28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Dana Satpol PP Kejari Tahan Staf Ahli Gubernur

Korupsi Dana Satpol PP Kejari Tahan Anggita Hutagalung  Staf Ahli Gubernur
Korupsi Dana Satpol PP
Kejari Tahan Anggita Hutagalung Staf Ahli Gubernur

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utaran
Kedua tersangka diantaranya Ketua Satpol PP Sumut yang saat ini menjabat staf ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar diduga mengorupsi dana sebesar Rp4,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, M Yusuf didampingin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan keduanya ditahan untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore dengan didampingi pengacara prodeo di ruang Pidsus lantai II Kejari Medan.

“Tersangka Paian datang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan Anggiat datang pukul 12.00 WIB. Karena tidak memiliki pengacara, mereka didampingi pengacara prodeo yang kita hadirkan. Mereka di periksa pukul 15.30 WIB. Mereka berdua ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya,” ujar M Yusuf, di Kejari Medan, Senin (28/10).

M Yusuf menjelaskan penyidik Kejaksaan sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya di-sangka-kan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam perkara itu.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution menambahkan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada kedua tersangka. Mantan Kasi Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut ini juga menjelaskan saat menjawab pertanyaan oleh penyidik, mereka mengakui perbuatannya.

“Keduanya mengakui ada kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjwbkan. Pertimbangan mereka ditahan karena keduanya sudah memenuhi unsur dalam perkara itu. Selain itu untuk mengantisipasi supaya kedua tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barangbukti. Sampai saat ini penasehat hukum tersangka mendukung mekanisme pemeriksaan dan penahanan,” ucap Jufri.

Menurut Jufri penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara itu. Saat disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian mengingat dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung itu disalurkan dari Pemprovsu, Jufri mengaku akan mendalaminya.

“Penyidik terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Kabiro Keuangan Pemprov belum di periksa. Kalau ada alur perbuatannya maka akan kita panggil dia. Jadi, perbuatan korupsi yang mereka lakukan ini ada kerjasama antara keduanya. Salah satunya ada beberapa perbuatan termasuk transfer ke rekening tersangka Anggiat sebesar Rp70 juta. Itu hanya salah satu contoh saja. Kami memberikan waktu supaya mereka mengmbalikan kerugian negara,” sebut Jufri.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung diboyong dengan bus tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka enggan berkomentar saat dimintai komentarnya mengenai penahanan itu. Sebagaimana diketahui, Anggiat Hutagalung dan Bendaharanya Paian Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2013 silam. Keduanya dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Setelah penyidik menggelar ekspose pada 3 Oktober 2013 silam, status perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tersangka Anggiat dan Paian pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012 lalu. Diantaranya, kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta, bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. (far)

Korupsi Dana Satpol PP Kejari Tahan Anggita Hutagalung  Staf Ahli Gubernur
Korupsi Dana Satpol PP
Kejari Tahan Anggita Hutagalung Staf Ahli Gubernur

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran (TA) 2012 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utaran
Kedua tersangka diantaranya Ketua Satpol PP Sumut yang saat ini menjabat staf ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, Anggiat Hutagalung dan Bendahara Satpol PP Sumut, Paian Sipahutar diduga mengorupsi dana sebesar Rp4,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, M Yusuf didampingin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution mengatakan keduanya ditahan untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore dengan didampingi pengacara prodeo di ruang Pidsus lantai II Kejari Medan.

“Tersangka Paian datang sekira pukul 10.00 WIB. Sedangkan Anggiat datang pukul 12.00 WIB. Karena tidak memiliki pengacara, mereka didampingi pengacara prodeo yang kita hadirkan. Mereka di periksa pukul 15.30 WIB. Mereka berdua ditahan setelah menjalani pemeriksaan untuk yang kedua kalinya,” ujar M Yusuf, di Kejari Medan, Senin (28/10).

M Yusuf menjelaskan penyidik Kejaksaan sudah mengantongi alat bukti, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya di-sangka-kan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi dalam perkara itu.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution menambahkan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada 15 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada kedua tersangka. Mantan Kasi Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut ini juga menjelaskan saat menjawab pertanyaan oleh penyidik, mereka mengakui perbuatannya.

“Keduanya mengakui ada kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjwbkan. Pertimbangan mereka ditahan karena keduanya sudah memenuhi unsur dalam perkara itu. Selain itu untuk mengantisipasi supaya kedua tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barangbukti. Sampai saat ini penasehat hukum tersangka mendukung mekanisme pemeriksaan dan penahanan,” ucap Jufri.

Menurut Jufri penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam perkara itu. Saat disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian mengingat dana pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung itu disalurkan dari Pemprovsu, Jufri mengaku akan mendalaminya.

“Penyidik terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah. Kabiro Keuangan Pemprov belum di periksa. Kalau ada alur perbuatannya maka akan kita panggil dia. Jadi, perbuatan korupsi yang mereka lakukan ini ada kerjasama antara keduanya. Salah satunya ada beberapa perbuatan termasuk transfer ke rekening tersangka Anggiat sebesar Rp70 juta. Itu hanya salah satu contoh saja. Kami memberikan waktu supaya mereka mengmbalikan kerugian negara,” sebut Jufri.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung diboyong dengan bus tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kedua tersangka enggan berkomentar saat dimintai komentarnya mengenai penahanan itu. Sebagaimana diketahui, Anggiat Hutagalung dan Bendaharanya Paian Sipahutar ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2013 silam. Keduanya dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali. Setelah penyidik menggelar ekspose pada 3 Oktober 2013 silam, status perkara itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tersangka Anggiat dan Paian pada pengelolaan anggaran langsung dan tidak langsung di Satpol PP Pemprov Sumut pada Tahun Anggaran 2012 lalu. Diantaranya, kelebihan belanja pegawai Rp90 juta, dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak dibayarkan ke PNS Satpol PP sebesar Rp19 juta, sisa anggaran pembayaran honor Rp3,2 miliar, sisa belanja tidak terduga Rp129,2 juta, bukti transfer dari bendahara Paian Sipahutar kepada Kasatpol PP Anggiat Hutagalung Rp70 juta, biaya perjalanan dinas ganda dan biaya makan tidak dibayarkan serta pungutan pajak yang tidak disetor senilai Rp210 juta. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/