30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Data Honorer Diduga Siluman, 63 Guru Dicoret

MEDAN-Hasil keputusan rapat validitasi data guru honorer di Komisi A dan B DPRD Kota Medan bersama Disdik Medan, Inspektorat dan BKD Pemko Medan, di ruang Banggar DPRD Medan, memutuskan 63 data guru honorer dicoret akibat ada kejanggalan, seperti tidak lengkapnya data dan kemungkinan adanya rekayasa.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis yang dikonfirmasi wartawan usai rapat menjelaskan, beberapa permasalahan yang mengakibatkan data-data guru honorer tersebut dicoret  termasuk kemungkinan adanya data siluman.

“Beberapa masalah yang  timbul sehubungan dengan proses validasi adalah soal adanya pemahaman terhadap Surat Edaran (SE) Menpan No 5 tahun 2010 dan SE No 3 Tahun 2012, sebagian kepala sekolah masih memahami bahwa surat keterangan itu sudah cukup. Jadi tidak perlu surat keputusann
padahal sudah jelas dalam SE tersebut disebutkan kriterianya apa saja yang memungkinkan seseorang itu untuk diusulkan menjadi CPNS,”  kata Surianda.
Menurut Suiranda, masalah-maslah lain yang didapatkan dalam persoalan tersebut adalah persoalan yang berhubungan dengan komitmen untuk menindaklanjuti berkas dan data itu sesuai dengan kondisi objektifnya. “Jadi kita masih menemukan adanya data-data siluman yang tidak diketahui sumbernya, kemudian ada indikasi data yang SK-nya itu mundur ke belakang, sehingga seolah-olah berhak,” ucapnya.

Untuk itu,  lanjutnya, dalam proses ini pihaknya merasa bersyukur sekali bahwa dalam forum terbuka dari Komisi A dan B serta pihak terkait yang mendapat informasi semua permasalahan sehingga bisa ditindaklanjuti. “Kalau tadi informasi dari guru honorer itu ada 63 data belum mendaftar ulang. Karena informasi dari mereka, 63 data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian indikasi rekayasanya, maka data itu kita eliminir. Ini Semata-mata untuk menjaga semua data yang kita masukan bisa dipertanggungjawabkan,” cetusnya.

Sementara itu, hasil validitasi yang dilakukan antara Komisi A dan B DPRD Kota Medan bersama dengan Disidik Medan, serta Inspektorat dan BKD Pemko Medan, sebanyak 907 data guru honorer akan dikirimkan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan.

“Dari hasil validasi dan verivikasi ada 895 plus 12 data guru honorer. Kemudian setelah di luar forum ini ada tenaga honorer yang misalnya terlewati, karena kurang diakomodasi oleh kepala sekolah dan persoalan lain. Komisi B siap menampung adan kemudian akan mengkonsultasikannya ke BKN tapi yang jelas sampai hari ini daftar akhir ke BKN adalah tanggal 30 Mei besok,” ungkapnya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honor Pegawai Negeri Medan, Andi Surbakti menjelaskan data 64 guru honorer yang tereliminir itu karena tidak memenuhi syarat karena pindah, sudah meninggal dan sudah PNS serta tidak bertugas. Sedangkan rekayasa, pihaknya tidak memahaminya.
“Artinya rekayasa yang 63 itu adanya salah satu syarat yang tidak terpenuhi, misalnya  SK 2005 tidak terpenuhi dan itu kita sepakati 63 data dicoret,” cetusnya.

Kendatri demikian, Andi membenarkan kalau adanya  rekayasa berdasarkan laporan yang diterima dari kordinator masing-masing kecamatan.
“Kemungkinan pindah dan adanya rekayasa, ini yang kita terima dari kordinator di kecamatan dan mereka yang lebih memahaminya,” pungkasnya.(adl)

MEDAN-Hasil keputusan rapat validitasi data guru honorer di Komisi A dan B DPRD Kota Medan bersama Disdik Medan, Inspektorat dan BKD Pemko Medan, di ruang Banggar DPRD Medan, memutuskan 63 data guru honorer dicoret akibat ada kejanggalan, seperti tidak lengkapnya data dan kemungkinan adanya rekayasa.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianda Lubis yang dikonfirmasi wartawan usai rapat menjelaskan, beberapa permasalahan yang mengakibatkan data-data guru honorer tersebut dicoret  termasuk kemungkinan adanya data siluman.

“Beberapa masalah yang  timbul sehubungan dengan proses validasi adalah soal adanya pemahaman terhadap Surat Edaran (SE) Menpan No 5 tahun 2010 dan SE No 3 Tahun 2012, sebagian kepala sekolah masih memahami bahwa surat keterangan itu sudah cukup. Jadi tidak perlu surat keputusann
padahal sudah jelas dalam SE tersebut disebutkan kriterianya apa saja yang memungkinkan seseorang itu untuk diusulkan menjadi CPNS,”  kata Surianda.
Menurut Suiranda, masalah-maslah lain yang didapatkan dalam persoalan tersebut adalah persoalan yang berhubungan dengan komitmen untuk menindaklanjuti berkas dan data itu sesuai dengan kondisi objektifnya. “Jadi kita masih menemukan adanya data-data siluman yang tidak diketahui sumbernya, kemudian ada indikasi data yang SK-nya itu mundur ke belakang, sehingga seolah-olah berhak,” ucapnya.

Untuk itu,  lanjutnya, dalam proses ini pihaknya merasa bersyukur sekali bahwa dalam forum terbuka dari Komisi A dan B serta pihak terkait yang mendapat informasi semua permasalahan sehingga bisa ditindaklanjuti. “Kalau tadi informasi dari guru honorer itu ada 63 data belum mendaftar ulang. Karena informasi dari mereka, 63 data itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian indikasi rekayasanya, maka data itu kita eliminir. Ini Semata-mata untuk menjaga semua data yang kita masukan bisa dipertanggungjawabkan,” cetusnya.

Sementara itu, hasil validitasi yang dilakukan antara Komisi A dan B DPRD Kota Medan bersama dengan Disidik Medan, serta Inspektorat dan BKD Pemko Medan, sebanyak 907 data guru honorer akan dikirimkan ke BKN dan ditembuskan ke Menpan.

“Dari hasil validasi dan verivikasi ada 895 plus 12 data guru honorer. Kemudian setelah di luar forum ini ada tenaga honorer yang misalnya terlewati, karena kurang diakomodasi oleh kepala sekolah dan persoalan lain. Komisi B siap menampung adan kemudian akan mengkonsultasikannya ke BKN tapi yang jelas sampai hari ini daftar akhir ke BKN adalah tanggal 30 Mei besok,” ungkapnya.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honor Pegawai Negeri Medan, Andi Surbakti menjelaskan data 64 guru honorer yang tereliminir itu karena tidak memenuhi syarat karena pindah, sudah meninggal dan sudah PNS serta tidak bertugas. Sedangkan rekayasa, pihaknya tidak memahaminya.
“Artinya rekayasa yang 63 itu adanya salah satu syarat yang tidak terpenuhi, misalnya  SK 2005 tidak terpenuhi dan itu kita sepakati 63 data dicoret,” cetusnya.

Kendatri demikian, Andi membenarkan kalau adanya  rekayasa berdasarkan laporan yang diterima dari kordinator masing-masing kecamatan.
“Kemungkinan pindah dan adanya rekayasa, ini yang kita terima dari kordinator di kecamatan dan mereka yang lebih memahaminya,” pungkasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/