26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Lurah Penilep Uang Sampah Akan Disidang

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan ada 37 lurah se Kota Medan diduga terlibat dalam penggelapan uang retribusi sampah senilai Rp5 miliar. Dari ke semua lurah yang diduga terlibat, delapan orang lurah diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Tymbazs, Jumat (28/10) di Jalan Adinegoro Medan. Menurut dia, berkas delapan lurah yang tersangka itu sudah rampung dan akan segera di bawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkasanya sudah rampung.Tapi kami harus mengirimkan berkas hasil laporan ke BPK-RI Perwakilan Sumut, untuk disingkronkan hasil penyidikannya itu,” ujarnya.

Dharmabella mengatakan, lambatnya penetapan delapan lurah dugaan kasus korupsi dari retribusi sampah dikarenakan kesibukan lurah serta banyaknya saksi, yang harus dimintai keterangan.  Sehingga, dari temuan awal Rp13,6 miliar tunggakan retribusi sampah, sekarang masi tersisa sekitar Rp5 miliar yang diduga dinikmati sejumlah lurah.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan status tersangka itu, dan tak menutup kemungkinan lurah lainnya bisa jadi tersangka,” ucapnya. (rud)

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan ada 37 lurah se Kota Medan diduga terlibat dalam penggelapan uang retribusi sampah senilai Rp5 miliar. Dari ke semua lurah yang diduga terlibat, delapan orang lurah diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Tymbazs, Jumat (28/10) di Jalan Adinegoro Medan. Menurut dia, berkas delapan lurah yang tersangka itu sudah rampung dan akan segera di bawa ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Berkasanya sudah rampung.Tapi kami harus mengirimkan berkas hasil laporan ke BPK-RI Perwakilan Sumut, untuk disingkronkan hasil penyidikannya itu,” ujarnya.

Dharmabella mengatakan, lambatnya penetapan delapan lurah dugaan kasus korupsi dari retribusi sampah dikarenakan kesibukan lurah serta banyaknya saksi, yang harus dimintai keterangan.  Sehingga, dari temuan awal Rp13,6 miliar tunggakan retribusi sampah, sekarang masi tersisa sekitar Rp5 miliar yang diduga dinikmati sejumlah lurah.

“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan status tersangka itu, dan tak menutup kemungkinan lurah lainnya bisa jadi tersangka,” ucapnya. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/