25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kondisi Darurat, Peserta BPJS Bisa Berobat ke Semua Rumah Sakit

MEDAN- Di dalam kasus darurat, apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan atau melahirkan di rumah sakit non provider, peserta akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumatera Utara Oni Jauhari kepada wartawan, Rabu (29/1).

PESERTA BPJS: Seorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.//M Iqbal harahap/sumut pos
PESERTA BPJS: Seorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.//M Iqbal harahap/sumut pos

“Sesuai peraturan menteri, dalam kasus darurat tak memandang rumah sakit provider atau bukan, peserta akan tetap dijamin. Untuk itu, semua rumah sakit yang bukan provider harus tetap memberikan layanan kesehatan pada kasus darurat medis. Saat ini beda dengan sebelumnya, karena BPJS melakukan pembayaran dengan INA CBG’s (Indonesian Case Based Groups). Walau Rp100 juta klaim yang harus dibayar, akan tetap dibayarkan,” ungkap Oni.

Oni menjelaskan, sebelum diberlakukannya BPJS Kesejatan, klaim yang ditetapkan berdasarkan tarif per pelayanan (free for service), sehingga klaim yang dibayarkan sesuka rumah sakit. Akan tetapi dengan system INA CBGs, pelayanan yang dibayarkan harus efisiensi.

“Dengan paket INA CBGs ini, pihak rumah sakit tidak akan merugi. Karena sebelum rumah sakit mengambil tindakan, pasien diminta membuat inform consern. Jadi, dapat diketahui pasien masuk sebagai pasien umum atau BPJS Kesehatan,” ucapnya lagi.

Oni juga mengatakan, BPJS Kesehatan tidak mengakomodir klaim BPJS perorangan, termasuk darurat. Klaim hanya bisa dilakukan rumah sakit. Tapi, untuk klaim biaya BPJS Kesehatan, semua rumah sakit harus mendaftarkan diri ke NCC (Nasional Case-Mix Center) yang bisa dilakukan melalui web.

“Jadi jangan diberatkan ke pasien,” katanya.

Terkait antusiasnya pendaftaran BPJS Mandiri, Oni mengatakan, kini BPJS Kesehatan sudah bisa menerima pendaftaran online melalui website ww.bpjs-kesehatan.go.id. Dia mengatakan, pedaftaran peserta mandiri melalui website sudah dilaksanakan sejak 13 Januari lalu.

Tapi, meskipun peserta mandiri bisa mendaftar melalui website tersebut, mereka harus tetap mengambil kartu peserta BPJS di kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta juga harus terlebih dahulu membayar iuran sesuai dengan layanan kesehatan yang dipilih melalui bank, yaitu BRI, BNI dan Mandiri.

Sedangkan untuk rumah sakit yang ada di Sumut, ada sekitar 108 rumah sakit yang telah menjadi provider BPJS. Dan untuk di Kota Medan, regulasi sudah hampir 70 persen rumah sakit yang menjadi provider BPJS. “Saya optimis ini berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, menyikapi banyak rumah sakit di Jakarta yang mundur sebagai provider BPJS Kesehatan, ditanggapi dingin oleh Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, Azwan Hakmi Lubis. Menurutnya, hal tersebut kemungkinan disebabkan tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak rumah sakit dan BPJS.

“Di Medan sendiri, belum ada rumah sakit yang mundur, bahkan rumah sakit ini rata-rata masih mau ikut bergabung. Mengenai banyak rumah sakit di Jakarta yang mundur dari provider BPJS itu penyebabnya juga saya gak paham, mungkin komunikasi yang tidak lancar, atau tidak paham,” katanya.(nit/adz)

MEDAN- Di dalam kasus darurat, apabila peserta BPJS Kesehatan mengalami kecelakaan atau melahirkan di rumah sakit non provider, peserta akan tetap dijamin BPJS Kesehatan. Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional I Sumatera Utara Oni Jauhari kepada wartawan, Rabu (29/1).

PESERTA BPJS: Seorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.//M Iqbal harahap/sumut pos
PESERTA BPJS: Seorang peserta BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.//M Iqbal harahap/sumut pos

“Sesuai peraturan menteri, dalam kasus darurat tak memandang rumah sakit provider atau bukan, peserta akan tetap dijamin. Untuk itu, semua rumah sakit yang bukan provider harus tetap memberikan layanan kesehatan pada kasus darurat medis. Saat ini beda dengan sebelumnya, karena BPJS melakukan pembayaran dengan INA CBG’s (Indonesian Case Based Groups). Walau Rp100 juta klaim yang harus dibayar, akan tetap dibayarkan,” ungkap Oni.

Oni menjelaskan, sebelum diberlakukannya BPJS Kesejatan, klaim yang ditetapkan berdasarkan tarif per pelayanan (free for service), sehingga klaim yang dibayarkan sesuka rumah sakit. Akan tetapi dengan system INA CBGs, pelayanan yang dibayarkan harus efisiensi.

“Dengan paket INA CBGs ini, pihak rumah sakit tidak akan merugi. Karena sebelum rumah sakit mengambil tindakan, pasien diminta membuat inform consern. Jadi, dapat diketahui pasien masuk sebagai pasien umum atau BPJS Kesehatan,” ucapnya lagi.

Oni juga mengatakan, BPJS Kesehatan tidak mengakomodir klaim BPJS perorangan, termasuk darurat. Klaim hanya bisa dilakukan rumah sakit. Tapi, untuk klaim biaya BPJS Kesehatan, semua rumah sakit harus mendaftarkan diri ke NCC (Nasional Case-Mix Center) yang bisa dilakukan melalui web.

“Jadi jangan diberatkan ke pasien,” katanya.

Terkait antusiasnya pendaftaran BPJS Mandiri, Oni mengatakan, kini BPJS Kesehatan sudah bisa menerima pendaftaran online melalui website ww.bpjs-kesehatan.go.id. Dia mengatakan, pedaftaran peserta mandiri melalui website sudah dilaksanakan sejak 13 Januari lalu.

Tapi, meskipun peserta mandiri bisa mendaftar melalui website tersebut, mereka harus tetap mengambil kartu peserta BPJS di kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta juga harus terlebih dahulu membayar iuran sesuai dengan layanan kesehatan yang dipilih melalui bank, yaitu BRI, BNI dan Mandiri.

Sedangkan untuk rumah sakit yang ada di Sumut, ada sekitar 108 rumah sakit yang telah menjadi provider BPJS. Dan untuk di Kota Medan, regulasi sudah hampir 70 persen rumah sakit yang menjadi provider BPJS. “Saya optimis ini berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, menyikapi banyak rumah sakit di Jakarta yang mundur sebagai provider BPJS Kesehatan, ditanggapi dingin oleh Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, Azwan Hakmi Lubis. Menurutnya, hal tersebut kemungkinan disebabkan tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak rumah sakit dan BPJS.

“Di Medan sendiri, belum ada rumah sakit yang mundur, bahkan rumah sakit ini rata-rata masih mau ikut bergabung. Mengenai banyak rumah sakit di Jakarta yang mundur dari provider BPJS itu penyebabnya juga saya gak paham, mungkin komunikasi yang tidak lancar, atau tidak paham,” katanya.(nit/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/