Site icon SumutPos

2018, Cyber Crime Meningkat di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2018, Polda Sumut menangani 6.375 kasus kejahatan. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6.255 kasusn

Dari jumlah itu, kasus Narkoba masih bertengger di urutan pertama dengan 5.926 kasus. Jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya, sebanyak 5.897 kasus.

Kasus narkoba memang tidak bisa terelakkan masuk dalam posisi satu. Peredarannya semakin masif hingga menjangkau pasar Internasional. Para kartel tidak pernah jera meski sudah banyak yang dihukum ataupun tewas di tembak polisi.

Selain Narkoba, kejahatan siber (Cyber Crime) juga meningkat tajam. Sesuai data Polda Sumut, kejahatan siber yang ditangani sebanyak 273 kasus pada 2017. Kemudian tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 394 kasus.

Kasus terbanyak yang ditangani Polda Sumut adalah penyalahgunaan media sosial. Salah satunya ujaran kebencian yang disebarkan lewat media sosial. Misalnya, kasus yang menjerat dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial HD (46). Dia ditangkap setelah membuat postingan yang menyebut teror bom di Surabaya merupakan skenario. Sang dosen terancam dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronil (ITE).

Lalu kasus penghinaan Suku Batak di media sosial yang dilakukan pria berinisial FA. Dia ditangkap sesuai Laporan Polisi (LP) nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tertanggal 29 Juni 2018. Pelapor atas nama Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung Drs Manganar Situmorang MSi, tentang dugaan penghinaan terhadap suku Batak dengan cara menulis dalam akun Facebook atas nama FA.

“Polda Sumut sudah bekerja sama dengan Mabes. Akan ada lembaga antara polda dan Siber Nasional untuk berkoordinasi dengan polres-polres. Bila ada berita hoaks agar diketahui siapa yang menyebar dan mengunggah. Sehingga bisa ditentukan pelanggaran yang diberikan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Jumat (28/12).

Kemudian kasus penyelundupan. Pada 2018 ada 11 kasus atau turun dari tahun lalu dengan 34 kasus. Lalu traficking 5 kasus atau turun dari 9 kasus pada tahun lalu. Hate speech sebanyak 15 kasus atau naik dari 3 kasus di tahun lalu. Kemudian untuk penyalahgunaan senjata dan bahan peledak, sepanjang 2018 terdapat sebanyak 24 kasus. Jumlah ini turun dari tahun lalu sebanyak 39 kasus.

Program Infrastruktur Jadi Lahan Korupsi

Sementara, berdasarkan catatan Sentral Advokasi untuk Hak dan Pendidikan Rakyat (SaHdar) sepanjang 2018, program pembangunan infrastruktur paling banyak di korupsi. Setidaknya, terdapat 79 kasus korupsi yang dituntut oleh penegak hukum, dimana kasus korupsi mark-up pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menempari posisi pertama yakni sebanyak 42 kasus. Kemudian disusul kasus korupsi proyek infrastruktur dengan 37 kasus.

Menurut Koordinator Eksekutif SaHdar, Ibrahim, catatan akhir tahun yang mereka buat berdasarkan pemantaun sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, sepanjang tahun 2018. “Apabila dianalisis lebih lanjut, 37 kasus korupsi infrastruktur tersebut diantaranya adalah korupsi pada pembangunan jalan sebanyak 16 kasus, korupsi pembangunan gedung sebanyak 8 kasus, korupsi pembangunan sarana dan prasarana seperti lampu jalan 7 kasus, korupsi pembangunan drainase sebanyak 3 kasus, dan masing-masing 1 kasus pembangunan jembatan dan perumahan rakyat,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Jumat (28/12).

Selain itu, sebut Ibrahim, sebanyak 37 kasus tersebut, 20 kasus terjadi di arena kerja Dinas Pekerjaan Umum. Hal ini menjadikan Dinas Pekerjaan Umum sebagai satuan kerja nomor satu paling rawan terjadi kasus korupsi di tahun 2018. Satuan kerja lain yang tercatat memiliki kerentanan yang sama adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dengan jumlah 7 kasus. “Hal ini menjadikan tiga sektor ini menjadi arena korupsi yang paling tinggi terus menerus kasus korupsi di pembangunan infrastruktur terjadi dengan berbagai macam modus, terbanyak adalah mark up pada proses pengerjaan barang dan Jasa, dan melalui suap Kepala Daerah,” terangnya.

Di tahun 2018, lanjutnya, jumlah kasus korupsi yang disidangkan mengalami peningkatan dari tahun 2017 yang hanya berjumlah 66 Kasus. “Yang menarik adalah di tahun ini terjadi perubahan modus kasus korupsi, dimana terjadi peningkatan fenomena kasus suap dan pungli dalam 2 tahun terakhir. Data yang ada di 2016 hanya ada 3 kasus sejenis, namun dalam waktu 2 tahun terakhir terjadi lonjakan yang sangat tinggi hingga menembus angka 23 kasus,” urainya.

Dari catatan lembaga yang konsen menyeroti kasus korupsi ini, Sibolga menjadi daerah dengan kasus korupsi terbanyak dengan total 14 kasus, dengan jumlah kerugian Rp9.209.812.070. Posisi kedua ada Kota Medan dengan 6 kasus, total kerugian Rp22.097.343.235, dan posisi ketiga Serdang Bedagai sebanyak 5 kasus dengan total Rp2.817.665.122.

Disimpulkannya, pelaku yang terjerat korupsi di tahun 2018 mencapai angka 135 orang, dengan pelaku terbesar adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 79 orang, Kepala Dinas sebanyak 19 orang, pihak swasta yang menjadi rekanan sebanyak 31 orang dan Kepala Daerah sebanyak 2 orang. “Catatan kami dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sudah ada 18 orang Kepala Daerah yang tersandung kasus korupsi, terbanyak berkaitan dengan suap, izin dan mark up di projek pembangunan infrastruktur. Nilai kerugian yang timbul akibat kasus korupsi di tahun ini mencapai angka Rp192.845.956.077. Sedangkan nilai suap dan pungutan liar mencapai angka Rp50.120.600.000,” pungkasnya. (pra/jpc/man)

Exit mobile version