MEDAN- Pemkab Serdang Bedagai ‘mencaplok’ secara sepihak tanah yang terletak di Jalan Raya Medan Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Padahal tanah lapangan bola dengan luas 7000 meter/persegi itu merupakan milik ahli waris Tengku Habsah. Sontak saja hal itu membuat keberatan dari pihak ahli waris hingga mengirimkan somasi kepada Pemkab Serdang Bedagai.
A Hakim Siagian, kuasa hukum dari H Tengku Julian ahli waris Tengku Habsah mengatakan di atas tanah milik kliennya tersebut telah ditabalkan nama “Lapangan Erry-Soekirman”. Tanah tersebut dikuasai pula oleh Pemkab Serdang Bedagai dengan cara melakukan pembangunan. Padahal pihaknya berulangkali telah memperingatkan untuk menghentikan segala aktifitas kegiatan diatas areal itu.
A.Hakim Siagian juga mengatakan tanah tersebut tercatat milik ahli waris Tengku Habsah dengan adanya Grand Sultan No.94 yang dikeluarkan Tahun 1920. Diatas tanah itu dilakukan pembangunan berupa pemagaran, gapura, pembuatan parit dan lainnya dengan menggunakan dana sebesar Rp800 juta lebih yang tidak jelas sumbernya.
“Sumber dana untuk pembangunannya tidak jelas tapi yang pasti menggunakan uang rakyat. Padahal pembangunan tidak boleh dilakukan sebelum tanah diatasnya clear artinya tidak bermasalah. Untuk objek ini terjadi kesewenangan. Kita minta sebaiknya diserahkan kembali dengan baik kepada ahli waris,” ujar Hakim.
Untuk itulah, kata Hakim, dalam hal ini juga terjadi bentuk pelanggaran hukum dengan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo sebagai mana perubahan Undang-Undang No.20 Tahun 2001.
“Dugaan kami pembangunan diatas tanah ini juga masuk dalam ranah korupsi karena adanya penyalahgunaan wewenang dalam anggaran negara dengan dilakukan pembangunan diatas tanah yang bukan milik pemerintah. Padahal salah satu syarat untuk melakukan pembangunan harus jelas menjadi hak milik negara. Jadi motif nya bukan hanya perebutan saja, tapi ada indikasi korupsinya,” urainya.
Menurutnya, aset tanah itu telah lama ditinggal dan dijadikan lapangan olah raga oleh masyarakat. “Orang kampung sana juga tau bahwa tanah itu milik ahli waris Tengku Habsah. Kenapa Pemkab Sergai melakukan membanguan di areal itu,” tegasnya.
Sementara itu, H.Tengku Julian seorang ahli waris Tengku Habsah mengatakan pihaknya pernah membicarakan hal tersebut kepada Bupati Serdang Bedagai, Tengku Erry Nuradi. Bukan itu saja, somasi juga telah dikirimkan. Namun tampaknya pihak Pemkab Serdang Bedagai terkesan cuek. “Setelah somasi dikirim, tapi tidak ada tanggapan. Hingga sekarang somasi kami tidak direspon. Ini juga menyusul diresmikannya lapangan itu dengan nama “Lapangan Erry Soekirman”. Hingga berita ini diturunkan, Bupati Serdang Bedagai Tengku Erry Nuradi belum memberikan jawabannya, walau sudah dihubungi via telepon seluler dan SMS.(far)