30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wali Kota Medan Diminta Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Program UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluhan terkait program Universal Health Coverage (UHC) masih sumbang disuarakan masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah sakit di Kota Medan yang tidak mengakomodir pasien yang ingin berobat dengan menunjukkan e-KTP.

Seperti yang disampaikan sejumlah masyarakat dalam sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan yang digelar anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan HM Yamin Medan Perjuangan, Sabtu (28/1/2023) dan di Pasar 1 Tanah 600 Medan Marelan, Minggu (29/1/2023). Dalam sosialisasi itu, masyarakat merasa tidak dilayani secara maksimal saat berobat.

Selain itu, pasien yang menggunakan program UHC saat rawat inap, diminta pulang lebih awal sebelum pasien tersebut sembuh. “Oleh karena itu, kami minta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution agar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan tegas,” ujar seorang warga.

Menyikapi keluhan ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan menindaklanjutinya melalui fraksi di DPRD Medan agar Wali Kota Medan mengevaluasi rumah sakit yang tidak mendukung program Pemko Medan tersebut. “Ini menjadi atensi kami di Fraksi Demokrat DPRD Medan,” tegas Abrar.

Sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini mengungkapkan, Pemko Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. “Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat,” ujarnya.

Disebut Abrar, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. “Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum representatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karenanya DPRD Medan akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa kecuali dengan pola UHC, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” beber Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.

Dia pun memohon doa, agar Fraksi Demokrat mampu memperjuangkan UHC ini dalam APBD Kota Medan. “Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3, dan yang perlu digarisbawahi adalah, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluhan terkait program Universal Health Coverage (UHC) masih sumbang disuarakan masyarakat. Pasalnya, masih banyak rumah sakit di Kota Medan yang tidak mengakomodir pasien yang ingin berobat dengan menunjukkan e-KTP.

Seperti yang disampaikan sejumlah masyarakat dalam sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan yang digelar anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan HM Yamin Medan Perjuangan, Sabtu (28/1/2023) dan di Pasar 1 Tanah 600 Medan Marelan, Minggu (29/1/2023). Dalam sosialisasi itu, masyarakat merasa tidak dilayani secara maksimal saat berobat.

Selain itu, pasien yang menggunakan program UHC saat rawat inap, diminta pulang lebih awal sebelum pasien tersebut sembuh. “Oleh karena itu, kami minta kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution agar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan tegas,” ujar seorang warga.

Menyikapi keluhan ini, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan mengaku akan menindaklanjutinya melalui fraksi di DPRD Medan agar Wali Kota Medan mengevaluasi rumah sakit yang tidak mendukung program Pemko Medan tersebut. “Ini menjadi atensi kami di Fraksi Demokrat DPRD Medan,” tegas Abrar.

Sebelumnya, politisi muda Partai Demokrat ini mengungkapkan, Pemko Medan harus menjamin kesehatan seluruh warganya, sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. “Sejauh ini Sistem Kesehatan Kota Medan belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena masih ditemukan sejumlah persoalan kesehatan di masyarakat,” ujarnya.

Disebut Abrar, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini sudah disahkan sejak 2012 lalu, namun masalah kesehatan ini masih menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. “Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat dasar, masih belum representatif memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karenanya DPRD Medan akan terus memperjuangkan BPJS gratis untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa kecuali dengan pola UHC, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik,” beber Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu.

Dia pun memohon doa, agar Fraksi Demokrat mampu memperjuangkan UHC ini dalam APBD Kota Medan. “Jadi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3, dan yang perlu digarisbawahi adalah, UHC ini untuk seluruh masyarakat Kota Medan tanpa terkecuali, baik kaya atau miskin, semua masuk dalam tanggungan,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/