26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Ada Fakta Meyakinkan Pemberian Uang Atas Permintaan Eldin

Suasana sidang lanjutan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Suasana sidang lanjutan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif dengan terdakwa Dzulmi Eldin kembali digelar Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, Kamis (31/4/2020). Pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu, tim JPU hadirkan enam orang saksi terakhir untuk memberikan keterangannya berkaitan kasus tersebut.

Para saksi yang hadir yakni Usma Polita Nasution (mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Syarif Armansyah Lubis (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal).

Seperti penjelasan sejumlah saksi pada sidang sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Syamsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan Wali Kota Medan. Namun jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Syamsul Fitri nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta seperti yang diberikan saksi Qomarul Fattah, hingga pemberian sebesar Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan Samsul Fitri.

Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang mengatakan, hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan untuk membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Dzulmi Eldin. Karena, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu pun ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.

Selain itu, menurut Zunaidi Matondang, para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Syamsul karena menilai hubungan kedinasan dengan Wali Kota Medan.

“Belum ada yang secara gamblang menjelaskan, permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan, mereka menilai permintaan Syamsul itu karena hubungan kedinasan dengan Pak Wali, dan tidak pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut Syamsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan “manuver” memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan Wali Kota Medan. “Sejalan dengan dugaan kami soal pembangunan rumah miliaran rupiah milik Syamsul itu. Proses pembangunannya juga relevan dengan waktu di mana awal mula kasus ini berlangsung. Selain itu kalau dihitung nalar gaji Syamsul sebagai PNS jauh dari kemampuan untuk membangun rumah seperti itu,” tandasnya.

Berkaitan dengan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan sidang pada Senin (4/5/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (man)

Suasana sidang lanjutan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Medan.
Suasana sidang lanjutan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan perkara kasus suap Wali Kota Medan nonaktif dengan terdakwa Dzulmi Eldin kembali digelar Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, Kamis (31/4/2020). Pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan itu, tim JPU hadirkan enam orang saksi terakhir untuk memberikan keterangannya berkaitan kasus tersebut.

Para saksi yang hadir yakni Usma Polita Nasution (mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Syarif Armansyah Lubis (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal).

Seperti penjelasan sejumlah saksi pada sidang sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Syamsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan Wali Kota Medan. Namun jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Syamsul Fitri nominalnya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta seperti yang diberikan saksi Qomarul Fattah, hingga pemberian sebesar Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan Samsul Fitri.

Kuasa Hukum Terdakwa Dzulmi Eldin, Zunaidi Matondang mengatakan, hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan untuk membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Dzulmi Eldin. Karena, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu pun ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.

Selain itu, menurut Zunaidi Matondang, para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Syamsul karena menilai hubungan kedinasan dengan Wali Kota Medan.

“Belum ada yang secara gamblang menjelaskan, permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan, mereka menilai permintaan Syamsul itu karena hubungan kedinasan dengan Pak Wali, dan tidak pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut Syamsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan “manuver” memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan Wali Kota Medan. “Sejalan dengan dugaan kami soal pembangunan rumah miliaran rupiah milik Syamsul itu. Proses pembangunannya juga relevan dengan waktu di mana awal mula kasus ini berlangsung. Selain itu kalau dihitung nalar gaji Syamsul sebagai PNS jauh dari kemampuan untuk membangun rumah seperti itu,” tandasnya.

Berkaitan dengan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan sidang pada Senin (4/5/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/