32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dampak dari Kebijakan Larangan Mudik Lebaran: Lebih 1.000 Unit Bus Bakal ’Mangkrak’

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021, sangat dirasakan dampaknya oleh para pelaku usaha jasa transportasi, termasuk di Sumut. Diperkirakan, lebih dari 1.000 unit bus akan mangkrak atau tidak beroperasi, sehingga mereka akan kehilangan penghasilan selama 12 hari.

PARKIR: Bus ALS saat terparkir di pool. Organda Medan mengklaim, sekitar 1.000 unit lebih bus bakal mangkrak akibat larangan mudik tahun ini.

“Kalau ini tetap dilarang, maka paling tidak ada 1.000 lebih armada bus yang tidak jalan. Jika dikalikan 4 orang untuk setiap busnya, yaitu 2 sopir dan 2 kernet, berarti ada 4.000 orang yang tidak berpenghasilan selama 12 haru itu. Padahal seharusnya, 12 hari itulah masa puncak penghasilan mereka,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Kamis (29/4).

Ia menambahkan, para pekerja transportasi di Kota Medan sudah menyampaikan keluhannya kepada Organda terkait kebijakan pemerintah tersebut. Selanjutnya, pihak Organda pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Namun sejauh ini, pemerintah hanya bisa melakukan pelarangan kepada pihaknya, tanpa bisa memberikan solusi ataupun kompensasi untuk para pekerja transportasi yang merasa dirugikan tersebut. “Sejauh ini hanya larangan saja, tidak ada solusi apalagi kompensasi,” keluhnya.

Apalagi, kata Gomery, larangan beroperasinya bus tersebut bukan Cuma berlaku untuk bus AKAP, tapi juga berlaku untuk bus AKDP. Hal ini pun membuat para pekerja transportasi tidak dapat berbuat banyak, sebab mayoritas busa tidak beroperasi hanya di dalam kota. “Tanggal yang ditetapkan pemerintah itu merupakan puncak mudik, tentu sangat terasa karena pendapatan akan lebih banyak. Kita memang menghormati keputusan pemerintah, tapi sebaiknya ada solusinya,” katanya.

Disinggung, apakah ada mengajukan solusi agar tetap beroperasi dengan penerapan Prokes ke Dinas Perhubungan Sumut, seperti tetap beroperasi namun dengan mengurangi jumlah penumpang agar dapat menjaga social distancing, Gomeru mengaku sudah mengajukan permohonan itu. “Tapi lagi-lagi, larangan itu kebijakan pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, jadi Dishub Sumut gak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti keputusan pusat. Makanya kita bilang, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi kepada kami kalau memang keputusan larangan mudik itu tidak bisa dicabut lagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV Syaiful Ramadhan mengaku sangat prihatin dengan keputusan ini. Sebab, sangat berdampak besar bagi para pekerja transportasi di Kota Medan. Namun disisi lain, pihaknya juga mendukung pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Kita dukung pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19 ini. Tapi kita juga tidak mau kalau para pekerja transportasi terkena dampak dari kebijakan tersebut,” kata Syaiful.

Untuk itu, politisi PKS ini meminta Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dishub Sumut untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI agar dicari solusi kepada mereka para pelaku transportasi, mulai dari sopir, kondektur (kernet) hingga para pekerja lainnya yang bekerja di perusahaan transportasi.

“Kita berharap memang ada solusi ataupun kompensasi untuk mereka. Sebab kita mau masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19, tapi kita tidak mau ada masyarakat yang terpuruk ekonominya karena kebijakan yang diambil untuk memutus pandemi ini. Semoga ada solusi untuk masalah ini,” pungkasnya.

Warga Langkat Dilarang ke Binjai

Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai akan melakukan penyekatan di perbatasan Binjai dan Kabupaten Langkat. Hal ini dilakukan untuk menjalankan Instruksi Presiden yang melarang mudik tahun ini.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan atau menghambat masyarakat masuk dari Aceh menuju Langkat dan ke Kota Binjai. “Kamis fokus membantu Kabupaten Langkat. Penyekatan ke Aceh atau dari Aceh ke Sumut melalui Langkat,” kata Romadhoni ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (28/4).

Sementara bagi warga Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), sambung Kapolres, tidak ada larangan masuk ke Binjai. Hasil ini disepakati usai pembahasan yang dilakukan Satuan Gugus Tugas. “Untuk wilayah Mebidangro, masih diperbolehkan mudik lokal,” seru dia.

Guna menghambat akses masyarakat, Kapolres melanjutkan, pihaknya mendirikan dua pos. Selain menghambat, dua pos penyekatan tersebut dibangun untuk memantau aktivitas larangan mudik.

Keduanya berada di pintu masuk depan dan belakang untuk pengendara yang datang dari Aceh. Pintu masuk depan dimaksud adalah di Tandam dan belakang ada di Kwala Begumit. “Rencananya untuk penyekatan ada dua pos yang akan kita dirikan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menambahkan, pihaknya juga membangun pos pemantauan arus lalu lintas di wilayah perkotaan. “Selain pos penyekatan, kita akan bangun pos pemantau arus lalulintas nantinya,” tukasnya.

Berbagi Takjil dan Masker

Satlantas Polres Binjai juga membagikan takjil dan masker kepada pengendara yang melintas di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/4). Masker dibagi sebagai bentuk cara untuk mengingatkan masyarakat supaya tidak mengendurkan Prokes dalam menjalankan ibadah puasa 1442 Hijriah.

Sementara takjil dibagi ke pengendara karena berhubung saat ini tengah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Kasat Lantas menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Polri hadir di tengah-tengah masyarakat, sebagai bagian untuk mencegah penyebaran virus. Di sisi lain, kata Kasat, Polres Binjai membagikan masker sekaligus bagi-bagi takjil. “Kita bagikan masker dan takjil kepada masyarakat. Untuk masker, sebagaimana aturan pemerintah dan instruksi Kapolri,” tukasnya. (map/ted)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6 hingga 17 Mei 2021, sangat dirasakan dampaknya oleh para pelaku usaha jasa transportasi, termasuk di Sumut. Diperkirakan, lebih dari 1.000 unit bus akan mangkrak atau tidak beroperasi, sehingga mereka akan kehilangan penghasilan selama 12 hari.

PARKIR: Bus ALS saat terparkir di pool. Organda Medan mengklaim, sekitar 1.000 unit lebih bus bakal mangkrak akibat larangan mudik tahun ini.

“Kalau ini tetap dilarang, maka paling tidak ada 1.000 lebih armada bus yang tidak jalan. Jika dikalikan 4 orang untuk setiap busnya, yaitu 2 sopir dan 2 kernet, berarti ada 4.000 orang yang tidak berpenghasilan selama 12 haru itu. Padahal seharusnya, 12 hari itulah masa puncak penghasilan mereka,” kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Kamis (29/4).

Ia menambahkan, para pekerja transportasi di Kota Medan sudah menyampaikan keluhannya kepada Organda terkait kebijakan pemerintah tersebut. Selanjutnya, pihak Organda pun telah menyampaikan hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Namun sejauh ini, pemerintah hanya bisa melakukan pelarangan kepada pihaknya, tanpa bisa memberikan solusi ataupun kompensasi untuk para pekerja transportasi yang merasa dirugikan tersebut. “Sejauh ini hanya larangan saja, tidak ada solusi apalagi kompensasi,” keluhnya.

Apalagi, kata Gomery, larangan beroperasinya bus tersebut bukan Cuma berlaku untuk bus AKAP, tapi juga berlaku untuk bus AKDP. Hal ini pun membuat para pekerja transportasi tidak dapat berbuat banyak, sebab mayoritas busa tidak beroperasi hanya di dalam kota. “Tanggal yang ditetapkan pemerintah itu merupakan puncak mudik, tentu sangat terasa karena pendapatan akan lebih banyak. Kita memang menghormati keputusan pemerintah, tapi sebaiknya ada solusinya,” katanya.

Disinggung, apakah ada mengajukan solusi agar tetap beroperasi dengan penerapan Prokes ke Dinas Perhubungan Sumut, seperti tetap beroperasi namun dengan mengurangi jumlah penumpang agar dapat menjaga social distancing, Gomeru mengaku sudah mengajukan permohonan itu. “Tapi lagi-lagi, larangan itu kebijakan pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, jadi Dishub Sumut gak bisa berbuat apa-apa selain mengikuti keputusan pusat. Makanya kita bilang, seharusnya pemerintah memberikan kompensasi kepada kami kalau memang keputusan larangan mudik itu tidak bisa dicabut lagi,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV Syaiful Ramadhan mengaku sangat prihatin dengan keputusan ini. Sebab, sangat berdampak besar bagi para pekerja transportasi di Kota Medan. Namun disisi lain, pihaknya juga mendukung pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Kita dukung pemerintah untuk mengambil langkah antisipasi penyebaran Covid-19 ini. Tapi kita juga tidak mau kalau para pekerja transportasi terkena dampak dari kebijakan tersebut,” kata Syaiful.

Untuk itu, politisi PKS ini meminta Pemko Medan melalui Dishub Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dishub Sumut untuk menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI agar dicari solusi kepada mereka para pelaku transportasi, mulai dari sopir, kondektur (kernet) hingga para pekerja lainnya yang bekerja di perusahaan transportasi.

“Kita berharap memang ada solusi ataupun kompensasi untuk mereka. Sebab kita mau masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19, tapi kita tidak mau ada masyarakat yang terpuruk ekonominya karena kebijakan yang diambil untuk memutus pandemi ini. Semoga ada solusi untuk masalah ini,” pungkasnya.

Warga Langkat Dilarang ke Binjai

Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai akan melakukan penyekatan di perbatasan Binjai dan Kabupaten Langkat. Hal ini dilakukan untuk menjalankan Instruksi Presiden yang melarang mudik tahun ini.

Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo menjelaskan, pihaknya melakukan penyekatan atau menghambat masyarakat masuk dari Aceh menuju Langkat dan ke Kota Binjai. “Kamis fokus membantu Kabupaten Langkat. Penyekatan ke Aceh atau dari Aceh ke Sumut melalui Langkat,” kata Romadhoni ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin (28/4).

Sementara bagi warga Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro), sambung Kapolres, tidak ada larangan masuk ke Binjai. Hasil ini disepakati usai pembahasan yang dilakukan Satuan Gugus Tugas. “Untuk wilayah Mebidangro, masih diperbolehkan mudik lokal,” seru dia.

Guna menghambat akses masyarakat, Kapolres melanjutkan, pihaknya mendirikan dua pos. Selain menghambat, dua pos penyekatan tersebut dibangun untuk memantau aktivitas larangan mudik.

Keduanya berada di pintu masuk depan dan belakang untuk pengendara yang datang dari Aceh. Pintu masuk depan dimaksud adalah di Tandam dan belakang ada di Kwala Begumit. “Rencananya untuk penyekatan ada dua pos yang akan kita dirikan,” ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Djoko Lelono menambahkan, pihaknya juga membangun pos pemantauan arus lalu lintas di wilayah perkotaan. “Selain pos penyekatan, kita akan bangun pos pemantau arus lalulintas nantinya,” tukasnya.

Berbagi Takjil dan Masker

Satlantas Polres Binjai juga membagikan takjil dan masker kepada pengendara yang melintas di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (28/4). Masker dibagi sebagai bentuk cara untuk mengingatkan masyarakat supaya tidak mengendurkan Prokes dalam menjalankan ibadah puasa 1442 Hijriah.

Sementara takjil dibagi ke pengendara karena berhubung saat ini tengah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Kasat Lantas menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo.

Polri hadir di tengah-tengah masyarakat, sebagai bagian untuk mencegah penyebaran virus. Di sisi lain, kata Kasat, Polres Binjai membagikan masker sekaligus bagi-bagi takjil. “Kita bagikan masker dan takjil kepada masyarakat. Untuk masker, sebagaimana aturan pemerintah dan instruksi Kapolri,” tukasnya. (map/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/