26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Staf Pusdiklat PLN Jadi Tersangka

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Staf Pusdiklat PLN Hermawan Arif Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007. Kasus ini merugikan negara senilai Rp23,98 miliar.

“Hermawan Arif Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2013. Awalnya Hermawan hanya berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Yusuf, didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution, Senin (28/10).

Dikatakannya, Hermawan Arif Budiman sewaktu menjabat sebagai Kepala Sektor Manajer PLN Belawan, mengetahui pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens tidak sesuai spesifikasi. Tersangka yang turut melakukan pemeriksaan barang pada 22 Februari 2008 ikut dalam pembahasan pertama bahwa pengadaan barang itu tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, pada 14 Maret 2008 tersangka yang juga sebagai Direksi PLN menyetujui pengadaan barang itu.”Dia ikut pada pembahasan pertama dan kedua bahwa barang itu tidak sesuai spesifikasi, tandatangannya ada. Kemudian di dalam kontrak pasal 7 dia mengatakan bahwa dirinya sebagai Direksi PLN. Meski memiliki peranan penting, dia tetap menyetujui pengadaan barang itu. Padahal dia bisa saja menolak. Kenyataannya barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, tapi tetap dia terima,” ujar M Yusuf pada wartawan di Kejari Medan, Senin (28/10).

Hermawan yang juga pernah tersangkut pidana terkait ketenagakerjaan dan program Jamsostek di PT PLN dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hermawan akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Medan. “Penetapannya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan bukti itu kuat. Kalau sebagai tersangka, dia belum pernah diperiksa. Belum dijadwalkan pemeriksaannya,” ungkap M Yusuf.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejari Medan. Kelima tersangka di antaranya Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Ferdinan Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan seorang tersangka lagi yakni Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur masih buron.

Direncanakan, hari ini, Selasa (29/10), dua tersangka masing-masing Ferdinan Ritonga dengan nomor perkara 95/Pid.Sus K/2013/PN.Mdn, dan Albert Pangaribuan dengan nomor perkara 96/Pid.Sus K/2013/PN.Mdn akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa lainnya yakni Fahmi Rizal Lubis, Robert Mahuzar dan Edward Silitonga akan diadili pada Rabu (30/10) mendatang. (far)

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Staf Pusdiklat PLN Hermawan Arif Budiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)- 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU (Pembangkit Sumatera Bagian Utara) Sektor Belawan Tahun Anggaran (TA) 2007. Kasus ini merugikan negara senilai Rp23,98 miliar.

“Hermawan Arif Budiman ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2013. Awalnya Hermawan hanya berstatus saksi saat menjalani pemeriksaan di Kejagung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Yusuf, didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan Jufri Nasution, Senin (28/10).

Dikatakannya, Hermawan Arif Budiman sewaktu menjabat sebagai Kepala Sektor Manajer PLN Belawan, mengetahui pengadaan barang berupa flame tube DG 10530 merk Siemens tidak sesuai spesifikasi. Tersangka yang turut melakukan pemeriksaan barang pada 22 Februari 2008 ikut dalam pembahasan pertama bahwa pengadaan barang itu tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, pada 14 Maret 2008 tersangka yang juga sebagai Direksi PLN menyetujui pengadaan barang itu.”Dia ikut pada pembahasan pertama dan kedua bahwa barang itu tidak sesuai spesifikasi, tandatangannya ada. Kemudian di dalam kontrak pasal 7 dia mengatakan bahwa dirinya sebagai Direksi PLN. Meski memiliki peranan penting, dia tetap menyetujui pengadaan barang itu. Padahal dia bisa saja menolak. Kenyataannya barang tersebut tidak sesuai spesifikasi, tapi tetap dia terima,” ujar M Yusuf pada wartawan di Kejari Medan, Senin (28/10).

Hermawan yang juga pernah tersangkut pidana terkait ketenagakerjaan dan program Jamsostek di PT PLN dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hermawan akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Medan. “Penetapannya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dan bukti itu kuat. Kalau sebagai tersangka, dia belum pernah diperiksa. Belum dijadwalkan pemeriksaannya,” ungkap M Yusuf.

Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan melimpahkan perkara itu ke Kejari Medan. Kelima tersangka di antaranya Edward Silitonga (General Manajer Bidang Perencanaan PT PLN), Ferdinan Ritonga (Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang), Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa), Fahmi Rizal Lubis (Manager Bidang Produksi PT PLN), Albert Pangaribuan (General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara), ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan seorang tersangka lagi yakni Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur masih buron.

Direncanakan, hari ini, Selasa (29/10), dua tersangka masing-masing Ferdinan Ritonga dengan nomor perkara 95/Pid.Sus K/2013/PN.Mdn, dan Albert Pangaribuan dengan nomor perkara 96/Pid.Sus K/2013/PN.Mdn akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Terdakwa lainnya yakni Fahmi Rizal Lubis, Robert Mahuzar dan Edward Silitonga akan diadili pada Rabu (30/10) mendatang. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/