masyarakat, kata dia, harus diklarifikasi ke partai politik asal si bacaleg sebelum penyusunan Daftar Calon anggota legislatif Tetap (DCT). Agenda ini bersamaan dengan pelaksanaan verifikasi hasil perbaikan dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebelum menentukan daftar calon DPD.

“Ini tahapan krusial yang harus diawasi. Institusi paling berkompeten melakukan  pengawasan, ya Bawaslu,” tegas Dadang.
Disinggung masih adanya gugatan terhadap pembentukan Bawaslu Sumut, Dadang mengatakan, persoalan itu jangan sampai menjadi kendala pelantikan. “Bawaslu RI harus tegas dan berani terima risiko,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sumut David Susanto menggugat Bawaslu RI ke MK terkait kebijakan Bawaslu RI menyeleksi anggota Bawaslu Sumut. Sesuai surat permohonan gugatan ke MK, David menuntut Panwaslu Sumut dikukuhkan menjadi Bawaslu Sumut sebagaimana tertulis dalam resume perkara No: 2/SKLN-X/2013 di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/