MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan menggelar kegiatan pelatihan fungsi teknis Reserse Kriminal (Reskrim) dan pendalaman materi Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (29/11/2023) ini dibuka oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Bernad Naibaho.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan para penyidik, terutama mereka yang telah lama berkecimpung di bidang Reskrim, serta memberikan pemahaman mendalam kepada penyidik baru dalam melaksanakan tugas penyidikan.
Kompol Bernad Naibaho, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi sarana untuk menyebarkan kembali pengetahuan kepada para penyidik yang telah lama berdinas di bidang Reskrim dan juga sebagai ajang pembelajaran bagi penyidik baru. “Dalam era yang terus berkembang ini, pengetahuan dan keterampilan penyidik harus senantiasa diperbaharui agar tetap relevan dengan tuntutan tugas,” ujar Kompol Bernad.
Narasumber utama dalam pelatihan ini adalah Iptu Taslim, yang menjabat sebagai Kepala urusan bidang pembinaan dan operasional (Kaurbinops) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Ia membagikan pemahaman mendalam terkait dengan Perkap 6/2019, yang merupakan regulasi penting dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan kepolisian.
Para peserta pelatihan, yang terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek jajaran, diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, sehingga dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait materi yang disampaikan.
Dengan adanya kegiatan pelatihan ini, diharapkan para penyidik di wilayah Polres Pelabuhan Belawan semakin siap dan mampu menjalankan tugas penyidikan dengan profesional, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mag-1/ram)