25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Tidak Ada Ranperda Baru Tahun 2015

AMINOER RASYID/SUMUT POS SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. , Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.
, Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 pada 2015 mendatang tidak akan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) baru atau hanya meneruskan luncuran dari tahun sebelumnya di periode lalu. Sebanyak 20 ranperda akan diluncurkan tahun depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe mengatakan, tidak ada ranperda baru yang akan mereka bahas pada 2015 mendatang. Sebab di tahun ini saja, dari 28 yang direncanakan, hanya 8 yang telah disahkan menjadi perda. Dengan demikian, yang belum disyahkan akan menjadi luncuran tahun depan. “Hasil rapat baleg kemarin, ada 20 ranperda yang akan dibahas di 2015. Semua merupakan luncuran dari yang lalu,” ujar Philips kepada wartawan, Selasa (28/10).

Philips beranggapan jika pembahasan ranperda dilakukan secara serius, dirinya optimis DPRD akan bisa menyelesaikan seluruh perda yang diprogramkan tersebut dalam masa kerja satu tahun. Setidaknya, dari seluruh ranperda yang diprogramkan akan dibahas, dapat disyahkan 50 persen lebih.

Senada dengan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldy membenarkan ada 20 ranperda yang diprogramkan balegda. Hanya saja ia menyebutkan berdasarkan pengalaman dewan di periode sebelumnya, untuk mensyahkan satu ranperda menjadi perda membutuhkan waktu sekitar dua bulan termasuk pembahasannya.

Berdasarkan data sebelumnya, bahkan ada ranperda yang kembali ditarik oleh pemprovsu karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan yang lebih tinggi. Tetapi Benny yang ditanya soal ranperda apa saja, enggan menyebutkannya.  (bal/ila)
“Ya mungkin karena ada beberapa pertimbangan makanya dilakukan itu,” pungkasnya. (bal/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini. , Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah anggota dewan melaksanakan sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, belum lama ini.
, Rabu (22/10). Sidang paripurna yang dilaksanakan anggota dewan dihadiri wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Busyro Muqodas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 pada 2015 mendatang tidak akan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) baru atau hanya meneruskan luncuran dari tahun sebelumnya di periode lalu. Sebanyak 20 ranperda akan diluncurkan tahun depan.

Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sumut Philips Perwira Juang Nehe mengatakan, tidak ada ranperda baru yang akan mereka bahas pada 2015 mendatang. Sebab di tahun ini saja, dari 28 yang direncanakan, hanya 8 yang telah disahkan menjadi perda. Dengan demikian, yang belum disyahkan akan menjadi luncuran tahun depan. “Hasil rapat baleg kemarin, ada 20 ranperda yang akan dibahas di 2015. Semua merupakan luncuran dari yang lalu,” ujar Philips kepada wartawan, Selasa (28/10).

Philips beranggapan jika pembahasan ranperda dilakukan secara serius, dirinya optimis DPRD akan bisa menyelesaikan seluruh perda yang diprogramkan tersebut dalam masa kerja satu tahun. Setidaknya, dari seluruh ranperda yang diprogramkan akan dibahas, dapat disyahkan 50 persen lebih.

Senada dengan itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Sumut Benny Miraldy membenarkan ada 20 ranperda yang diprogramkan balegda. Hanya saja ia menyebutkan berdasarkan pengalaman dewan di periode sebelumnya, untuk mensyahkan satu ranperda menjadi perda membutuhkan waktu sekitar dua bulan termasuk pembahasannya.

Berdasarkan data sebelumnya, bahkan ada ranperda yang kembali ditarik oleh pemprovsu karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang undangan yang lebih tinggi. Tetapi Benny yang ditanya soal ranperda apa saja, enggan menyebutkannya.  (bal/ila)
“Ya mungkin karena ada beberapa pertimbangan makanya dilakukan itu,” pungkasnya. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/