Site icon SumutPos

Ahli Waris Sultan Deli: Apa Dasar Menteri Menetapkannya?

Foto: Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, di hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (25/11/2017) malam. Rapat dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubsu Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, dan pejabat lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X, Aprizon mempertanyakan landasan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam menetapkan pembagian ganti rugi lahan warga tersebut. Menurutnya, pembagian ganti rugi itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Menteri itu ngomong tidak tahu permasalahan sebenarnya. Apa yang menjadi dasar ganti rugi tersebut? Menteri harus mendapatkan data akurat jangan salah ambil data dari anggotanya,” tutur Aprizon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (27/11) siang.

Menurutnya, pembagian tersebut tidak adil. “Kita selaku pemilik tanah sebagai alih waris Sultan Deli, sedangkan masyarakat hanya menempati dan menggarap tanah tanpa dipungut bayar puluhan tahun, tapi mendapatkan ganti rugi yang besar, mencapai 70 persen. Sedangkan, pemilik SHM hanya 30 persen. Apa menjadi dasarnya itu?” jelasnya.

Apalagi, lanjut Aprizon, selama ini mereka selaku pemilik grant sultan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi ini. Menurutnya, bisa saja masyarakat yang saat ini bermukim di sana mendapatkan ganti rugi, tapi hanya untuk ganti rugi sesuai harga atau nilai bangunan dan tanaman yang terkena dampak pembangunan.

“Uang negara sesuai disampaikan (ganti rugi) dengan aturan dan orang berhak menerimanya. Kami informasikan, bila tidak mengerti gak usaha ngomong. Kalau asal membagikan uang negara tidak tepat sasaran dan bukan orang yang berhak, sudah jelas indikasi korupsi itu, namanya,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Maulana dikonfirmasi mengenai ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Medan-Binjai mengatakan, untuk ganti rugi bangunan, tanaman dan uang tunggu akan tetap diberikan kepada masyarakat.

“Sesuai dengan ketetapan Peraturan Walikota, untuk bangunan dan tanaman akan tetap dibayar dengan mekanisme bentuk fisik bangunan dan tanamannya,” kata Maulana.

Disinggung soal uang tunggu, Maulana mengatakan itu di luar Peraturan Walikota. Jadi, masalah ini masih dalam pembahasan dan segera dimusyawarahkan. “Dalam beberapa waktu ini tim akan segera mengecek kembali ganti rugi bangunan dan tanaman masyarakat,” ungkap Maulana. (gus)

Exit mobile version