Site icon SumutPos

Kejatisu Mulai Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Medan

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima laporan atas dugaan korupsi pada perjalan dinas fiktif anggota DPRD Kota Medan pada 2016 yang merugikan negara hingga Rp987 juta. Laporan disampaikan ke pos pelayanan pengaduan Kejati Sumut.

“Kita sudah menerima laporan itu, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrak Sumut dengan atasnama Saharuddin sebagai anggota LSM Gebrak Sumut dengan dugaan korupsi dilingkungan sekretariat DPRD Kota Medan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan di Kejati Sumut, kemarin siang.

Laporan tersebut diterima dan terutang pada nomor laporan N-D/N.2.3/L.2/08/2017, Jumat, 25 Agustus 2017. Laporan itu, untuk perjalan dinas seluruh anggota DPRD Kota Medan pada tahun anggaran (TA) 2016.”Anggaran Rp987 juta dengan modus ditalangi untuk perjalanan dinas DPRD Kota Medan,” papar Sumanggar.

Untuk itu, Kejati Sumut segera melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan pengusutan kasus serta melakukan penyeledikan kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Medan tahun 2016 tersebut.

Taik hanya itu, dengan laporan berbeda, Kejati Sumut menerima laporan pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan. Yang dilaporkan oleh LSM yang sama.

“Kemudian kita untuk menindaklanjuti atas pengadaan pakaian dinas untuk anggota DPRD Kota Medan tahun 2016. Namun, anggarannya belum diketahui,” jelasnya.

Selanjutnya, laporan ini akan dilakukan penelaan dan penelitian. Kemudian dilaporkan ke pimpinan Kejati Sumut, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan proses atas laporan tersebut.”Dilaporan terindikasi ada fiktif. Kemudian, akan dilaporkan ke pimpinan untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Menyikapi puluhan anggota DPRD Medan terindikasi menerima aliran dana fiktif Rp1,2 miliar yang didapat melalui biaya perjalanan dinas dan penginapapan 13 hotel berbintang di berbagai daerah tahun 2016, Sekretariat DPRD Medan Abdul Aziz memilih tidak banyak berkomentar. Meski sudah mendengar soal informasi temuan BPK Perwakilan Sumut itu, namun ia tetap enggan berbicara dan meminta wartawan menyanakan masalah ini kepada Plt Sekwan Hj Alida yang waktu itu menjabat. “Saya gak mau komentari itulah, itukan bukan masa saya. Saya baru tiga bulan menjabat, lagian itu masa Plt Sekwan sebelum saya,” ujarnya, Senin (28/8).

Ia juga menolak berkomentar soal sudah dilaporkannya temuan ini ke Kejati Sumut oleh elemen masyarakat. “Itukan bukan masa saya, kan gak etis saya yang menanggapinya,” pungkasnya.

Mantan Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida membenarkan adanya temuan BPK terkait perjalanan dinas anggota dewan yang diduga fiktif itu. Meski adanya imbauan untuk pengembalian uang tersebut, namun dirinya tidak mengetahui pasti apakah para wakil rakyat tersebut telah mengembalikannya.

Kabag Persidangan DPRD Medan itu juga mengakui bahwa temuan BPK itu sudah ditindaklanjuti kepada anggota DPRD Medan, agar dikembalikan sesuai dengan jumlah mereka masing-masing. “Memang benar ada. Tetapi saya tidak tahu secara rinci berapa besaran masing-masing anggota dewan yang menerima dan apakah sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah. Coba tanya ke Inspektorat atau bagian keuangan Pemko Medan,” katanya.

Menurut wanita yang akrab disapa Uni ini, pada Agustus dan September 2016  ia sudah mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Medan untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif itu. Namun dirinya menganjurkan untuk menanyakan langsung kepada masing-masing anggota dewan bersangkutan. “Untuk jelasnya bisa langsung tanya masing-masing saja, kan mereka yang tahu karena itu bukan tugas saya,” ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun, temuan BPK yang terlampir terdapat biaya perjalanan dinas fiktif DPRD Medan sangat variatif nilainya. Mulai dari Rp1 juta hingga terbesar Rp84 juta rupiah per orang. (gus/prn/ila)

 

 

Exit mobile version