25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

HNSI Menolak, Nelayan Tradisional Mendukung

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS NELAYAN: Seorang nelayan mengikat kapalnya di Belawan. Nelayan Belawan mendukung kebijakan Menteri Susi.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
NELAYAN: Seorang nelayan mengikat kapalnya di Belawan. Nelayan Belawan mendukung kebijakan Menteri Susi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kebijakan Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan nelayan, mendapat tanggapan beragam. Meski HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) tetap ngotot menolak, namun kelompok nelayan tradisional justru mengaku mendukung kebijakan menteri.

Kalangan nelayan tradisional di pesisir pantai Utara Medan tergabung dalam Forum Solidaritas Nelayan Tradisional (FSNT) di Ketuai, Ahmad Djafar mengatakan, kebijakan yang diambil menteri, Susi salah satunya melarang penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat kantong sesuai dengan Permen KP Nomor 02 Tahun 2015 yang telah diterbitkan sudah tepat.

“Kami sangat mendukung adanya pemberlakuan kebijakan sesuai Permen KP No 02  tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Dan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2014,” ungkap Ahmad Djafar.

Kebijakan atas peraturan kementerian (Permen), sebutnya, merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun, hingga mengakibatkan rusaknya ekosistem alam laut dan berdampak terhadap minimnya pendapatan, serta hancurnya perekonomi masyarakat nelayan tradisional secara umum.

Menurut dia, kebijakan pembatasan perizinan kapal ikan dengan alat tangkap pukat trawl sebenarnya sudah sejak lama dinantikan para nelayan. Namun, baru kali ini pemerintah pusat melalui Kementerian
Kelautan dan Perikanan memberlakukannya.”Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat nelayan tradisional selama puluhan tahun. Terimakasih ibu, Susi yang telah memberikan solusi sangat tepat, dan kami tetap akan kawal dan selalu mendukung. Artinya, kami mendukung 7 kebijakan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Djafar.

Oleh karenanya, pada pelaksana Permen tersebut pihak PSDKP, Polair dan Lantamal I Belawan supaya dapat melaksanakannya dan menindak tegas secara hukum pelaku maupun pemilik kapal yang melanggar Permen tersebut. “Nelayan berharap, agar kebijakan itu benar-benar dilaksanakan. Apabila, aktivitas kapal-kapal penangkap ikan dengan kreteria dilarang tetap beroperasi, maka kami masyarakat nelayan akan bertindak,” ungkap Djafar.

HNSI Kota Medan justru menilai kebijakan Susi  yang dinilai sangat merugikan nelayan serta kalangan pengusaha perikanan. Kondisi ini dinilai dapat mengancam terhentinya usaha di bidang perikanan. “Penerapan kebijakan itu terlalu dini diberlakukan. Hal tersebut seharusnya ditunda dulu, cari solusinya dan baru diputuskan. Kalaulah seperti ini, yang dikhawatirkan akan merusak sistim tatanan usaha perikanan di Indonesia dan membuat para investor perikanan hengkang,” ujarnya.(rul/ila)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS NELAYAN: Seorang nelayan mengikat kapalnya di Belawan. Nelayan Belawan mendukung kebijakan Menteri Susi.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
NELAYAN: Seorang nelayan mengikat kapalnya di Belawan. Nelayan Belawan mendukung kebijakan Menteri Susi.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Kebijakan Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan nelayan, mendapat tanggapan beragam. Meski HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) tetap ngotot menolak, namun kelompok nelayan tradisional justru mengaku mendukung kebijakan menteri.

Kalangan nelayan tradisional di pesisir pantai Utara Medan tergabung dalam Forum Solidaritas Nelayan Tradisional (FSNT) di Ketuai, Ahmad Djafar mengatakan, kebijakan yang diambil menteri, Susi salah satunya melarang penggunaan alat tangkap pukat hela (trawl) dan pukat kantong sesuai dengan Permen KP Nomor 02 Tahun 2015 yang telah diterbitkan sudah tepat.

“Kami sangat mendukung adanya pemberlakuan kebijakan sesuai Permen KP No 02  tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik (Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia. Dan, Permen KP Nomor 56 Tahun 2014,” ungkap Ahmad Djafar.

Kebijakan atas peraturan kementerian (Permen), sebutnya, merupakan solusi dari kebuntuan dan ketidakjelasan peraturan yang telah berjalan selama puluhan tahun, hingga mengakibatkan rusaknya ekosistem alam laut dan berdampak terhadap minimnya pendapatan, serta hancurnya perekonomi masyarakat nelayan tradisional secara umum.

Menurut dia, kebijakan pembatasan perizinan kapal ikan dengan alat tangkap pukat trawl sebenarnya sudah sejak lama dinantikan para nelayan. Namun, baru kali ini pemerintah pusat melalui Kementerian
Kelautan dan Perikanan memberlakukannya.”Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat nelayan tradisional selama puluhan tahun. Terimakasih ibu, Susi yang telah memberikan solusi sangat tepat, dan kami tetap akan kawal dan selalu mendukung. Artinya, kami mendukung 7 kebijakan yang diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Djafar.

Oleh karenanya, pada pelaksana Permen tersebut pihak PSDKP, Polair dan Lantamal I Belawan supaya dapat melaksanakannya dan menindak tegas secara hukum pelaku maupun pemilik kapal yang melanggar Permen tersebut. “Nelayan berharap, agar kebijakan itu benar-benar dilaksanakan. Apabila, aktivitas kapal-kapal penangkap ikan dengan kreteria dilarang tetap beroperasi, maka kami masyarakat nelayan akan bertindak,” ungkap Djafar.

HNSI Kota Medan justru menilai kebijakan Susi  yang dinilai sangat merugikan nelayan serta kalangan pengusaha perikanan. Kondisi ini dinilai dapat mengancam terhentinya usaha di bidang perikanan. “Penerapan kebijakan itu terlalu dini diberlakukan. Hal tersebut seharusnya ditunda dulu, cari solusinya dan baru diputuskan. Kalaulah seperti ini, yang dikhawatirkan akan merusak sistim tatanan usaha perikanan di Indonesia dan membuat para investor perikanan hengkang,” ujarnya.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/