25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Beli Senjata Api Naik Sepeda Motor ke Lampung

Sidang Perdana Rampok CIMB Niaga

MEDAN-Luar biasa. Demi mendapatkan senjata AK 47, para perampok Bank CIMB Medan, naik sepeda motor Medan-Lampung-Medan selama empat hari. “Pembayaran senjata tersebut dilakukan setelah senjata tiba di Medan,” ungkap dakwaan jaksa yang dibacakan Iwan Ginting SH dalam persidangan di PN Medan, kemarin (29/3).

Setelah senjata diperoleh, para pelaku membagi tugas. Ada yang masuk ke bank, berjaga-jaga diluar bank dan ada pula yang bertugas untuk melumpuhkan petugas keamanan yang menewaskan seorang anggota Polisi, Brigadir Immanuel Simanjuntak.

“Perampokan dirancang hanya berlangsung lima menit. Kemudian terdakwa dan rekannya melarikan diri dengan sepeda motor dan mobil yang telah diparkirkan tidak jauh dari lokasi perampokan,” ungkap Ginting di depan majelis hakim yan terdiri dari M Nur, Agus Romiko dan Sumabana Hutagalung.

Pelaku perampokan Rp340 juta dari bank CIMB Niaga Cabang Jalan Aksara 18 Agustus 2010 itu menjalani sidang perdana dengan acara dakwaan. Keenam terdakwa masing-masing Jaja Miharza Fadila alias Hasyim alias Syafrizal, Beben Khairul alias Abu Jihad, Agus Sunyoto alias Sayafudin alias Gaplek, Marwan alias Wak Geng, Jumirin alias Sobirin alias Abu Ajab dan Mohammad Khoir alias Butong.

Para terdakwa perampok bersenjata api itu dikenakan pasal teroris dan disidang terpisah di enam ruang sidang yang berbeda. Para terdakwa ini dikenakan dakwaan pasal yang berlapis, salah satunya terdakwa Jumirin yang disidang di ruang Cakra II, yang dipimpin majelis hakim M Nur, Agus Romiko dan Sumabana Hutagalung. Sementara itu pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya Antonius Simamora SH.

Dakwaan primer untuk Jumirin pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 215 No 23 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris. Dengan subsider pasal 13 huruf B, lebih subsider pasal 13 huruf B UU pemberantasan tindak pidana teroris atau ke dua KUHP 480 ke 1.

“Dalam dakwaan disebutkan Jumirin mendapat tugas sebagai anggota tim survey. Dia bahkan sudah melakukan survey di Bank BRI Cabang Asahan. Namun kejahatan itu tidak sempat dilakukan karena terburu sudah ditangkap,” ujar Antonius.

Selama proses persidangan, 671 aparat gabungan TNI/Polri menjaga ketat Pengadilan Medan. Sejumlah pasukan Brimob bersenjata laras panjang dan tameng tampak berjaga-jaga. Penjagaan ketat terlihat dalam radius 500 meter dari pengadilan, seperti di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol.

Lima mobil peralatan berat milik Brimobdasu, baik kendaraan water canon, kendaraan perintis (rantis) lapis baja, mobil jihandak dan mobil sekuriti barier disiagakan, baik depan maupun di belakang gedung PN Medan.
Pihak keamanan juga memberlakukan sistem buka tutup di satu pintu masuk dan kaluar kawasan PN Medan. Bagi pengunjung sidang yang hendak masuk ke gedung pengadilan, harus meninggalkan kartu tanda indentitas diri.
Para pengunjung sidang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan petugas keamanan dengan metal detector

Kuasa hukum terdakwa, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, ET Pasaribu, terdakwa memberikan keterangan bahwa tak semua kliennya terlibat dalam aksi perampokan. Majelis hakim pempesilakan membacakan eksepsi penasihat hukum pada dakwaan jaksa, sepekan kemudian, Selasa (5/3).

Usai persidangan, M Irsad Lubis, menolak kliennya dikatakan teroris bahkan dia beranggapan kliennya hanya pelaku perampokan. “Jika teroris, gak mungkin mau mengintai dua bank dan akhirnya dipilih salah satu pada hari H,” katanya.

Irsyad juga mengatakan, kalau pengamanan aparat kepolisian terhadap kliennya terlalu berlebihan. “Terlalu dini aparat kepolisian mengatakan, kalau klien saya teroris. Cap teroris bagi klien saya ini hanya komiditi satu institusi untuk pihak asing dan mendapatkan anggaran dari Australia, Amerika dan Singapura. Sehingga klien kami langsung dikatakan teroris. Padahal, uang dari hasil rampokan mereka bagi untuk mereka, dan tidak ada untuk tujuan tertentu yang menyangkut pergerakan tertentu,” tegas Lubis.

Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib. Pengamanan di PN Medan pun, sangat ketat. Bahkan pengunjung yang akan masuk dilakukan pemeriksaan dengan metal detector, yang dipasang di setiap pintu masuk.

Kepala Resort Kepolisian Kota (Polresta) Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga pada wartawan, mengatakan bahwa pengaman yang mereka lakukan tidak berlebihan. “Kita hanya mencoba memberikan rasa aman saja, lebih baik kita mengantisipasi ketimbang setelah kejadian. Memang kita akui, untuk bagi masyarakat yang mau berurusan dengan kantor pengadilan ini tertaganggu, pelayanan yang kita sajikan belum maksimal, untuk itu kedepan kita bakal lebih maksimal,” tegas Tagam Sinaga.

Usai persidangan Kepolisian juga melakukan pengawalan ketat pada para jaksa penunut umum untuk kembali ke kantornya, pengamanan ketat kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak.(rud)

Sidang Perdana Rampok CIMB Niaga

MEDAN-Luar biasa. Demi mendapatkan senjata AK 47, para perampok Bank CIMB Medan, naik sepeda motor Medan-Lampung-Medan selama empat hari. “Pembayaran senjata tersebut dilakukan setelah senjata tiba di Medan,” ungkap dakwaan jaksa yang dibacakan Iwan Ginting SH dalam persidangan di PN Medan, kemarin (29/3).

Setelah senjata diperoleh, para pelaku membagi tugas. Ada yang masuk ke bank, berjaga-jaga diluar bank dan ada pula yang bertugas untuk melumpuhkan petugas keamanan yang menewaskan seorang anggota Polisi, Brigadir Immanuel Simanjuntak.

“Perampokan dirancang hanya berlangsung lima menit. Kemudian terdakwa dan rekannya melarikan diri dengan sepeda motor dan mobil yang telah diparkirkan tidak jauh dari lokasi perampokan,” ungkap Ginting di depan majelis hakim yan terdiri dari M Nur, Agus Romiko dan Sumabana Hutagalung.

Pelaku perampokan Rp340 juta dari bank CIMB Niaga Cabang Jalan Aksara 18 Agustus 2010 itu menjalani sidang perdana dengan acara dakwaan. Keenam terdakwa masing-masing Jaja Miharza Fadila alias Hasyim alias Syafrizal, Beben Khairul alias Abu Jihad, Agus Sunyoto alias Sayafudin alias Gaplek, Marwan alias Wak Geng, Jumirin alias Sobirin alias Abu Ajab dan Mohammad Khoir alias Butong.

Para terdakwa perampok bersenjata api itu dikenakan pasal teroris dan disidang terpisah di enam ruang sidang yang berbeda. Para terdakwa ini dikenakan dakwaan pasal yang berlapis, salah satunya terdakwa Jumirin yang disidang di ruang Cakra II, yang dipimpin majelis hakim M Nur, Agus Romiko dan Sumabana Hutagalung. Sementara itu pimpinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya Antonius Simamora SH.

Dakwaan primer untuk Jumirin pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 215 No 23 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana teroris. Dengan subsider pasal 13 huruf B, lebih subsider pasal 13 huruf B UU pemberantasan tindak pidana teroris atau ke dua KUHP 480 ke 1.

“Dalam dakwaan disebutkan Jumirin mendapat tugas sebagai anggota tim survey. Dia bahkan sudah melakukan survey di Bank BRI Cabang Asahan. Namun kejahatan itu tidak sempat dilakukan karena terburu sudah ditangkap,” ujar Antonius.

Selama proses persidangan, 671 aparat gabungan TNI/Polri menjaga ketat Pengadilan Medan. Sejumlah pasukan Brimob bersenjata laras panjang dan tameng tampak berjaga-jaga. Penjagaan ketat terlihat dalam radius 500 meter dari pengadilan, seperti di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol.

Lima mobil peralatan berat milik Brimobdasu, baik kendaraan water canon, kendaraan perintis (rantis) lapis baja, mobil jihandak dan mobil sekuriti barier disiagakan, baik depan maupun di belakang gedung PN Medan.
Pihak keamanan juga memberlakukan sistem buka tutup di satu pintu masuk dan kaluar kawasan PN Medan. Bagi pengunjung sidang yang hendak masuk ke gedung pengadilan, harus meninggalkan kartu tanda indentitas diri.
Para pengunjung sidang terlebih dahulu menjalani pemeriksaan petugas keamanan dengan metal detector

Kuasa hukum terdakwa, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh, ET Pasaribu, terdakwa memberikan keterangan bahwa tak semua kliennya terlibat dalam aksi perampokan. Majelis hakim pempesilakan membacakan eksepsi penasihat hukum pada dakwaan jaksa, sepekan kemudian, Selasa (5/3).

Usai persidangan, M Irsad Lubis, menolak kliennya dikatakan teroris bahkan dia beranggapan kliennya hanya pelaku perampokan. “Jika teroris, gak mungkin mau mengintai dua bank dan akhirnya dipilih salah satu pada hari H,” katanya.

Irsyad juga mengatakan, kalau pengamanan aparat kepolisian terhadap kliennya terlalu berlebihan. “Terlalu dini aparat kepolisian mengatakan, kalau klien saya teroris. Cap teroris bagi klien saya ini hanya komiditi satu institusi untuk pihak asing dan mendapatkan anggaran dari Australia, Amerika dan Singapura. Sehingga klien kami langsung dikatakan teroris. Padahal, uang dari hasil rampokan mereka bagi untuk mereka, dan tidak ada untuk tujuan tertentu yang menyangkut pergerakan tertentu,” tegas Lubis.

Sementara itu, jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib. Pengamanan di PN Medan pun, sangat ketat. Bahkan pengunjung yang akan masuk dilakukan pemeriksaan dengan metal detector, yang dipasang di setiap pintu masuk.

Kepala Resort Kepolisian Kota (Polresta) Medan, Kombes Pol Tagam Sinaga pada wartawan, mengatakan bahwa pengaman yang mereka lakukan tidak berlebihan. “Kita hanya mencoba memberikan rasa aman saja, lebih baik kita mengantisipasi ketimbang setelah kejadian. Memang kita akui, untuk bagi masyarakat yang mau berurusan dengan kantor pengadilan ini tertaganggu, pelayanan yang kita sajikan belum maksimal, untuk itu kedepan kita bakal lebih maksimal,” tegas Tagam Sinaga.

Usai persidangan Kepolisian juga melakukan pengawalan ketat pada para jaksa penunut umum untuk kembali ke kantornya, pengamanan ketat kepada hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan markas Polsek Hamparan Perak.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/