MEDAN-Fraksi Demokrat dan Partai Golkar termasuk fraksi yang menyetujui pemberlakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2002. Keduanya menerima perda ini dengan alasan, agar Pemko Medan meningkatkan pelayanan.
“Kita menyetujui Revisi Perda itu supaya tidak ada perbedaan antara satu etnis dengan yang lain. Selama ini, Pemko Medan hanya mengambil retribusi dari pemakaman saja, tapi dari pengabuan belum pernah,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Herri Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Jumat (29/3).
Khusus untuk pengabuan, Herri menambahkan, dengan adanya Perda ini, pihaknya berharap agar Pemko Medan segera membangun krematorium. Perda ini juga untuk menghalangi monopoli krematorium yang dikelola swasta. “Bila Pemko Medan membangun krematorium, maka warga akan lebih memilih itu karena tarifnya lebih murah dari milik swasta,” jelasnya.
Tambahnya, dalam membangun krematrorium, Pemko Medan memang harus mempersiapkan segalanya. Sebab, dalam mengabukan mayat, perlu prosesi tertentu. “Nah, dalam hal ini, Pemko Medan hanya bisa mengelola krematorium, sedangkan untuk prosesi ritualnya serahkan saja kepada agama,” paparnya.
Bagaimana dengan pemakaman? Herri menambahkan, dengan adanya Perda ini, Pemko Medan harus meningkatkan pelayanan pemakaman. Begitu juga dengan areal pemakaman yang dikelola Pemko Medan harus diperluas. “Dengan adanya Perda ini kita berharap agar Pemko Medan bisa meningkatkan pelayanan dan juga areal pemakaman,” harapnya.
Dia menambahkan, orang miskin tidak perlu takut dengan adanya Perda ini. Sebab, khusus orang miskin akan digratiskan dengan catatan memiliki keterangan dari pemerintah setempat, seperti lurah. “Orang miskin akan gratis. Itu akan diatur dalam Perwal yang mengatur teknisnya,” ungkapnya.
Begitu juga dengan pemakaman dan krematorium yang dikelola pihak swasta, dikatakan tidak akan dikenakan retribusi, karena tidak ada diatur dalam Perda yang belum dinomori tersebut. “Perda ini hanya berlaku untuk tempat pemakaman dan krematorium yang dikelola Pemko Medan, tidak untuk swasta,” jelasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menerima kehadiran Perda bermaksud agar Pemko Medan bisa meningkatkan pelayanan terhadap pemakaman dan pengabuan. “Dengan adanya kutipan retribusi, Pemko Medan harus bisa memberikan pelayanan terbaik. Itulah pertimbangan kita untuk menerima Perda ini,” kata Sekretaris Fraksi Pertai Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah SE.
Dikatakan, Perda ini akan bisa diberlakukan bila Pemko Medan telah melengkapi semuanya, termasuk areal pemakaman dan krematorium. “ Kalau belum memiliki, maka retribusi pengabuan belum bisa diberlakukan,” jelasnya.
Untuk pemakaman, Ilhamsyah berharap agar Pemko Medan lebih serius mengelola pemakaman, termasuk dalam memperluas areal pemakaman. “Dengan adanya Perda ini, Pemko Medan bisa memperluas areal pemakaman. Kita tahu, saat ini areal pemakaman di kota ini masih sangat kurang,” tegasnya.
Ilhamsyah menambahkan, sebelum menerima perda ini, fraksinya sudah mempertimbangkan retribusi untuk orang miskin. “Untuk orang miskin akan digratisnya. Teknisnya akan diatur Perwal. Nah, karena itu kita menerima Perda ini,” ungkapnya. (mag-7)