MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum 8 calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Ranto Sibarani menyesalkan ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, dalam membangun komunikasi politik dengan empat pimpinan DPRD lainnya guna menyelesaikan kisruh pemilihan komisioner KPID Sumut 2021-2024.
“Saya bukan mencampuri urusan internal PDI Perjuangan. Terlalu jauh masuk ke ranah itu. Tapi faktanya, Baskami selaku kader PDI Perjuangan yang didudukkan di posisi strategis sebagai ketua DPRD, terbukti gagal menjaga marwah partai. Ini faktanya dan tak perlu alibi lagi. Mau dibilang ditekan, dipojokkan, lho itu pelajaran politik paling dasar yang banyak metode pemecahannya. Sekiranya penetapan 7 nama komisioner itu jadi dikirimkan ke gubernur, artinya Baskami gagal total menjaga kewibawaan PDI Perjuangan di DPRD Sumut. Titik,” tegas Ranto seusai menjamu sejumlah fungsionaris PDI Perjuangan Sumut di kantornya, Jumat (29/4/2022).
Ranto mengingatkan, PDI Perjuangan nyata-nyata dipecundangi 2-0 dalam proses pemilihan komisioner KPID di DPRD Sumut. Satu kali pada saat rapat pemilihan di Komisi A, dan berikutnya di level pimpinan DPRD. “Pertanyaan besarnya, ini terjadi karena Baskami tak mampu membangun komunikasi politik atau jangan-jangan tak punya idealisme berpolitik. Ini kan perlu pertanggungjawaban pikiran dan perbuatan,” ujarnya.
Ranto mengatakan, asumsi itu bukan tanpa landasan argumentasi. Sebab, lanjut dia, Baskami terlihat tak punya wibawa di level pimpinan dalam mempertahankan kehormatan surat Fraksi PDI Perjuangan yang ditujukan kepada dirinya. “Surat itu amanah yang dititipkan fraksi. Apa pernah dia bikin konferensi pers merespons kisruh pemilihan KPID. Janjinya saat audiensi dengan calon-calon komisioner yang menggugat tidak akan meneken penetapan sebelum kisruh benar-benar tuntas. Mana pula itu. LAHP dan surat monitoring Ombudsman yang jelas-jelas di depan mata saja dikadalin,” katanya.
Yang justru terdengar, lanjut dia, seseorang yang dipercayai Baskami rajin berkampanye seolah-olah PDI Perjuangan diintimidasi oleh empat pimpinan DPRD lainnya. “Saya siap dikonfrontir dimanapun. Ini menyangkut hak-hak hukum klien kami. Ada apa ini? Kok yang terjadi resistensi. Saya dengar langsung Ketua DPD bilang siapa pun harus tegak lurus dengan arahan partai. Jangan ada manuver murahan. Ini bukan soal kalah-menang tapi marwah PDI Perjuangan,” tukasnya.
Lanjut Ranto, kegagalan Baskami mengawal surat bernomor 117/F.PDIP/DPRD-SU/2022 dimana Ketua Fraksi PDI Perjuangan Mangapul Purba meminta Ketua DPRD Sumut memerintahkan Komisi A melakukan pemilihan ulang adalah amanah partai yang semestinya dijaga sampai titik darah penghabisan.
“Di media sosial juga viral bagaimana anggota Komisi A dari PDI Perjuangan Meryl Saragih, Rudy Hermanto, dan Tuani Lumban Tobing berkali-kali interupsi, dan mati-matian menolak 7 nama komisioner yang diketok paksa Ketua Komisi A dari PKS Hendro Susanto. Sebetulnya DPD PDI Perjuangan perlu tahu seperti apa Baskami menyikapi ini,” tukasnya.
Ranto mengakui perlawanan kliennya menjadi sangat bertenaga karena sejak awal mendapatkan dukungan politik dari PDI Perjuangan. Surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan, kata dia, selalu dilampirkan oleh calon-calon komisioner dalam berbagai pengaduan kelembagaan. Dari Badan Kehormatan DPRD hingga permohonan pemeriksaan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Surat penolakan itu energi yang luar biasa bagi klien kami. Ada bukti konkret bahwa pemilihan malam itu pemilihan ecek-ecek. Tapi jadi pukulan balik bagi kami saat Baskami memperlakukan surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan itu seperti surat ecek-ecek,” kata Ranto.
Advokat yang sejak aktivis dekat dengan sejumlah fungsionaris PDI Perjuangan Sumut itu mengaku sangat kecewa dengan gaya berpolitik Baskami yang terkesan tak peduli dinamika dan tarik-menarik kepentingan dalam penetapan 7 nama komisioner KPID Sumut 2021-2024.
“Kalau begini secara terbuka saya sampaikan kepada para pimpinan PDI Perjuangan Sumut, ya evaluasi saja lah. Saya tak ada kepentingan dengan internal partai. Saya juga bukan pengurus. Kepentingan saya objektif saja, perjuangan klien kami mempertahankan kehormatan surat penolakan Fraksi PDI Perjuangan, saya nyatakan sebagai perjuangan bertepuk sebelah tangan,” katanya.
Kata Ranto, PDI Perjuangan sebaiknya melihat realitas politik di DPRD saat ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh, apalagi jika 7 nama komisioner hasil rapat Komisi A yang dinyatakan maladministrasi di LAHP Ombudsman nekad dikirimkan oleh pimpinan DPRD ke gubernur.
“Tentulah tak layak memberikan kepercayaan yang lebih kepada kader yang didapati tidak tegak lurus kepada arahan pimpinan. Entah karena tak mampu membangun komunikasi politik, memilih bersikap pragmatis, safety player, dikendalikan ke kanan ke kiri, macam lah itu. Tak ada lagi selain perlu dievaluasi. Saya yakin banyak kader di Fraksi PDI Perjuangan yang berintegritas tinggi dan tegak lurus dengan pimpinan partai,” pungkas Tenaga Ahli Komisi A DPRD Sumut 2015-2019 tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting memastikan akan mengirim 7 nama calon KPID Sumut periode 2021-2024 yang dipilih Komisi A kepada Gubernur Edy Rahmayadi. Proses ini sebelumnya memperoleh pro dan kontra dari berbagai pihak, diantaranya penolakan dari sejumlah anggota DPRD Komisi A, Fraksi PDI Perjuangan, dan 8 calon komisioner.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga secara resmi menyurati Ketua DPRD Sumut untuk memonitor pelaksanaan LAHP atas maladministrasi yang terjadi dalam proses fit dan proper test pemilihan komisioner KPID Sumut. “Memang belum kami serahkan tapi ketujuh nama ini telah kami setujui. Jadi dalam waktu dekat ini nama-nama ini akan kami kirim ke Gubernur,” ujar Baskami, Kamis (28/4/22) lalu. (rel/adz)