25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Hanya 1 PSDKP Tangkap 11 Kapal

BELAWAN-Sepanjang 2012, sebanyak 12 kapal ikan ditangkap petugas keamanan laut atas pelanggaran illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 11 unit diantaranya hasil tangkapan petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan. Sedangkan, 1 unit lagi hasil tangkapan Kepolisian Perairan Polda Sumut.

Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Muchtar APi, Jumat (28/12) kemarin, mengatakan dari 11 kasus yang diungkap tersebut, 7 diantaranya kapal ikan berbendera asing dan 4 unit lainnya kapal ikan lokal.

“Untuk kapal asing mereka ditangkap atas pelanggaran memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Sedangkan kapal ikan lokal, umumnya melanggar perizinan,” terang, Mukhtar pada Sumut Pos. Dari keseluruhan kasus lanjutnya, semua berkas perkara telah diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menjalani proses persidangan.

“Semua yang kita sidik sudah dinyatakan P21. Barang buktinya (kapal) bersama 50 orang ABK nya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Dari keseluruhannya ada yang sudah selesai proses persidangan,” jelasnya.

Lanjut Mukhtar, tingkat pelanggaran illegal fishing yang terjadi selama tahun 2012 meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2011 lalu. (mag-17)
ercatat hanya 4 kapal berhasil diungkap atas sangkaan melakukan pelanggaran serupa.

“Sesuai UU Illegal Fishing, ancaman hukum berupa denda sebesar Rp20 miliar. Tapi, sejauh ini belum ada pihak pengusaha asing yang mampu membayar denda sebesar itu,” kata, Mukhtar.

Selain di PSDKP, pengungkapan kasus illegal fishing juga ditangani polisi perairan jajaran Polda Sumut. Untuk tahun ini, petugas berseragam cokelat ini diketahui hanya mampu mengungkap 1 kasus tindak kejahatan pencurian ikan di laut Indonesia dengan barang bukti satu unit kapal ikan berbendera asing.

Kasubdit Penegak Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Sumut, AKBP Burhanuddin Desky membenarkan pihaknya hanya berhasil menangkap kapal ikan berbendera asing karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. “Untuk tahun ini, hanya satu kawan,” ujar, Burhanuddin singkat.(mag-17)

BELAWAN-Sepanjang 2012, sebanyak 12 kapal ikan ditangkap petugas keamanan laut atas pelanggaran illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 11 unit diantaranya hasil tangkapan petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan. Sedangkan, 1 unit lagi hasil tangkapan Kepolisian Perairan Polda Sumut.

Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Muchtar APi, Jumat (28/12) kemarin, mengatakan dari 11 kasus yang diungkap tersebut, 7 diantaranya kapal ikan berbendera asing dan 4 unit lainnya kapal ikan lokal.

“Untuk kapal asing mereka ditangkap atas pelanggaran memasuki perairan Indonesia tanpa izin. Sedangkan kapal ikan lokal, umumnya melanggar perizinan,” terang, Mukhtar pada Sumut Pos. Dari keseluruhan kasus lanjutnya, semua berkas perkara telah diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk menjalani proses persidangan.

“Semua yang kita sidik sudah dinyatakan P21. Barang buktinya (kapal) bersama 50 orang ABK nya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan. Dari keseluruhannya ada yang sudah selesai proses persidangan,” jelasnya.

Lanjut Mukhtar, tingkat pelanggaran illegal fishing yang terjadi selama tahun 2012 meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2011 lalu. (mag-17)
ercatat hanya 4 kapal berhasil diungkap atas sangkaan melakukan pelanggaran serupa.

“Sesuai UU Illegal Fishing, ancaman hukum berupa denda sebesar Rp20 miliar. Tapi, sejauh ini belum ada pihak pengusaha asing yang mampu membayar denda sebesar itu,” kata, Mukhtar.

Selain di PSDKP, pengungkapan kasus illegal fishing juga ditangani polisi perairan jajaran Polda Sumut. Untuk tahun ini, petugas berseragam cokelat ini diketahui hanya mampu mengungkap 1 kasus tindak kejahatan pencurian ikan di laut Indonesia dengan barang bukti satu unit kapal ikan berbendera asing.

Kasubdit Penegak Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Sumut, AKBP Burhanuddin Desky membenarkan pihaknya hanya berhasil menangkap kapal ikan berbendera asing karena memasuki perairan Indonesia tanpa izin. “Untuk tahun ini, hanya satu kawan,” ujar, Burhanuddin singkat.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/