26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tolak UMP Sumut Rp2,49 Juta, Buruh Ancam Turun ke Jalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh di Sumatera Utara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2020 sebesar Rp2,49 juta. Wujud konkrit penolakan yang mereka lakukan, melakukan aksi turun ke jalan dengan estimasi massa ribuan buruh dari beberapa perusahaan.

“Ada (rencana aksi demonstrasi dan turun ke jalan). Tapi belum kita rapatkan, nanti kita kabari. Rencana minggu depan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo menjawab Sumut Pos, Senin (28/10)n

Dalam aksi nanti, FSPMI tidak sendiri. Mereka akan mengajak delapan elemen buruh lain yang ada di Sumut. Estimasi sementara massa aksi yang akan turun tersebut, sebut Willy, sebanyak 2.000-an orang. “Mungkin minggu depan sudah tahu. Sekitar 2.000-an buruh akan turun. Kita juga akan ajak gabung elemen serikat buruh lain yang tergabung dalam Gerbang (Gerakan Buruh Bangkit). Mungkin ada sekitar 8 organisasi buruh di Sumut,” katanya.

Sebelumnya buruh metal menegaskan, menolak kenaikan UMP Sumut 2020 yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp2,49 juta. “Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan dan kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta,” ujar Willy didampingi Sekretaris Tony Rickson Silalahi.

Menurut dia UMP Sumut sudah selayaknya naik 15-20 persen atau sebesar Rp3 juta. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menaker, sambung dia, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak buruh Indonesia. Kata Willy, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Menurut informasi, bilang dia, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. Oleh karena itu buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen,” katanya.

Belum Teken

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkapkan, hingga kemarin (28/10), surat keputusan (SK) Gubernur sekaitan penetapan UMP Sumut 2020 belum ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. “Sampai sekarang belum. Malah info yang kita dengar, masih di Biro Hukum karena belum selesai dieksaminasi,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga.

Pihaknya berharap, sebelum 1 November nanti, SK penetapan UMP Sumut 2020 sudah dapat diumumkan ke publik. Kemudian dari SK UMP Sumut itu pula, bisa dipakai menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal yang ditanyakan lagi ihwal ini menegaskan, sudah selesai diperiksa oleh pihaknya. “Kalau di kami sudah. Sudah saya teken itu SK-nya. Tinggal menunggu pimpinan saja,” tandasnya. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh di Sumatera Utara menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2020 sebesar Rp2,49 juta. Wujud konkrit penolakan yang mereka lakukan, melakukan aksi turun ke jalan dengan estimasi massa ribuan buruh dari beberapa perusahaan.

“Ada (rencana aksi demonstrasi dan turun ke jalan). Tapi belum kita rapatkan, nanti kita kabari. Rencana minggu depan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo menjawab Sumut Pos, Senin (28/10)n

Dalam aksi nanti, FSPMI tidak sendiri. Mereka akan mengajak delapan elemen buruh lain yang ada di Sumut. Estimasi sementara massa aksi yang akan turun tersebut, sebut Willy, sebanyak 2.000-an orang. “Mungkin minggu depan sudah tahu. Sekitar 2.000-an buruh akan turun. Kita juga akan ajak gabung elemen serikat buruh lain yang tergabung dalam Gerbang (Gerakan Buruh Bangkit). Mungkin ada sekitar 8 organisasi buruh di Sumut,” katanya.

Sebelumnya buruh metal menegaskan, menolak kenaikan UMP Sumut 2020 yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau naik menjadi Rp2,49 juta. “Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan dan kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta,” ujar Willy didampingi Sekretaris Tony Rickson Silalahi.

Menurut dia UMP Sumut sudah selayaknya naik 15-20 persen atau sebesar Rp3 juta. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Menaker, sambung dia, kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak buruh Indonesia. Kata Willy, seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. “Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Menurut informasi, bilang dia, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, FSPMI menghitung KHL baru adalah 84 item.

“Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 – 20 persen. Oleh karena itu buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen,” katanya.

Belum Teken

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mengungkapkan, hingga kemarin (28/10), surat keputusan (SK) Gubernur sekaitan penetapan UMP Sumut 2020 belum ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi. “Sampai sekarang belum. Malah info yang kita dengar, masih di Biro Hukum karena belum selesai dieksaminasi,” ujar Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sumut, Maruli Silitonga.

Pihaknya berharap, sebelum 1 November nanti, SK penetapan UMP Sumut 2020 sudah dapat diumumkan ke publik. Kemudian dari SK UMP Sumut itu pula, bisa dipakai menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Andy Faisal yang ditanyakan lagi ihwal ini menegaskan, sudah selesai diperiksa oleh pihaknya. “Kalau di kami sudah. Sudah saya teken itu SK-nya. Tinggal menunggu pimpinan saja,” tandasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/