25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Perda KTR Minim Sosialisasi

MEDAN- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diyakini tidak akan maksimal. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan sosialisasi.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Hal ini diakui Kadinkes Kota Medan, Usma Polita ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/1). Dia mengaku, pihaknya tidak ada menampung anggaran untuk sosialisai KTR di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran 2014.

“Tidak ada anggaran untuk sosialisasi Perda KTR,” ujarnya.

Wanita berkacamata ini mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur secara rinci mengenai teknis pelaksanaan Perda KTR.

Rencananya, masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab di instansinya ketika Perda ini sudah efektif berjalan. Dia mencontohkan, di Dinkes Medan, dirinyalah yang bertanggung jawab dalam penerapan Perda KTR.

“Pimpinan SKPD yang bertanggung jawab atas bawahannya dalam upaya penerapan Perda KTR. Begitu juga disekolah, kepala sekolah yang akan menjadi pengawas dalam penerapan Perda tersebut,” jelasnya.

Sedangkan di lokasi seperti hotel dan tempat fasilitas umum lainnya, pihak manajemen ah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Untuk fasilitas umum, dia menyarankan agar pengelola menyediakan tempat khusus untuk para perokok.

Lebih lanjut dia menambahkan, Perda ini akan efektif setelah satu tahun sejak diterbitkannya Perwal. “Biasanya juga seperti itu, Perda akan efektif setelah satu tahun,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Perda KTR Juliandi mengatakan, Dinkes Medan tidak memiliki perencanaan yang matang dalam upaya mensukseskan Perda KTR. Seharusnya, instansi tersebut memiliki anggaran tersendiri untuk sosialisasi.

“Tidak bisa seperti itu, harusnya Dinkes Medan menampung anggaran untuk sosialisasi dan itu bisa ditampung dalam APBD,” sesalnya.

Politisi PKS ini mengaku, Perda yang sudah disosialisasi akan belum tentu akan berjalan dengan maksimal, apalagi Perda yang tidak disosialisasi.

Dia membantah Perda KTR berjalan efektif setelah satu tahun sejak pertama kali disahkan. Menurutnya, Perda KTR harusnya langsung berjalan efektif ketika Perwal secara resmi diterbitkan.

“Perda KTR harusnnya langsung efektif berjalan, ketika Perwalnya sudah disahkan,” kata anggota Komisi A DPRD Medan itu.

Dia menilai Disnkes Medan tidak siap dan tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan Perda KTR, dan ini bisa dijadikan pertimbangan oleh Plt Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja dari pimpinan Dinkes Medan.

“Plt Wali Kota Medan harus objektif dalam melakukan penilaian, dan dapat menjadikan penerapan Perda KTR sebagai pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dari Pimpinan Dinkes Medan,” tandasnya. (dik/adz)

MEDAN- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diyakini tidak akan maksimal. Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan sosialisasi.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Hal ini diakui Kadinkes Kota Medan, Usma Polita ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/1). Dia mengaku, pihaknya tidak ada menampung anggaran untuk sosialisai KTR di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun anggaran 2014.

“Tidak ada anggaran untuk sosialisasi Perda KTR,” ujarnya.

Wanita berkacamata ini mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkonsentrasi untuk membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan mengatur secara rinci mengenai teknis pelaksanaan Perda KTR.

Rencananya, masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab di instansinya ketika Perda ini sudah efektif berjalan. Dia mencontohkan, di Dinkes Medan, dirinyalah yang bertanggung jawab dalam penerapan Perda KTR.

“Pimpinan SKPD yang bertanggung jawab atas bawahannya dalam upaya penerapan Perda KTR. Begitu juga disekolah, kepala sekolah yang akan menjadi pengawas dalam penerapan Perda tersebut,” jelasnya.

Sedangkan di lokasi seperti hotel dan tempat fasilitas umum lainnya, pihak manajemen ah yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan. Untuk fasilitas umum, dia menyarankan agar pengelola menyediakan tempat khusus untuk para perokok.

Lebih lanjut dia menambahkan, Perda ini akan efektif setelah satu tahun sejak diterbitkannya Perwal. “Biasanya juga seperti itu, Perda akan efektif setelah satu tahun,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Perda KTR Juliandi mengatakan, Dinkes Medan tidak memiliki perencanaan yang matang dalam upaya mensukseskan Perda KTR. Seharusnya, instansi tersebut memiliki anggaran tersendiri untuk sosialisasi.

“Tidak bisa seperti itu, harusnya Dinkes Medan menampung anggaran untuk sosialisasi dan itu bisa ditampung dalam APBD,” sesalnya.

Politisi PKS ini mengaku, Perda yang sudah disosialisasi akan belum tentu akan berjalan dengan maksimal, apalagi Perda yang tidak disosialisasi.

Dia membantah Perda KTR berjalan efektif setelah satu tahun sejak pertama kali disahkan. Menurutnya, Perda KTR harusnya langsung berjalan efektif ketika Perwal secara resmi diterbitkan.

“Perda KTR harusnnya langsung efektif berjalan, ketika Perwalnya sudah disahkan,” kata anggota Komisi A DPRD Medan itu.

Dia menilai Disnkes Medan tidak siap dan tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan Perda KTR, dan ini bisa dijadikan pertimbangan oleh Plt Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja dari pimpinan Dinkes Medan.

“Plt Wali Kota Medan harus objektif dalam melakukan penilaian, dan dapat menjadikan penerapan Perda KTR sebagai pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja dari Pimpinan Dinkes Medan,” tandasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/