25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Curi Handphone, Babak Belur Dipukuli

MEDAN-Arfin alias Ari (23), warga Jalan Jala Lingkungan XX, Pasar I Marelan babak belur dihajar warga, karena ketahuan mencuri handphone merek Sky Bee, di rumah Hermanto (51), warga Jalan Karya Lorong Wonosobo, Karang Berombak, Medan Barat, Selasa (28/8) siang.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Hermanto yang sedang beristirahat di dalam kamar, sementara handphone miliknya diletakkan di atas televisi yang berada di ruang tamu rumah. Hermanto saat itu mendengar suara orang melangkah di dalam rumahnya. Mendengar itu korban langsung mengecek keluar dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada lagi di atas televisi.

Saat dicek keluar rumah, Hermanto melihat seorang pria baru keluar dari dalam rumahnya. Hermanto yang merasa curiga langsung mengikuti pria tersebut, saat berada di Jalan Karya, Hermanto berhasil meringkus pria yang keluar dari pekarangan rumahnya tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil handphone milik korban.

Warga sekitar yang ikut menangkap Arifin sempat emosi dan menghajar pelaku dengan pukulan dan tendangan. Beruntung petugas Polsekta Medan Barat dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti handphone milik korban ke Mapolsekta Medan Barat.
Saat dimintai keterangan di Mapolsekta Medan Barat, Arifin mengaku khilaf dan baru pertama kali melakukan pencurian.

“Saya khilaf karena baru sekali ini saya mencuri,” katanya. Ditambahkan, sebenarnya mau mencari rumah sewa, namun karena khilaf dia nekad mengambil handpone milik pemilik rumah yang saat itu sedang kosong dilihat.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, AKP Antoni Simamora SH mengaku, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(jon)

MEDAN-Arfin alias Ari (23), warga Jalan Jala Lingkungan XX, Pasar I Marelan babak belur dihajar warga, karena ketahuan mencuri handphone merek Sky Bee, di rumah Hermanto (51), warga Jalan Karya Lorong Wonosobo, Karang Berombak, Medan Barat, Selasa (28/8) siang.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Hermanto yang sedang beristirahat di dalam kamar, sementara handphone miliknya diletakkan di atas televisi yang berada di ruang tamu rumah. Hermanto saat itu mendengar suara orang melangkah di dalam rumahnya. Mendengar itu korban langsung mengecek keluar dan mendapati handpone miliknya sudah tidak ada lagi di atas televisi.

Saat dicek keluar rumah, Hermanto melihat seorang pria baru keluar dari dalam rumahnya. Hermanto yang merasa curiga langsung mengikuti pria tersebut, saat berada di Jalan Karya, Hermanto berhasil meringkus pria yang keluar dari pekarangan rumahnya tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil handphone milik korban.

Warga sekitar yang ikut menangkap Arifin sempat emosi dan menghajar pelaku dengan pukulan dan tendangan. Beruntung petugas Polsekta Medan Barat dengan cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti handphone milik korban ke Mapolsekta Medan Barat.
Saat dimintai keterangan di Mapolsekta Medan Barat, Arifin mengaku khilaf dan baru pertama kali melakukan pencurian.

“Saya khilaf karena baru sekali ini saya mencuri,” katanya. Ditambahkan, sebenarnya mau mencari rumah sewa, namun karena khilaf dia nekad mengambil handpone milik pemilik rumah yang saat itu sedang kosong dilihat.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Barat, AKP Antoni Simamora SH mengaku, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/