30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Langgar Roilen, 3 Rumah Dibongkar

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan bermasalah.

Kali ini yang menjadi objek pembongkaran adalah tiga unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Selam III, persisnya di sudut Jalan Sei Musi, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. Pembongkaran dilakukan karena pembangunannya terbukti menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan. “Penyimpangan yang dilakukan itu berupa pelanggaran roilen rumah Jalan Selam III dan Jalan Musi. Untuk Jalan Selam III, roilen yang dilanggar berukuran lebih kurang 2,5 x 12 meter, sedangkan Jalan Musi, roilen yang dilanggar lebih kurang 6 x 17 meter,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar, Rabu (26/4).

Dijelaskan Ali, kondisi bangunan rumah tempat tinggal itu sudah rampung 100 persen. Malah salah satu rumah telah ditempati. Meski demikian tidak menghalangi tim  untuk melakukan pembongkaran. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar yang memimpin prosesi pembongkaran lebih dahulu mendatangi orang yang menempati rumah tersebut. Setelah memberitahukan tujuan kedatangan untuk melakukan pembongkaran, penghuni rumah yang diduga sebagai penyewa tak bisa berbuat apa-apa.

Apalagi Ali Tohar sebelumnya juga telah menyampaikan tiga surat peringatan kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri bangunan yang menyimpang dari SIMB tersebut. Namun peringatan itu tidak ditanggapi.  “Makanya, kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohari didampingi Kasi Pengawasan. (adl)

MEDAN-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan kembali membongkar bangunan bermasalah.

Kali ini yang menjadi objek pembongkaran adalah tiga unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Selam III, persisnya di sudut Jalan Sei Musi, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. Pembongkaran dilakukan karena pembangunannya terbukti menyimpang dari Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan. “Penyimpangan yang dilakukan itu berupa pelanggaran roilen rumah Jalan Selam III dan Jalan Musi. Untuk Jalan Selam III, roilen yang dilanggar berukuran lebih kurang 2,5 x 12 meter, sedangkan Jalan Musi, roilen yang dilanggar lebih kurang 6 x 17 meter,” kata Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar, Rabu (26/4).

Dijelaskan Ali, kondisi bangunan rumah tempat tinggal itu sudah rampung 100 persen. Malah salah satu rumah telah ditempati. Meski demikian tidak menghalangi tim  untuk melakukan pembongkaran. Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar yang memimpin prosesi pembongkaran lebih dahulu mendatangi orang yang menempati rumah tersebut. Setelah memberitahukan tujuan kedatangan untuk melakukan pembongkaran, penghuni rumah yang diduga sebagai penyewa tak bisa berbuat apa-apa.

Apalagi Ali Tohar sebelumnya juga telah menyampaikan tiga surat peringatan kepada pemilik rumah untuk membongkar sendiri bangunan yang menyimpang dari SIMB tersebut. Namun peringatan itu tidak ditanggapi.  “Makanya, kita hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” kata Ali Tohari didampingi Kasi Pengawasan. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/