25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Tarif Baru Angkot Diberlakukan per 5 Mei

MEDAN-Rencana memberlakukan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan mulai Senin (29/4), akhirnya ditunda. Kenaikan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada Sabtu (5/5) mendatang. Kurangnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 tahun 2013 yang mengatur kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat, menjadi alasan untuk penundaan. “Pemberlakukan tarif angkot di Kota Medan ditunda. Tidak jadi hari ini (Senin,Red), tapi mulai Sabtu (5/5) mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat di Kantor Walikota Medan, Senin (29/4).

Menurutnya, alasan penundaan tersebut adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Masih banyak supir angkot belum menempelkan stiker kenaikan tarif tersebut di kendaraannya. “Karena itu, kita memberikan waktu tambahan kepada Organda Medan untuk terlebih dahulu mensosialisasikan kenaikan tarif ini hingga Jumat (4/4) mendatang,” jelasnya.

Bila kenaikan tarif tersebut tetap dilakukan mulai Senin (29/4), lanjutnya, maka terkesan terpaksa karena masyarakat akan banyak yang kaget karena sosialisasi belum mereka terima. Sebab itu juga, pihak Dishub Kota Medan telah melakukan pertemuan dengan Organda pada Minggu (28/4), dengan hasil menunda pemberlakukan kenaikan tarif angkot tersebut.

“Dalam rapat itu kita juga telah membuat komitmen dengan Organda agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kenaikan tarif tersebut. Para supir harus memakai baju dinas, rapi dan tidak ugal-ugalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat puas dengan pelayanan angkot,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Renward juga melarang supir untuk menagih tarif Rp4.000 kepada penumpang dengan alasan tidak ada kembalian. Sedangkan Organda Medan sudah menyanggupi untuk menyediakan uang pecahan untuk kembaliannya.  “Kalau ada supir yang menagih Rp 4.000 per estafet, maka kita akan tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kenaikan tarif angkot tersebut ditunda hingga Sabtu (5/5) mendatang. “Keputusannya memang mendadak. Sekitar pukul 10 malam, setelah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), kami putuskan memperpanjang masa sosialisasi. Semoga dengan ini kami bisa meraih simpati masyarakat,” ujar Munthe.

Dia mengakui, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu rencana kenaikan tarif tersebut. Supir-supir angkot juga sebagian belum menempelkan stiker kenaikan tarif itu dikendaraannya. “Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, akhirnya kami putuskan memperpanjang masa sosialisasi. Kami pikir, tidak usah dipaksakanlah,” katanya.

Direktur Rahayu Medan Ceria ini menambahkan, sebelum berlaku efektif Sabtu (5/5) nanti, para sopir diharapkan memaklumi jika masih ada penumpang yang masih membayar dengan tarif lama. “Sebenarnya sudah ada juga penumpang yang membayar dengan tarif baru. Tapi, kalau ada penumpang yang masih kasih ongos dengan tarif lama, sopir akan menerima dan memberitahukan bahwa sebenarnya tarif sudah naik,” tutupnya.

Tarif angkot di Kota Medan yang berlaku sejak tahun 2009, akhirnya naik setelah keluarnya Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Perkotaan pada pekan lalu. Tarif penumpang kategori umum ditetapkan sebesar Rp 3.800 dan kategori pelajar Rp 2.500. (mag-7)

MEDAN-Rencana memberlakukan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan mulai Senin (29/4), akhirnya ditunda. Kenaikan tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada Sabtu (5/5) mendatang. Kurangnya sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 11 tahun 2013 yang mengatur kenaikan tarif tersebut kepada masyarakat, menjadi alasan untuk penundaan. “Pemberlakukan tarif angkot di Kota Medan ditunda. Tidak jadi hari ini (Senin,Red), tapi mulai Sabtu (5/5) mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat di Kantor Walikota Medan, Senin (29/4).

Menurutnya, alasan penundaan tersebut adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Masih banyak supir angkot belum menempelkan stiker kenaikan tarif tersebut di kendaraannya. “Karena itu, kita memberikan waktu tambahan kepada Organda Medan untuk terlebih dahulu mensosialisasikan kenaikan tarif ini hingga Jumat (4/4) mendatang,” jelasnya.

Bila kenaikan tarif tersebut tetap dilakukan mulai Senin (29/4), lanjutnya, maka terkesan terpaksa karena masyarakat akan banyak yang kaget karena sosialisasi belum mereka terima. Sebab itu juga, pihak Dishub Kota Medan telah melakukan pertemuan dengan Organda pada Minggu (28/4), dengan hasil menunda pemberlakukan kenaikan tarif angkot tersebut.

“Dalam rapat itu kita juga telah membuat komitmen dengan Organda agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kenaikan tarif tersebut. Para supir harus memakai baju dinas, rapi dan tidak ugal-ugalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat puas dengan pelayanan angkot,” paparnya.
Pada kesempatan ini, Renward juga melarang supir untuk menagih tarif Rp4.000 kepada penumpang dengan alasan tidak ada kembalian. Sedangkan Organda Medan sudah menyanggupi untuk menyediakan uang pecahan untuk kembaliannya.  “Kalau ada supir yang menagih Rp 4.000 per estafet, maka kita akan tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kenaikan tarif angkot tersebut ditunda hingga Sabtu (5/5) mendatang. “Keputusannya memang mendadak. Sekitar pukul 10 malam, setelah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), kami putuskan memperpanjang masa sosialisasi. Semoga dengan ini kami bisa meraih simpati masyarakat,” ujar Munthe.

Dia mengakui, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu rencana kenaikan tarif tersebut. Supir-supir angkot juga sebagian belum menempelkan stiker kenaikan tarif itu dikendaraannya. “Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, akhirnya kami putuskan memperpanjang masa sosialisasi. Kami pikir, tidak usah dipaksakanlah,” katanya.

Direktur Rahayu Medan Ceria ini menambahkan, sebelum berlaku efektif Sabtu (5/5) nanti, para sopir diharapkan memaklumi jika masih ada penumpang yang masih membayar dengan tarif lama. “Sebenarnya sudah ada juga penumpang yang membayar dengan tarif baru. Tapi, kalau ada penumpang yang masih kasih ongos dengan tarif lama, sopir akan menerima dan memberitahukan bahwa sebenarnya tarif sudah naik,” tutupnya.

Tarif angkot di Kota Medan yang berlaku sejak tahun 2009, akhirnya naik setelah keluarnya Peraturan Wali Kota No 11 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Perkotaan pada pekan lalu. Tarif penumpang kategori umum ditetapkan sebesar Rp 3.800 dan kategori pelajar Rp 2.500. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/