Hari Ini, Pipa Limbah Tambang Emas Martabe Dipasang
MEDAN- Pipa limbah PT Agincourt Resources perusahaan tambang emas di Desa Aekpining, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akhrinya bisa terpasang hari ini Senin (29/10). Pemasangan pipa limbah tambang emas ini diklaim sudah mendapat restu dari beberapa pihak.
“Mudah-mudahan berjalan lancar seperti yang diharapkan. Iya, rencananya besok (hari ini, red) akan dimulai,” ungkap Communications Manager PT G-Martabe, Katarina Hardono kepada Sumut Pos, Minggu (28/10).
Kata Katarina Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) serta para pemangku kepentingan lainnya akan memantau pemasangan pipa itu.
“Mereka tetap memantau dan mendampingi, tapi karena tidak ada upacara atau acara khusus, mereka memang tidak hadir di lokasi pemasangan pipa,” akunya.
Dijelaskannya, kendati demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Dalam rangka, mengamankan aset-aset perusahaan. “Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait, tujuannya selain melindungi aset perusahaan. Tapi yang terutama adalah untuk melindungi masyarakat yang mendukung terus beroperasinya tambang,” imbuh Katarina lagi.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut yang dikonfirmasi Sumut Pos beberapa hari lalu, mengaku terkejut dan tidak mengetahui rencana pemasangan pipa itu.
Dari kondisi yang ada, bukan hal yang tidak mungkin, akan menimbulkan polemik yang juga kembali mencuatkan konflik baru. Malah bukan tidak mungkin pula, konflik yang nantinya bisa timbul itu akan jauh lebih besar dari konflik sebelumnya.
Menyikapi itu, Katarina menerangkan, seperti yang sudah disampaikan berulang kali, perusahaan tambang tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Berikut ini beberapa butir kesepakatan yang dihasilkan, antara lain perusahaan memberikan ajaminan bahwa air yang akan dialirkan ke Sungai Batangtoru memenuhi standar baku mutu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup (LH) No.202 Tahun 2004.
Kemudian, perusahaan bersedia membangun fasilitas air bersih untuk konsumsi masyarakat. Tahap awal diprioritaskan di area masyarakat yang memang selama ini mengalami kesulitan air bersih.
Selanjutnya, jangkauan program bantuan masyarakat (CSR) diperluas cakupannya, melewati batas desa lingkar tambang (melampaui ring satu). Kemudian ada empat desa tambahan yang juga dimasukkan ke dalam kriteria desa ring satu yang akan menerima berbagi manfaat sesuai ketentuan.
Ke empat desa tersebut antara lain, Desa Hapesong Baru, Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis, Kelurahan Hutaraja.
Dalam hal tenaga kerja, kata Katrina, perusahaan akan mendahulukan rekrutmen dari kalangan masyarakat lokal, namun tetap harus sesuai dengan ketersediaan lowongan, kompetensi dan keahlian yang disyaratkan Perusahaan.(ari)