MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Kota Medan menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pelanggaran jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan, Minggu (27/6) malam.
Di kawasan ini, Satgas Covid-19 menemukan warga menggelar hajatan pesta. Meskipun sudah pukul 22.00 WIB, hajatan tetap digelar. Oleh petugas dengan humanis dan tegas warga yang menggelar hajatan diminta untuk menghentikan acara dan para tamu undangan diminta untuk membubarkan diri.
“Selain itu ditemukan juga warga yang menggelar hajatan diluar batas jam malam, warga tersebut kami beri teguran. Kami Terus mengimbau kepada warga untuk Ikuti arahan Pemerintah dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” tegas Kabid Perundang-undangan Satpol-PP, Ardhani SSTP.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga mengimbau kepada semua orang yang ada agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Virus Covid-19.
Sebelum melakukan Patroli Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri Dishub Dinas Kominfo BPBD dan Dinas Pariwisata mengikuti apel di halaman kantor Wali Kota Medan.
Usai apel petugas yang dipimpin Ardhani, bergerak melakukan patroli ke titik-titik yang masih ada pelaku usaha maupun keramaian warga yang melanggar jam malam sesuai SE Wali Kota Medan.
Salah satu pelaku usaha yang didatangi Katamso Land dan Joko Moro Ayam Pecak di Jalan Katamso, Medan Maimun. Karena terbukti melanggar aturan, Petugas melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.”Kedua Pelaku Usaha kita BAP Karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan. Selanjutnya Petugas melanjutkan Patroli ke Kecamatan Medan Johor, tepatnya di jalan Karya Wisata, petugas menemukan pelaku usaha Cadika Kopi yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 23.00 WIB. Petugas juga memberikan Surat BAP kepada Pelaku Usaha dan diminta hadir ke Kantor Dinas Pariwisata untuk dimintai keterangan.
“Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan bahkan sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan nomor 300/4821 Tanggal 15 Juni 2021 pelaku usaha diminta beroperasional sampai pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.
Segel Restoran
Satgas Covid-19 Kota Medan juga menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan pelanggaran jam operasional dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan, Minggu (27/6) malam.
Atas pelanggaran itu, petugas Satgas Covid-19 menyegel restoran M2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan. Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes, yakni masih beroperasi di atas Pukul 20.00 WIB.
“Iya, ada restoran yang masih buka di atas jam 20.00 WIB. Aturannya jelas dan sudah kita sosialisasikan, tapi mereka tetap melanggar aturan, jadi kita ambil tindakan tegas dengan menyegelnya,” ucap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (28/6).
Dikatakan Rakhmat, tim yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan Polri telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya. Artinya restoran tersebut bukan kali pertama melanggar prokes, namun pihak restoran tersebut masih saja mengulangi kesalahannya dengan beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan.
“Terbukti saat kita tiba di lokasi, kita masih melihat pihak restoran melayani pembeli, bahkan makan di tempat. Jadi kali ini tidak ada toleransi lagi dengan sanksi teguran, tapi kita tingkatkan dengan saksi penyegelan,” tegasnya.
Selain disegel, kata Rakhmat, pihaknya juga meminta pihak restoran untuk menandatangani berita acara penyegelan (BAP). Selanjutnya, petugas memasang stiker serta spanduk yang mengumumkan, bahwa restoran tersebut ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu, bukti bahwa restoran tersebut sedang di segel.
Setelah melakukan penyegelan di restoran M2000, kata Rakhmat, tim gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim gabungan menemukan cafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi.
Selain melanggar batas waktu, pihak cafe juga terbukti tidak menerapkan prokes. Terbukti, meja dan kursi pengunjung tidak mengindahkan prokes dengan menjaga jarak duduk. “Untuk cafe yang di Jalan Halat, petugas melakukan pembubaran pengunjung dan memberikan peringatan tertulis serta kita BAP,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, dalam melakukan patroli, tim gabungan selalu berlaku tegas namun tetap humanis. Setiap sebelum mengambil tindakan penyegelan, tim telah terlebih memberikan peringatan terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis.
“Selanjutnya, kita akan mengecek lagi kepatuhan dari pihak restoran maupun cafe. Setelah berulang kali diperingati tapi masih tetap melanggar, baru kemudian diambil tindakan penyegelan,” tutur Agus.
Agus menerangkan, tim gabungan juga melakukan pengecekan warung-warung kuliner yang berlokasi di kawasan Jalan Semarang. Saat tiba di sana, ternyata para pemilik warung tengah bersiap untuk menutup usahanya.
Sebelumnya, tim juga sudah pernah ke lokasi ini dan menemukan banyak warung kuliner yang melanggar prokes dan batas waktu operasional. Saat it, tim pun memberikan peringatan. “Ternyata peringatan itu dipatuhi oleh pemilik. Itu lah yang kita harapkan, saat kita datang lagi beberapa hari kemudian, mereka sudah mematuhi aturan,” pungkasnya. (map/ila)