MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut diminta transparan dalam proses lelang jabatan yang sedang berjalan sampai saat ini. Pasalnya hingga kini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima laporan dari tim pansel atas hasil akhir seleksi terbuka tersebut.
“Ya, KASN belum ada menerima laporan resmi dari pansel (Pemprovsu) soal hasil seleksi terbuka itu. Kami tentu berpedoman pada saat apabila semua ketentuan itu ditetapkan oleh pansel sebelum pelaksanaan seleksi terbuka dimulai.
Jadi baik ambang batas nilai, ketentuan apapun tentu harus sudah ada sebelum selter dimulai. Itulah yang jadi pedoman,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjawab Sumut Pos, Senin (28/12).
Menurutnya setiap tahapan ada dalam ketentuan, bahwa pansel harus menyampaikan ke publik. Baik itu menyangkut penilaian dan sebagainya. “Pada saat seleksi terbuka, tahapan apa saja yang mau dipublikasikan. Misalnya seleksi administrasi, tahap penulisan makalah, sampai hasil tiga besar siapa-siapa saja. Itulah salah satu yang KASN tunggu,” katanya.
Pihaknya justru masih menanti hasil kerja pansel guna menyampaikan kepada PPK, dalam hal ini gubernur Sumut. Sehingga menjadi bahan pertimbangan pihaknya apabila nanti secara resmi laporan dimaksud sudah disampaikan ke KASN maupun Badan Kepegawaian Negara.
“Baik ke BKN dan KASN itu akan terkait, sebab menyangkut formalitas dari sudut pandang administrasi negara. Namun demikian, apapun kita berbicara, apabila belum ada laporan ‘kan sulit. Atas dasar apa?” katanya.
Lantas apakah soal substansi penilaian oleh gubernur selaku PPK boleh juga dibuka ke publik? Kusen menyebut bahwa sejak awal sebelum seleksi terbuka dimulai, tahapan ini mesti disepakati oleh pansel.
“Intinya jika semua dapat dipertanggungjawabkan, silakan. Apakah itu tidak memenuhi kriteria, misalnya, silakan. Yang penting dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Termasuk kepada orang-orang yang ikut dalam selter tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi yang berpandangan negatif tentang pelaksanaan selter di Pemprovsu. Apalagi pansel yang membentuk gubernur. Pansel dibentuk dengan pertimbangan punya kompetensi,” terangnya.
Terpisah, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku telah memilih nama-nama untuk mengisi 15 posisi JPTP. Menurutnya, sosok yang ia pilih merupakan peserta yang memiliki nilai tertinggi dari masing-masing jabatan. “Saya sudah tandatangani. Sudah ditindaklanjuti ke BKD. Tanya saja sama dia,” ujarnya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu.
Bahkan, kata Edy, proses selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah akan mengirimkan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi ke KASN untuk disetujui. Di sisi lain Gubsu juta mengungkapkan, adapun empat jabatan yang tidak terisi yakni; Kepala Biro Hukum, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Rencananya, keempat jabatan yang masih tetap kosong itu bakal kembali dilelang dalam seleksi yang akan dibuka pada 2021.
“Yang empat Dispenda (BPPRD, red), pariwisata, hukum dan satu lagi BPBD,” sebutnya.
Sedangkan 15 jabatan yang terisi dalam JPTP saat ini, yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga serta Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
Sayang, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Ketua Pansel R Sabrina enggan merespon konfirmasi Sumut Pos. Pesan via WhatsApp yang dikirimkan kepadanya beberapa hari lalu, terlihat hanya dibaca saja. (prn/ila)