32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Disdik Rp1,4 M Mogok di Kejatisu

MEDAN-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kelas internasional di SMA Negeri I Medan senilai Rp1,4 miliar lebih tahun anggaran 2007-2008 mogok di Pidsus Kejatisu.

Padahal, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung ruang kelas internasional yang diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut sudah dua tahun lamanya. Namun hingga kini, status penyelidikan tidak juga kunjung diketahui, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

Bahkan dalam perkara ini, sejumlah pejabat Disdikn
Medan sudah pernah dipanggil penyidik Kejatisu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kasus ini dilidik Kejatisu karena ditemukan dana ganda. Awalnya, pembangunan kelas internasional itu menggunakan anggaran bantuan dari pusat. Selesai dibangun, Disdik Kota Medan pada 2008 lalu kembali mengganggarkan dana pembangunannya dalam APBD Kota Medan Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH mengatakan, kasus tersebut sudah bergulir sejak dia sebelum menjabat Kasi Penerangan di Kejatisu.

“Memang saya dengar kasus itu. Sudah dilakukan penyelidikan. Memang kasus itu sudah lama, namun saya belum tahu perkembangannya, kasus itu masih penyelidikan kemarin,” jelas Edi Irsan Tarigan kepada wartawan, Jumat (29/4).

Edi Irsan juga berjanji akan menanyakan perihal penyelidikan kasus tersebut di bidang masing-masing yang menangani perkara tersebut di Kejatisu. “Saya belum tahu kasus itu. Namun saya akan menindaklanjuti dengan mencari tahu sampai dimana perkembangan penyelidikan perkaran tersebut,” tegas Edi Tarigan.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Selain penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kelas internasional SMA Negeri 1 Medan di Kejatisu, sejumlah kasus dugaan korupsi di Disdik Medan yang ditangani Kejari Medan juga jalan di tempat. Seperti dugaan pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008. Soal pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan.

Juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya yang anggarannya mendekati Rp2 miliar. Termasuk pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai DUK (Daftar Urutan Kepangkatan).

Mengenai kasus-kasus ini Kajatisu AK Basuni beberapa hari lalu mengaku terkejut kenapa bisa mengendap. Dia memerintahkan Kejari Medan dan Pidsus Kejatisu untuk mempercepat penuntasan kasus itu. Dia juga mengancam jaksa nakal yang mencoba bermain dalam kasus-kasus di Disdik Medan. (rud)

MEDAN-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kelas internasional di SMA Negeri I Medan senilai Rp1,4 miliar lebih tahun anggaran 2007-2008 mogok di Pidsus Kejatisu.

Padahal, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung ruang kelas internasional yang diduga melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut sudah dua tahun lamanya. Namun hingga kini, status penyelidikan tidak juga kunjung diketahui, apakah masih dilanjutkan atau tidak.

Bahkan dalam perkara ini, sejumlah pejabat Disdikn
Medan sudah pernah dipanggil penyidik Kejatisu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kasus ini dilidik Kejatisu karena ditemukan dana ganda. Awalnya, pembangunan kelas internasional itu menggunakan anggaran bantuan dari pusat. Selesai dibangun, Disdik Kota Medan pada 2008 lalu kembali mengganggarkan dana pembangunannya dalam APBD Kota Medan Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH mengatakan, kasus tersebut sudah bergulir sejak dia sebelum menjabat Kasi Penerangan di Kejatisu.

“Memang saya dengar kasus itu. Sudah dilakukan penyelidikan. Memang kasus itu sudah lama, namun saya belum tahu perkembangannya, kasus itu masih penyelidikan kemarin,” jelas Edi Irsan Tarigan kepada wartawan, Jumat (29/4).

Edi Irsan juga berjanji akan menanyakan perihal penyelidikan kasus tersebut di bidang masing-masing yang menangani perkara tersebut di Kejatisu. “Saya belum tahu kasus itu. Namun saya akan menindaklanjuti dengan mencari tahu sampai dimana perkembangan penyelidikan perkaran tersebut,” tegas Edi Tarigan.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih ketika dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Selain penyelidikan dugaan korupsi pembangunan gedung kelas internasional SMA Negeri 1 Medan di Kejatisu, sejumlah kasus dugaan korupsi di Disdik Medan yang ditangani Kejari Medan juga jalan di tempat. Seperti dugaan pemotongan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar 10 persen dari dana APBD Medan senilai Rp1,5 miliar TA 2007/2008. Soal pengutipan dana sertifikasi guru sebesar Rp500 ribu per orang, pengutipan buku paket SMA sebesar 10 persen pada SMA negeri se-kota Medan.

Juga dugaan pengutipan uang kartu pelajar Rp500 ribu per siswa. Dana tersebut sebenarnya telah dianggarkan pencetakannya dalam APBD Kota Medan setiap tahunnya yang anggarannya mendekati Rp2 miliar. Termasuk pengangkatan kepala sekolah yang diduga sarat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan pengangkatan kepala sekolah yang tidak sesuai DUK (Daftar Urutan Kepangkatan).

Mengenai kasus-kasus ini Kajatisu AK Basuni beberapa hari lalu mengaku terkejut kenapa bisa mengendap. Dia memerintahkan Kejari Medan dan Pidsus Kejatisu untuk mempercepat penuntasan kasus itu. Dia juga mengancam jaksa nakal yang mencoba bermain dalam kasus-kasus di Disdik Medan. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/