26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

DPRD Medan: The Reiz Condo Tak Boleh Jadi Hotel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar PT Waskita Karya Royalti sebagai pihak pengelola, tidak dibenarkan untuk mengalihfungsikan sejumlah kamar di gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) sebagai hotel.

Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan.

“Terkait tudingan warga penghuni/pemilik apartemen adanya sejumlah kamar yang diperuntukkan sebagai hotel atau sewa kamar, kami minta agar segera dihentikan. Pemko Medan kita minta untuk menindak tegas dan mengawasinya sesuai fungsi awal, yaitu sebagai apartemen,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (29/1).

Dikatakan Paul, rekomendasi tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) minggu lalu dengan pihak pengelola TRC dan intansi terkait. “Demi mengembalikan fungsi TRC yang sebenarnya, yakni sebagai apartemen hunian, maka Komisi IV memutuskan rekomendasi dimaksud, yaitu tetap berfungsi sebagai apartemen dan tidak ada hotel di dalam nya” ujar Paul.

Selanjutnya, rekomendasi komisi IV tersebut telah mereka teruskan kepada pimpinan DPRD Medan. “Kita harapkan agar pimpinan dapat secepatnya menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko Medan untuk segera dijalankan,” tegasnya.

Dijelaskan Paul, sebelumnya ketika pihaknya meninjau secara langsung ke TRC dan menemui sejumlah penghuni apartemen, para penghuni mengaku jika ada sejumlah kamar hunian di gedung tersebut yang dijadikan hotel atau kamar sewa.

Tak cuma itu, bahkan beberapa fasilitas apartemen seperti Cafe dan convenience store (supermarket) telah diubah fungsinya menjadi Loby oleh pengelola.”Ini kan salah satu bukti, bahwa memang ada perubahan fungsi di gedung itu. Jelas melanggar aturan dan membuat tidak nyaman para penghuni apartemen,” jelasnya.

Selain itu, perubahan fungsi gedung dari apartemen ke hotel juga jelas-jelas merugikan Kota Medan, khususnya dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan. Menurut Paul, sangat jauh selisih nilai retribusi yang didapatkan dari SIMB. “Jika terjadi perubahan fungsi, maka harusnya ada perubahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen, gak bisa beralih fungsi begitu saja” tegasnya.

Untuk itu dalam isi rekomendasinya, Komisi IV juga meminta pihak PT Waskita Karya Royalti agar transparan soal peruntukan sekitar 600 jumlah kamar di gedung TRC. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa yang sudah laku dan berapa sisa. Itu peruntukan 120 kamar yang diduga untuk peruntukan kamar sewa harus transparan,” kata dia.

Sebelumnya, Darwin sebagai salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluh ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada penghuni kamar tidak jelas. Padahal, sejak awal peruntukan, TRC diperuntukkan sebagai hunian apartemen dan bukan hotel atau service apartment. “Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin.

Darwin pun berharap kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman untuk penghuni dengan tidak merubah peruntukan gedung dari fungsi yang sebenarnya.

Sebelumnya juga, anggota komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu telah menyoroti pihak TRC yang diduga melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar, itu sangat minim. Jika tidak dimanipulasi dan peruntukannya memang untuk hotel, pasti retribusinya jauh lebih besar,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi agar PT Waskita Karya Royalti sebagai pihak pengelola, tidak dibenarkan untuk mengalihfungsikan sejumlah kamar di gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) sebagai hotel.

Paul Mei Anton Simanjuntak, Ketua Komisi IV DPRD Medan.

“Terkait tudingan warga penghuni/pemilik apartemen adanya sejumlah kamar yang diperuntukkan sebagai hotel atau sewa kamar, kami minta agar segera dihentikan. Pemko Medan kita minta untuk menindak tegas dan mengawasinya sesuai fungsi awal, yaitu sebagai apartemen,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Jumat (29/1).

Dikatakan Paul, rekomendasi tersebut diputuskan setelah pihaknya melakukan rapat dengar pendapat (RDP) minggu lalu dengan pihak pengelola TRC dan intansi terkait. “Demi mengembalikan fungsi TRC yang sebenarnya, yakni sebagai apartemen hunian, maka Komisi IV memutuskan rekomendasi dimaksud, yaitu tetap berfungsi sebagai apartemen dan tidak ada hotel di dalam nya” ujar Paul.

Selanjutnya, rekomendasi komisi IV tersebut telah mereka teruskan kepada pimpinan DPRD Medan. “Kita harapkan agar pimpinan dapat secepatnya menerbitkan surat rekomendasi ke Pemko Medan untuk segera dijalankan,” tegasnya.

Dijelaskan Paul, sebelumnya ketika pihaknya meninjau secara langsung ke TRC dan menemui sejumlah penghuni apartemen, para penghuni mengaku jika ada sejumlah kamar hunian di gedung tersebut yang dijadikan hotel atau kamar sewa.

Tak cuma itu, bahkan beberapa fasilitas apartemen seperti Cafe dan convenience store (supermarket) telah diubah fungsinya menjadi Loby oleh pengelola.”Ini kan salah satu bukti, bahwa memang ada perubahan fungsi di gedung itu. Jelas melanggar aturan dan membuat tidak nyaman para penghuni apartemen,” jelasnya.

Selain itu, perubahan fungsi gedung dari apartemen ke hotel juga jelas-jelas merugikan Kota Medan, khususnya dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perizinan. Menurut Paul, sangat jauh selisih nilai retribusi yang didapatkan dari SIMB. “Jika terjadi perubahan fungsi, maka harusnya ada perubahan peruntukan. Itu pun harus melalui musyawarah dengan pemilik apartemen, gak bisa beralih fungsi begitu saja” tegasnya.

Untuk itu dalam isi rekomendasinya, Komisi IV juga meminta pihak PT Waskita Karya Royalti agar transparan soal peruntukan sekitar 600 jumlah kamar di gedung TRC. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Berapa yang sudah laku dan berapa sisa. Itu peruntukan 120 kamar yang diduga untuk peruntukan kamar sewa harus transparan,” kata dia.

Sebelumnya, Darwin sebagai salah satu pemilik hunian apartemen di TRC mengeluh ketidaknyamanan mereka di apartemen TRC karena ada penghuni kamar tidak jelas. Padahal, sejak awal peruntukan, TRC diperuntukkan sebagai hunian apartemen dan bukan hotel atau service apartment. “Pihak pengelola jangan melakukan pembohongan dengan menggantikan istilah hotel menjadi service apartment. Yang pasti service apartment itu bukan hunian,” ujar Darwin.

Darwin pun berharap kepada pihak pengembang supaya memberikan rasa nyaman untuk penghuni dengan tidak merubah peruntukan gedung dari fungsi yang sebenarnya.

Sebelumnya juga, anggota komisi IV DPRD Medan Renville Napitupulu telah menyoroti pihak TRC yang diduga melakukan manipulasi izin untuk memperkecil retribusi. “Retribusi izin pendirian apartemen yang hanya Rp 1,2 miliar, itu sangat minim. Jika tidak dimanipulasi dan peruntukannya memang untuk hotel, pasti retribusinya jauh lebih besar,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/