KPU Sumut akhirnya mengumumkan nama nominasi calon tim seleksi (Timsel) anggota KPU kabupaten/kota. Pengumuman dapat dilihat dari pengumuman daftar calon Timsel KPU Kabupaten/Kota yang baru dirilis kemarin di website http://kpud-sumutprov.go.id.
Ketua KPU Sumut Surya Perdana menyampaikan bahwa Tim Seleksi kabupaten/kota yang telah diumumkan melalui website resmi KPU Sumut. Ada 10 nominasi di setiap kabupaten/kota yang dipublish dan akan menerima masukan masyarakat. Jika ada masukan masyarakat mengenai perihal negatif dari calon timsel maka akan digugurkan tentunya.
“Tanggapan-tanggapan dari masyarakat akan diserap KPU untuk melihat track record calon tim seleksi,” ujar Surya Perdana, Jumat (26/7).
Anggota KPU Sumut, Bengkel Ginting menyampaikan bahwa, Sabtu (20/7) mereka sudah membawa nama-nama calon Timsel dalam pleno. Namun, pengumuman terkendala karena teknis dan pekerjaan komisioner.
Dia membantah jika ada tarik-menarik dalam mengumumkan nominator timsel, sehingga akhirnya diumumkan Jumat siang. Apalagi, terkait nama adik Ketua KPU Pusat yang turut masuk daftar.
“Tidak ada tarik menarik di dalam penentuan calon tim seleksi,” sebutnya.
Belum diumumkan karena adanya kendala teknis, di mana Berita Acara Rapat Pleno 20 Juli 2013 belum ditandatangani karena konsepnya belum selesai.
“Kami rapat sampai malam. Jadi belum sempat menandatangani berita acara,” katanya.
Kesempatan itu, Bengkel mengatakan, nominasi timsel 33 kabupaten/kota diumumkan sampai 29 Juli. Tanggal 30 sampai 31 pemerikksaan dan rekapitulasi berkas.
“Tangal 1 Agustus sudah pleno penetapan 5 nama,” katanya.
Direktur Epicentrum Demokrasi Irham Buana Nasution menegaskan nama-nama yang dinominasikan untuk menjadi Timsel KPU di 33 Kab/Kota harusnya didasarkan pada syarat normatif. Di mana Timsel harus memiliki pengetahuan yang luas di bidang pemilu, independen, tidak berpihak, tidak berafiliasi dengan parpol serta tidak memiliki hubungan darah dengan penyelenggara pemilu.
Penyusunan Timsel KPU juga harus didasarkan pada semangat kearifan lokal dan keberagaman etnik, kultur dan keyakinan. Atas dasar itu, KPU Sumut harus bisa menjawab pertanyaan publik mengenai dasar etika, moral, yuridis dalam menentukan timsel.
KPU Sumut sesuai dengan kewenangannya mandiri dan harus objektif dalam menetapkan timsel serta tidak terpengaruh dengan kepentingan struktur di KPU pusat maupun kepentingan pihak lainnya. “KPU Sumut harusnya tidak terpengaruh dengan intervensi apapun termasuk KPU pusat,” kata Irham. (mag-5)
Nominator Tim Seleksi KPU Kab/Kota Diumumkan
KPU Sumut akhirnya mengumumkan nama nominasi calon tim seleksi (Timsel) anggota KPU kabupaten/kota. Pengumuman dapat dilihat dari pengumuman daftar calon Timsel KPU Kabupaten/Kota yang baru dirilis kemarin di website http://kpud-sumutprov.go.id.
Ketua KPU Sumut Surya Perdana menyampaikan bahwa Tim Seleksi kabupaten/kota yang telah diumumkan melalui website resmi KPU Sumut. Ada 10 nominasi di setiap kabupaten/kota yang dipublish dan akan menerima masukan masyarakat. Jika ada masukan masyarakat mengenai perihal negatif dari calon timsel maka akan digugurkan tentunya.
“Tanggapan-tanggapan dari masyarakat akan diserap KPU untuk melihat track record calon tim seleksi,” ujar Surya Perdana, Jumat (26/7).
Anggota KPU Sumut, Bengkel Ginting menyampaikan bahwa, Sabtu (20/7) mereka sudah membawa nama-nama calon Timsel dalam pleno. Namun, pengumuman terkendala karena teknis dan pekerjaan komisioner.
Dia membantah jika ada tarik-menarik dalam mengumumkan nominator timsel, sehingga akhirnya diumumkan Jumat siang. Apalagi, terkait nama adik Ketua KPU Pusat yang turut masuk daftar.
“Tidak ada tarik menarik di dalam penentuan calon tim seleksi,” sebutnya.
Belum diumumkan karena adanya kendala teknis, di mana Berita Acara Rapat Pleno 20 Juli 2013 belum ditandatangani karena konsepnya belum selesai.
“Kami rapat sampai malam. Jadi belum sempat menandatangani berita acara,” katanya.
Kesempatan itu, Bengkel mengatakan, nominasi timsel 33 kabupaten/kota diumumkan sampai 29 Juli. Tanggal 30 sampai 31 pemerikksaan dan rekapitulasi berkas.
“Tangal 1 Agustus sudah pleno penetapan 5 nama,” katanya.
Direktur Epicentrum Demokrasi Irham Buana Nasution menegaskan nama-nama yang dinominasikan untuk menjadi Timsel KPU di 33 Kab/Kota harusnya didasarkan pada syarat normatif. Di mana Timsel harus memiliki pengetahuan yang luas di bidang pemilu, independen, tidak berpihak, tidak berafiliasi dengan parpol serta tidak memiliki hubungan darah dengan penyelenggara pemilu.
Penyusunan Timsel KPU juga harus didasarkan pada semangat kearifan lokal dan keberagaman etnik, kultur dan keyakinan. Atas dasar itu, KPU Sumut harus bisa menjawab pertanyaan publik mengenai dasar etika, moral, yuridis dalam menentukan timsel.
KPU Sumut sesuai dengan kewenangannya mandiri dan harus objektif dalam menetapkan timsel serta tidak terpengaruh dengan kepentingan struktur di KPU pusat maupun kepentingan pihak lainnya. “KPU Sumut harusnya tidak terpengaruh dengan intervensi apapun termasuk KPU pusat,” kata Irham. (mag-5)