25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Jual Sabu, Satpam Bank Sumut Ditangkap

MEDAN- Nekat menjadi kurir sabu-sabu, Ricky Wira Admaja (26),  Satpam Bank Sumut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba  Poldasu. Warga Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar I Medan ini ditangkap di Jalan Jermal VII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (26/10).

Dari tangannya, petugas menyita sabu 5,47 gram, satu HP dan satu unit timbangan elektrik. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke markas Ditresnarkoba Poldasu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya melalui proses undercover buy (polisi nyamar jadi pembeli). “Awalnya kami pantau dulu selama sepekan. Setelah disetting, akhirnya anggota menjalin kesepakatan untuk bertemu dengan tersangka di Jalan Jermal VII,” ujarnya, Minggu (28/10).

Dikatakan Andjar, saat tersangka hendak menyerahkan barang bukti yang disepakati, anggotanya kemudian membuka penyamarannya dan langsung menangkap tersangka. “Saat anggota mengaku Polisi, tersangka tidak berkutik lagi. Kemudian anggota memboyongnya ke Markas. Tersangka tidak ada perlawanan saat ditangkap,” sebut Andjar.

Andjar mengatakan, dihadapan penyidik tersangka mengaku kalau sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya yang bernama Andi, yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat dilakukan pengembangan, Ricky mengaku memperoleh barang tersebut dari Andi (35) warga Jalan Abadi, Komplek Kodam. Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok narkoba untuk diedarkan di Medan,” tukas Andjar.

Sementara itu, Ricky Wira Admaja nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar. Kepada Sumut Pos, Ricky mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas tawaran Andi. “Aku terima tawaran Andi karena upah mengantarnya cukup lumayan. Barang tersebut sudah ada pemesannya. Aku cuma mengantar bertugas mengantar,” ujarnya.

Ricky juga mengaku kalau dirinya tidak mengetahui yang memesan barang tersebut merupakan petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. “Tidak tahu aku bang. Yang transaksi si Andi, aku cuma mengantarkannya saja,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika karena kedapatan memiliki narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(mag-12)

MEDAN- Nekat menjadi kurir sabu-sabu, Ricky Wira Admaja (26),  Satpam Bank Sumut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba  Poldasu. Warga Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar I Medan ini ditangkap di Jalan Jermal VII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (26/10).

Dari tangannya, petugas menyita sabu 5,47 gram, satu HP dan satu unit timbangan elektrik. Tanpa perlawanan, tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke markas Ditresnarkoba Poldasu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya melalui proses undercover buy (polisi nyamar jadi pembeli). “Awalnya kami pantau dulu selama sepekan. Setelah disetting, akhirnya anggota menjalin kesepakatan untuk bertemu dengan tersangka di Jalan Jermal VII,” ujarnya, Minggu (28/10).

Dikatakan Andjar, saat tersangka hendak menyerahkan barang bukti yang disepakati, anggotanya kemudian membuka penyamarannya dan langsung menangkap tersangka. “Saat anggota mengaku Polisi, tersangka tidak berkutik lagi. Kemudian anggota memboyongnya ke Markas. Tersangka tidak ada perlawanan saat ditangkap,” sebut Andjar.

Andjar mengatakan, dihadapan penyidik tersangka mengaku kalau sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik salah seorang rekannya yang bernama Andi, yang saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Saat dilakukan pengembangan, Ricky mengaku memperoleh barang tersebut dari Andi (35) warga Jalan Abadi, Komplek Kodam. Kami masih mengejar bandarnya itu untuk mengungkap siapa pemasok narkoba untuk diedarkan di Medan,” tukas Andjar.

Sementara itu, Ricky Wira Admaja nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang diberikan bandar. Kepada Sumut Pos, Ricky mengaku baru pertama kali menjadi kurir atas tawaran Andi. “Aku terima tawaran Andi karena upah mengantarnya cukup lumayan. Barang tersebut sudah ada pemesannya. Aku cuma mengantar bertugas mengantar,” ujarnya.

Ricky juga mengaku kalau dirinya tidak mengetahui yang memesan barang tersebut merupakan petugas kepolisian yang sedang melakukan penyamaran. “Tidak tahu aku bang. Yang transaksi si Andi, aku cuma mengantarkannya saja,” pungkasnya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 (2) dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika karena kedapatan memiliki narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/