MEDAN- Ketua DPP Serikat pekerja PLN Rio Supriyanto SH melantik pengurus dewan pimpinan daerah serikat pekerja (DPD-SP) PT PLN Wilayah Sumut periode 2012-2016 yang diketuai Raidir Sigalingging SE, di ruang Astakona PLN Sumut Medan, Jumat (27/4).
Turut menyampaikan sambutan pada acara itu Raidir Sigalingging SE, Asnizar SH mewakili Kadisnaker Sumut, GM PLN Sumut Ir Krisna Sumbaputra dan Rio Supriyanto.
Adapun sebagai sekretaris Ir H Suparyono, Wakil Ari Ariawan SH, Bendahara Marthalena dan wakil Devi Fitriani.
Pengurus dilengkapi biro-biro, yakni Biro Pendanaan dengan Ketua Syaiful Lubis dengan anggota Yulizar Wahyudi. Ketua Biro Organisasi Ir Erwan Tanjung. Ketua Biro Litbang Budiman Sinurat. Ketua Biro Advokasi Ir Suwito. Ketua Biro Humas RS Limbong. Ketua biro kesejahteraan Agustini SH dan Ketua Biro Diklat Ir Suyadi.
Raidir Sigalingging yang terpilih secara aklamasi pada Musda SP PLN Sumut di Berastagi dan terpilih untuk ketiga kalinya mengatakan, serikat pekerja harus siap 24 jam menjaga perusahaan. “Ini merupakan pengorbanan kita bersama. Saat ini 9 DPC di Sumut sampai saat ini tetap solid,” kata Raidir.
Sementara Kadisnaker Sumut dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asnizar SH mengatakan, dewasa ini di Indonesia dalam bidang ketahanan kerjaan sering menjadi pokok bahasa seperti pengangguran dan hubungan yudisial serta isu kebebasan berserikat hak azasi manusia, demokratisasi, kesetaraan, percepatan peningkatan kualitas hidup dan lain-lain telah menyebabkan semakin kompleksnya masalah yang timbul dan memerlukan penanganan serta pemecahan masalah segera secara konprehensif.
Perubahan yang bergejolak dan kondisi ketidakpastian yang terus berjalan secara cepat dan tidak menentu telah memaksa birokrasi, praktisi, akademisi dan berbagai profesi lainnya untuk berpacu mengembangkan berbagai strategi perubahan.
Strategi perubahan yang dibuat harus diikuti dengan kebijakan antisipatif agar selalu mampu menyesuaikan diri dengan berbagai tuntutan baru masyarakat searah dengan perubahan lingkungan strategis yang dialami.
Sejalan dengan perubahan lingkungan tersebut juga sangat berpengaruh di bidang ketenagakerjaan khususnya terhadap pelaksanaan hubungan industrial yang semakin kompleks sehingga membutuhkan peran aktif dari serikat pekerja/ buruh dan pengusaha untuk dapat merespon dan mengantisipasinya sehingga tercipta hubungan industrial harmonis dan ramah investasi sehingga pengangguran dapat diatasi.
“Tujuan dibentuknya serikat pekerja serikat buruh adalah sesuai pasal 4 ayat 1 UU No 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/ buruh adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja, buruh dan keluarganya,” pungkasnya.(ila)