26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kemendagri Belum Tahu Usulan Gubsu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji, mengaku belum mengetahui secara persis apakah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pudjonugroho telah mengajukan tiga nama calon sekretaris daerah yang baru, menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki usia 61 tahun.

“Saya belum tahu mas, mungkin besok (Senin,Red) saya cek dulu ya,” ujarnya menjawab koran ini di Jakarta, Minggu (28/9).

Meski mengaku belum memperoleh informasi, Dodi memerkirakan terhadap Nurdin kemungkinan berlaku Undang-Undang Administrasi Negara (UU ASN) yang baru. “Setahu saya pak Sekda kena perpanjangan (masa jabatan) sesuai UU ASN sekaligus, karena perpanjangan,” ujarnya.

Menurut Dodi, pemberlakuan tersebut otomatis, karena dalam UU ASN diatur batas usia pensiun bagi eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) dari yang sebelumnya 58 tahun, bertambah menjadi 60 tahun. Dan undang-undang berlaku sejak ditetapkan. “Jadi perpanjangannya otomatis. Enggak perlu dikeluarkan SK (Surat Keputusan) yang baru. Kecuali gubernur punya keinginan yang lain,” katanya.

Diketahui pada 31 Oktober mendatang Nurdin genap 61 tahun. Artinya jika UU ASN yang dipakai untuk alasan perpanjangan masa jabatan, sangat tidak tepat. Karena UU hanya memberi batasan 60 tahun.  Perpanjangan masa jabatan Sekda dimungkinkan hingga 62 tahun jika yang dipakai aturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan, perpanjangan masa tugas hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.

Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Saat hal ini dipertanyakan kepada Dodi, ia mengaku tidak mengetahui usia Nurdin saat ini. Karena itu ia memohon waktu untuk mencari tahu terlebih dahulu, apakah Gubernur Sumut telah mengajukan tiga nama calon sekda yang baru. (gir/ila)
“Kalau begitu besok (Senin,red) saya cek terlebih dahulu ya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nurdin sebelumnya telah diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas permintaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, tahun 2013 lalu. Perpanjangan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M/2013, tertanggal 27 Oktober 2013.

Menyikapi sosok atau figur tepat menduduki posisi kursi Sumut 3 itu, pengamat pemerintahan Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi MSi menyebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama soal kompetensi sosok dan integritas. Kedua skill dari banyak hal seperti pendidikan kilat teknis yang pernah diikuti serta pendidikan formal. Namun menurutnya, yang paling penting dari semua itu adalah behaviour (prilaku).

“Disamping standarisasi dimaksud, hal lain yang menurut saya lebih urgen ialah dapat bekerjasama dengan gubernur dan wakil gubernur, di mana mampu menjadi perangkai dari semua kepentingan. Artinya calon sekda yang baru kedepan bisa masuk di semua level untuk mengakomodir segala kepentingan dan elemen yang tentu berdasarkan aturan. Apalagi sekda merupakan jabatan karir tertinggi di kalangan pegawai negeri sipil,” kata Agus kepada Sumut Pos, Minggu (28/9.

Kedepan dari indikator yang ia sebutkan itu, Agus mengatakan bahwa tugas sekdaprovsu menjadi lebih berat. Apalagi mengingat pada 2015 mendatang di mana banyak pihak sudah me-warning kalau Sumut masuk komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Hal itu tentu perlu perjuangan untuk menaikkan daya saing Sumut ditengah era globalisasi terutama di komunitas MEA. Ini tentu sangat berat. Oleh karenanya memang dibutuhkan figur seperti yang saya katakan tadi,” ungkap Agus.

Ditambah lagi bakal adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2015, lanjut Agus, sekda harus dapat mewarnai apalagi sebagai pucuk pimpinan di jalur birokrasi. “Seperti masih banyak permasalahan yang terjadi di Sumut, baik itu infrastruktur maupun kelistrikan. Untuk itu kita berharap sekda kedepan mampu menarik investasi baik dari dalam dan luar negeri. Makanya dibutuhkan figur yang memiliki keterampilan penuh dalam spektrum lebih luas.

Senada, pengamat pemerintahan Ahmad Taufan Damanik MA menuturkan, sekda akan datang hendaknya memiliki kematangan seperti Nurdin Lubis. Karena keberagaman dan dinamika politik eksternal maupun internal di Pemprovsu perlu figur yang bisa mengonsolidasi semua kekuatan
Dosen Fisipol USU ini menilai, selain dapat membantu gubernur melakukan komunikasi dan koordinasi, sekda juga harus mampu melakukan lobi-lobi ke pusat guna mengakomodir kepentingan daerah ini. “Dan tentunya punya atau bisa membangun hubungan baik dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara,” tutupnya. (gir/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmadji, mengaku belum mengetahui secara persis apakah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pudjonugroho telah mengajukan tiga nama calon sekretaris daerah yang baru, menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki usia 61 tahun.

“Saya belum tahu mas, mungkin besok (Senin,Red) saya cek dulu ya,” ujarnya menjawab koran ini di Jakarta, Minggu (28/9).

Meski mengaku belum memperoleh informasi, Dodi memerkirakan terhadap Nurdin kemungkinan berlaku Undang-Undang Administrasi Negara (UU ASN) yang baru. “Setahu saya pak Sekda kena perpanjangan (masa jabatan) sesuai UU ASN sekaligus, karena perpanjangan,” ujarnya.

Menurut Dodi, pemberlakuan tersebut otomatis, karena dalam UU ASN diatur batas usia pensiun bagi eselon II dan I (jabatan pimpinan tinggi) dari yang sebelumnya 58 tahun, bertambah menjadi 60 tahun. Dan undang-undang berlaku sejak ditetapkan. “Jadi perpanjangannya otomatis. Enggak perlu dikeluarkan SK (Surat Keputusan) yang baru. Kecuali gubernur punya keinginan yang lain,” katanya.

Diketahui pada 31 Oktober mendatang Nurdin genap 61 tahun. Artinya jika UU ASN yang dipakai untuk alasan perpanjangan masa jabatan, sangat tidak tepat. Karena UU hanya memberi batasan 60 tahun.  Perpanjangan masa jabatan Sekda dimungkinkan hingga 62 tahun jika yang dipakai aturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan, perpanjangan masa tugas hingga usia 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.

Pada Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 19 disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres), atas usul instansi/lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Saat hal ini dipertanyakan kepada Dodi, ia mengaku tidak mengetahui usia Nurdin saat ini. Karena itu ia memohon waktu untuk mencari tahu terlebih dahulu, apakah Gubernur Sumut telah mengajukan tiga nama calon sekda yang baru. (gir/ila)
“Kalau begitu besok (Senin,red) saya cek terlebih dahulu ya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Nurdin sebelumnya telah diperpanjang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas permintaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, tahun 2013 lalu. Perpanjangan dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/M/2013, tertanggal 27 Oktober 2013.

Menyikapi sosok atau figur tepat menduduki posisi kursi Sumut 3 itu, pengamat pemerintahan Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi MSi menyebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama soal kompetensi sosok dan integritas. Kedua skill dari banyak hal seperti pendidikan kilat teknis yang pernah diikuti serta pendidikan formal. Namun menurutnya, yang paling penting dari semua itu adalah behaviour (prilaku).

“Disamping standarisasi dimaksud, hal lain yang menurut saya lebih urgen ialah dapat bekerjasama dengan gubernur dan wakil gubernur, di mana mampu menjadi perangkai dari semua kepentingan. Artinya calon sekda yang baru kedepan bisa masuk di semua level untuk mengakomodir segala kepentingan dan elemen yang tentu berdasarkan aturan. Apalagi sekda merupakan jabatan karir tertinggi di kalangan pegawai negeri sipil,” kata Agus kepada Sumut Pos, Minggu (28/9.

Kedepan dari indikator yang ia sebutkan itu, Agus mengatakan bahwa tugas sekdaprovsu menjadi lebih berat. Apalagi mengingat pada 2015 mendatang di mana banyak pihak sudah me-warning kalau Sumut masuk komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Hal itu tentu perlu perjuangan untuk menaikkan daya saing Sumut ditengah era globalisasi terutama di komunitas MEA. Ini tentu sangat berat. Oleh karenanya memang dibutuhkan figur seperti yang saya katakan tadi,” ungkap Agus.

Ditambah lagi bakal adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2015, lanjut Agus, sekda harus dapat mewarnai apalagi sebagai pucuk pimpinan di jalur birokrasi. “Seperti masih banyak permasalahan yang terjadi di Sumut, baik itu infrastruktur maupun kelistrikan. Untuk itu kita berharap sekda kedepan mampu menarik investasi baik dari dalam dan luar negeri. Makanya dibutuhkan figur yang memiliki keterampilan penuh dalam spektrum lebih luas.

Senada, pengamat pemerintahan Ahmad Taufan Damanik MA menuturkan, sekda akan datang hendaknya memiliki kematangan seperti Nurdin Lubis. Karena keberagaman dan dinamika politik eksternal maupun internal di Pemprovsu perlu figur yang bisa mengonsolidasi semua kekuatan
Dosen Fisipol USU ini menilai, selain dapat membantu gubernur melakukan komunikasi dan koordinasi, sekda juga harus mampu melakukan lobi-lobi ke pusat guna mengakomodir kepentingan daerah ini. “Dan tentunya punya atau bisa membangun hubungan baik dengan anggota DPR RI asal Sumatera Utara,” tutupnya. (gir/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/