25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

DPRD Medan Dukung Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Kecamatan, Dinilai Mampu Maksimalkan PAD WRS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan penanganan sampah Kota Medan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke pihak Kecamatan yang akan mengkoordinir langsung pihak Kelurahan dan Lingkungan, dinilai sudah sangat tepat. Penilaian itu datang dari Komisi IV DPRD Medan, selaku counterpart DKP Kota Medan.

ANGKUT SAMPAH: Petugas Kebersihan Kota Medan mengakut sampah milik warga. Saat ini pengelolaan sampah diserahkan ke masing-masing lingkungan.

Pasalnya, Komisi IV menilai jika pengalihan wewenang dan tanggungjawab pengelolaan sampah akan menimbulkan kolaborasi yang matang antara pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Lingkungan kepada DKP Kota Medan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/4). “Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling, itu sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Paul Simanjuntak.

Tak cuma itu, kata Paul, pengalihan pengelolaan sampah juga berpotensi dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sebab, pengalihan tersebut mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS.

“Hanya Kepling yang tahu kondisi warganya, maka sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan dilingkungannya, termasuk meningkatkan PAD,” katanya.

Menurut Paul, Pemko Medan belum maksimal dalam pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Namun, hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan lewat WRS.”Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan. Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merubah sistem pembayaran,” terangnya.

Paul Simanjuntak menyarankan, agar warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang selama ini telah membayar retribusi sampah namun belum terdaftar supaya wajib terdaftar sebagai WRS.”Sistem ini mengurangi kebocoran PAD. Disisi lain, ini upaya peningkatan pelayanan secara prima soal kebersihan,” ujarnya.

Politisi PDIP ini sangat berharap agar Pemko Medan dengan pihak PLN ataupun PDAM Tirtanadi dapat berkolaborasi soal sistem kutipan retribusi sampah.”Pembayaran WRS melalui rekening listrik ataupun air PDAM Tirtanadi sudah saatnya dijajaki. Kalau retribusi sampah sudah maksimal, otomatis pelayanan kebersihan dapat ditingkatkan. Sehingga tidak menjadi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran. Kalau retribusi maksimal, saya rasa sudah cukup untuk belanja sarana dan prasarana pelayanan sampah,” jelas Paul.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha, mengaku mendukung penuh langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengalihkan pengelolaan serta pengangkutan sampah ke masing-masing Kecamatan. “Kita dukung penuh kebijakan ini. Ini merupakan cara agar Dinas Kebersihan bisa lebih fokus dengan pekerjaanannya di luar masalah persampahan. Lalu, ini juga cara agar masing-masing Kecamatan punya tanggungjawab lebih untuk wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sebab selama ini, kata Rizki, masyarakat mengeluhkan banyaknya sampah yang dibiarkan menumpuk berhari-hari karena tidak diangkut sehingga menimbulkan bau busuk. Disisi lain pihak Lingkungan, Kelurahan, dan Kecamatan tidak berbuat banyak karena bukan merupakan tanggungjawab atau tupoksi nya. “Dinas Kebersihan juga gak bisa disalahkan sepenuhnya, karena soal pemetaan sampah, pihak Kecamatan dan Kelurahan lah yang lebih tahu, akhirnya mereka sering ‘lempar bola’. Tapi sekarang gak bisa lagi, terangkut tidak terangkutnya sampah, itu jadi tanggungjawab masing-masing kecamatan. Termasuk apabila masih ada masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai atau drainase,” tegas Rizki Nugraha.

Namun Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu mengatakan, DKP Kota Medan juga harus meningkatkan kinerjanya. Apalagi, soal pengangkutan sampah bukan lagi menjadi beban kerja bagi mereka. “Fokus lah kelola TPA Terjun itu, atau cari solusi lainnya untuk TPA, termasuk penambahan TPA untuk Kota Medan. Lalu fokus juga lah dengan lampu-lampu jalan di Kota Medan. Saat ini, ada banyak sekali jalan di Kota Medan yang masih belum diterangi lampu jalan. Ini tentu menyusahkan bahkan membahayakan masyarakat, sebab rentan tindak kriminal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing. Hal itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah, Selasa (27/4) di gedung dewan.

Wali Kota mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, diupayakan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif lagi. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan penanganan sampah Kota Medan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke pihak Kecamatan yang akan mengkoordinir langsung pihak Kelurahan dan Lingkungan, dinilai sudah sangat tepat. Penilaian itu datang dari Komisi IV DPRD Medan, selaku counterpart DKP Kota Medan.

ANGKUT SAMPAH: Petugas Kebersihan Kota Medan mengakut sampah milik warga. Saat ini pengelolaan sampah diserahkan ke masing-masing lingkungan.

Pasalnya, Komisi IV menilai jika pengalihan wewenang dan tanggungjawab pengelolaan sampah akan menimbulkan kolaborasi yang matang antara pihak Kecamatan, Kelurahan, dan Lingkungan kepada DKP Kota Medan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (29/4). “Pelimpahan tanggungjawab masalah sampah kepada Camat, Lurah dan Kepling, itu sangat bagus. Kolaborasi semua pihak tangani sampah menuju Medan bersih akan cepat terwujud,” ujar Paul Simanjuntak.

Tak cuma itu, kata Paul, pengalihan pengelolaan sampah juga berpotensi dalam meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Wajib Retribusi Sampah (WRS). Sebab, pengalihan tersebut mempermudah penambahan jumlah warga sebagai WRS.

“Hanya Kepling yang tahu kondisi warganya, maka sangat tepat mengarahkan warga menjadi WRS demi peningkatan pelayanan kebersihan dilingkungannya, termasuk meningkatkan PAD,” katanya.

Menurut Paul, Pemko Medan belum maksimal dalam pengadaan sarana dan prasarana angkutan sampah karena alasan keterbatasan anggaran. Namun, hal itu akan terjawab jika perolehan retribusi sampah dimaksimalkan lewat WRS.”Banyak retribusi sampah yang tidak tergali maksimal sehingga tidak menjadi PAD resmi ke Pemko Medan. Kebocoran itu perlu diantisipasi dengan merubah sistem pembayaran,” terangnya.

Paul Simanjuntak menyarankan, agar warga yang terdaftar sebagai WRS dapat melakukan pembayaran bersamaan lewat rekening air atau listrik. Begitu juga bagi warga yang selama ini telah membayar retribusi sampah namun belum terdaftar supaya wajib terdaftar sebagai WRS.”Sistem ini mengurangi kebocoran PAD. Disisi lain, ini upaya peningkatan pelayanan secara prima soal kebersihan,” ujarnya.

Politisi PDIP ini sangat berharap agar Pemko Medan dengan pihak PLN ataupun PDAM Tirtanadi dapat berkolaborasi soal sistem kutipan retribusi sampah.”Pembayaran WRS melalui rekening listrik ataupun air PDAM Tirtanadi sudah saatnya dijajaki. Kalau retribusi sampah sudah maksimal, otomatis pelayanan kebersihan dapat ditingkatkan. Sehingga tidak menjadi alasan lagi kekurangan armada seperti truk, becak sampah dan gerobak sampah karena ketiadaan anggaran. Kalau retribusi maksimal, saya rasa sudah cukup untuk belanja sarana dan prasarana pelayanan sampah,” jelas Paul.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha, mengaku mendukung penuh langkah Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengalihkan pengelolaan serta pengangkutan sampah ke masing-masing Kecamatan. “Kita dukung penuh kebijakan ini. Ini merupakan cara agar Dinas Kebersihan bisa lebih fokus dengan pekerjaanannya di luar masalah persampahan. Lalu, ini juga cara agar masing-masing Kecamatan punya tanggungjawab lebih untuk wilayahnya masing-masing,” katanya.

Sebab selama ini, kata Rizki, masyarakat mengeluhkan banyaknya sampah yang dibiarkan menumpuk berhari-hari karena tidak diangkut sehingga menimbulkan bau busuk. Disisi lain pihak Lingkungan, Kelurahan, dan Kecamatan tidak berbuat banyak karena bukan merupakan tanggungjawab atau tupoksi nya. “Dinas Kebersihan juga gak bisa disalahkan sepenuhnya, karena soal pemetaan sampah, pihak Kecamatan dan Kelurahan lah yang lebih tahu, akhirnya mereka sering ‘lempar bola’. Tapi sekarang gak bisa lagi, terangkut tidak terangkutnya sampah, itu jadi tanggungjawab masing-masing kecamatan. Termasuk apabila masih ada masyarakat yang masih membuang sampah ke sungai atau drainase,” tegas Rizki Nugraha.

Namun Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Medan itu mengatakan, DKP Kota Medan juga harus meningkatkan kinerjanya. Apalagi, soal pengangkutan sampah bukan lagi menjadi beban kerja bagi mereka. “Fokus lah kelola TPA Terjun itu, atau cari solusi lainnya untuk TPA, termasuk penambahan TPA untuk Kota Medan. Lalu fokus juga lah dengan lampu-lampu jalan di Kota Medan. Saat ini, ada banyak sekali jalan di Kota Medan yang masih belum diterangi lampu jalan. Ini tentu menyusahkan bahkan membahayakan masyarakat, sebab rentan tindak kriminal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution telah menyatakan, mulai Rabu 28 April 2021, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini dilimpahkan kepada kecamatan. Dengan demikian, seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan bertanggung-jawab terhadap kebersihan di wilayah masing-masing. Hal itu disampaikan Wali Kota saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah, Selasa (27/4) di gedung dewan.

Wali Kota mengatakan, petugas kebersihan yang selama ini berada di bawah Dinas Kebersihan dan Pertamanan juga dilimpahkan kepada kecamatan. Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Di samping itu, diupayakan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan lebih responsif lagi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/