Site icon SumutPos

KAI Divre I Sumut Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan masih rendah. Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut kembali menggelar kegiatan sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni Jalan H Adam Malik JPL No.03 KM 01+850 dan Jalan Sekip JPL No.04 KM 02+695.

SOSIALISASI: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut saat menggelar kegiatan sosialisasi di Pelintasan Sebidang.istimewa/sumutpos.

PT KAI Divre I Sumut mencatat, sejak Januari hingga Desember 2021 telah terjadi 19 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 8 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang. “PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” kata Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, Selasa (28/12).

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.”Kemudian mendahulukan kereta api dan emberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” kata Zuhril Alim.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang. Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. “Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Alim. (mbc/ila)

Exit mobile version