25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pengurusan Akta Kelahiran Formulir Pendaftaran Bisa Difotokopi

PADATI: Pemohon akta lahir memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan. , Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
PADATI:
Pemohon akta lahir memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.
, Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

MEDAN-Jumlah warga Kota Medan yang mengurus akta kelahiran di 5 wilayah,  naik 100 persen. Akibatnya, formulir pendaftaran sebanyak 100 lembar yang dikirim ke Kantor Kelurahan pun tidak cukup.
Akibatnya, warga dipersilahkann
untuk memfotokopi formulir pendaftaran tersebut.
“Setelah pembangian wilayah menjadi lima, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran meningkat 100 persen. Akibatnya, formulir pendaftaran yang dikirim 100 lembar ke kelurahan pun tidak cukup, sehingga kita terpaksa mengirimkannya lagi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (29/5).
Dikatakan Muslim, untuk mengurus akta kelahiran saat ini, memang harus berdasarkan rekomendasi lurah. Karena itu, pihaknya mengirimkan formulir pendaftaran sebanyak 100 lembar untuk setiap kantor kelurahan. Namun, jumlah tersebut tidak cukup dan habis dalam beberapa jam. “Formulir itu tidak cukup. Mulai sekarang kita menjelaskan bahwa formulir itu bisa difotocopy, yang penting tandatangannya asli tidak fotokopi,” jelas Muslim.
Ditegaskannya, memfotokopi formulir pendaftaran tersebut tidak menjadi masalah karena yang diperlukan dari pendaftaran itu adalah data dan rekomendasi lurah. “Yang kita butuhkan kan data warga dan rekomendasi lurah. Jadi, kalau formulirnya difotokopi, tidak masalah, yang penting data dan tandatangannya tidak fotokopi. Artinya, fotokopi dulu sebelum diisi,” paparnya.

Ditambahkannya, selama pendaftaran akta kelahiran dibagi 5 wilayah, pihalnya sudah menerima 6.000 berkas. Berkas tersebut bukan hanya milik warga Kota Medan, tapi ada juga dari Deliserdang. “Orang yang tinggal di Deliserdang memang bisa mengurus akta kelahiran di Medan, asal mereka lahir di Medan dan dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Ini sesuai dengan azas peristiwa. Jadi, banyak juga warga Deli Serdang mengurus akta kelahiran anaknya di Medan,” sebutnya.
Muslim menambahkan, warga saat ini memang kurang sabar. Padahal, peraturan pengurusan akta kelahiran tersebut akan tetap berlaku dalam jangka waktu lama. Seperti kejadian di Kantor Lurah Sei Rengas Pulau kemarin, warga tetap ngotot untuk berdesakan meski sudah disuruh mengantri. Bahkan warga tersebut sedikit bersifat anarkis dengan melempari lokasi pendaftaran. “Mereka berdesak-desakan dan seorang petugas kita sempat pingsan akibat kekurangan oksigen, karena dikerumuni warga,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, maka pihaknya membuat peraturan bahwa petugas hanya menerima 500 berkas setiap hari. Nomor antrian akan dibagikan sebanyak 500 setiap hari, dan yang tidak kedapatan, maka disuruh untuk datang besoknya. Selain itu, pihalnya berencana akan menambah lokasi pendaftaran. Wilayah Medan Belawan dan Medan Denai akan dipecah menjadi dua lokasi pendaftaran. “Rencana kita, mulai Senin (3/6), untuk wilayah Sei Rengas Pulau dan Medan Denai akan kita tampah masih-masih satu lokasi lagi,” sebutnya.
Muslim menegaskan, melihat banyaknya berkas yang menumpuk, maka pihaknya tidak bisa memprediksi kapan pengurusan akta kelahiran tersebut selesai. Dia mengatakan, saat ini saja ada 120 ribu pelajar yang belum memiliki akya kelahiran, belum termasuk usia belum sekolah. “Tapi, kita hanya berharap agar warga yang belum membutuhkan akta kelahiran, untuk jangan mengurus dulu. Peraturan ini akan berlangsung lama,” ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, Lc didampingi Sekretaris Juliandi Siregar dan Jumadi sempat melakukan kunjungan ke Kantor Disdukcapil Medan untuk melihat permasalahan yang ada. Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini meminta agar Disdukcapil Kota Medan melakukan sosialisasi kepada masayarakat bahwa peraturan yang menetapkan pengurusan akta kelahiran tanpa pengadilan, tidak akan berubah lagi. “Selama ini, kami melihat bahwa warga takut kalau peraturan itu berubah lagi, sehingga mereka memaksakan diri mengurus akta kelahiran sekarang, walau belum dibutuhkan,” kata Salman Alfarisi.
Salman juga menyambut baik keputusan Disdukcapil dengan menambah lokasi pendaftaran akta kelahiran tersebut. Tindakan itu dikatakan mungkin akan mengurangi membeludaknya jumlah warga di lokasi pendaftaran saat ini. “Dengan adanya penambahan lokasi pendaftaran, maka jumlah warga akan terbagi sehingga tidak perlu lagi berdesakkan,” ucapnya
Tentu saja, setelah diperbolehkan photokopi formulir, membuat warga di Belawan bisaa bernafas lega. Padahal senbelumnya dilarang untuk digandakan (photokopi) “Sudah tidak ada masalah, berkas formulir pemohon akta kelahiran yang tadinya ditolak karena dipotokopi, sudah diterima oleh petugas Disdukcapil Medan. Jadi tak ada masalah lagi,” kata, Khairun Nasir, Lurah Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (29/5) kemarin.

Nasir menyebutkan, meski semula di kelurahannya sempat kehabisan persediaan formulir bagi pemohon aktas lahir. Tapi sampai saat ini belum ada penambahan blanko formulir tersebut dari Disdukcapil Medan. Jatah formulir dimaksud untuk di Kelurahan Pekan Labuhan, masih tetap satu blok yang terima pihaknya.
Sebelumnya, warga pemohon pembuatan akte kelahiran disejumlah kelurahan diwilayah utara kota Medan, sempat mengeluhkan habisnya persediaan blanko formulir pemohon akta kelahiran. Padahal mereka membutuhkan formulir yang dikeluarkan Disdukcapil Medan itu, agar segera memperoleh akta kelahiran untuk berbagai keperluan atau melengkapi administrasi pendaftaran masuk sekolah anak mereka. (mag-7/rul/omi)

PADATI: Pemohon akta lahir memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan. , Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
PADATI:
Pemohon akta lahir memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.
, Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

MEDAN-Jumlah warga Kota Medan yang mengurus akta kelahiran di 5 wilayah,  naik 100 persen. Akibatnya, formulir pendaftaran sebanyak 100 lembar yang dikirim ke Kantor Kelurahan pun tidak cukup.
Akibatnya, warga dipersilahkann
untuk memfotokopi formulir pendaftaran tersebut.
“Setelah pembangian wilayah menjadi lima, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran meningkat 100 persen. Akibatnya, formulir pendaftaran yang dikirim 100 lembar ke kelurahan pun tidak cukup, sehingga kita terpaksa mengirimkannya lagi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (29/5).
Dikatakan Muslim, untuk mengurus akta kelahiran saat ini, memang harus berdasarkan rekomendasi lurah. Karena itu, pihaknya mengirimkan formulir pendaftaran sebanyak 100 lembar untuk setiap kantor kelurahan. Namun, jumlah tersebut tidak cukup dan habis dalam beberapa jam. “Formulir itu tidak cukup. Mulai sekarang kita menjelaskan bahwa formulir itu bisa difotocopy, yang penting tandatangannya asli tidak fotokopi,” jelas Muslim.
Ditegaskannya, memfotokopi formulir pendaftaran tersebut tidak menjadi masalah karena yang diperlukan dari pendaftaran itu adalah data dan rekomendasi lurah. “Yang kita butuhkan kan data warga dan rekomendasi lurah. Jadi, kalau formulirnya difotokopi, tidak masalah, yang penting data dan tandatangannya tidak fotokopi. Artinya, fotokopi dulu sebelum diisi,” paparnya.

Ditambahkannya, selama pendaftaran akta kelahiran dibagi 5 wilayah, pihalnya sudah menerima 6.000 berkas. Berkas tersebut bukan hanya milik warga Kota Medan, tapi ada juga dari Deliserdang. “Orang yang tinggal di Deliserdang memang bisa mengurus akta kelahiran di Medan, asal mereka lahir di Medan dan dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Ini sesuai dengan azas peristiwa. Jadi, banyak juga warga Deli Serdang mengurus akta kelahiran anaknya di Medan,” sebutnya.
Muslim menambahkan, warga saat ini memang kurang sabar. Padahal, peraturan pengurusan akta kelahiran tersebut akan tetap berlaku dalam jangka waktu lama. Seperti kejadian di Kantor Lurah Sei Rengas Pulau kemarin, warga tetap ngotot untuk berdesakan meski sudah disuruh mengantri. Bahkan warga tersebut sedikit bersifat anarkis dengan melempari lokasi pendaftaran. “Mereka berdesak-desakan dan seorang petugas kita sempat pingsan akibat kekurangan oksigen, karena dikerumuni warga,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, maka pihaknya membuat peraturan bahwa petugas hanya menerima 500 berkas setiap hari. Nomor antrian akan dibagikan sebanyak 500 setiap hari, dan yang tidak kedapatan, maka disuruh untuk datang besoknya. Selain itu, pihalnya berencana akan menambah lokasi pendaftaran. Wilayah Medan Belawan dan Medan Denai akan dipecah menjadi dua lokasi pendaftaran. “Rencana kita, mulai Senin (3/6), untuk wilayah Sei Rengas Pulau dan Medan Denai akan kita tampah masih-masih satu lokasi lagi,” sebutnya.
Muslim menegaskan, melihat banyaknya berkas yang menumpuk, maka pihaknya tidak bisa memprediksi kapan pengurusan akta kelahiran tersebut selesai. Dia mengatakan, saat ini saja ada 120 ribu pelajar yang belum memiliki akya kelahiran, belum termasuk usia belum sekolah. “Tapi, kita hanya berharap agar warga yang belum membutuhkan akta kelahiran, untuk jangan mengurus dulu. Peraturan ini akan berlangsung lama,” ucapnya.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi, Lc didampingi Sekretaris Juliandi Siregar dan Jumadi sempat melakukan kunjungan ke Kantor Disdukcapil Medan untuk melihat permasalahan yang ada. Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini meminta agar Disdukcapil Kota Medan melakukan sosialisasi kepada masayarakat bahwa peraturan yang menetapkan pengurusan akta kelahiran tanpa pengadilan, tidak akan berubah lagi. “Selama ini, kami melihat bahwa warga takut kalau peraturan itu berubah lagi, sehingga mereka memaksakan diri mengurus akta kelahiran sekarang, walau belum dibutuhkan,” kata Salman Alfarisi.
Salman juga menyambut baik keputusan Disdukcapil dengan menambah lokasi pendaftaran akta kelahiran tersebut. Tindakan itu dikatakan mungkin akan mengurangi membeludaknya jumlah warga di lokasi pendaftaran saat ini. “Dengan adanya penambahan lokasi pendaftaran, maka jumlah warga akan terbagi sehingga tidak perlu lagi berdesakkan,” ucapnya
Tentu saja, setelah diperbolehkan photokopi formulir, membuat warga di Belawan bisaa bernafas lega. Padahal senbelumnya dilarang untuk digandakan (photokopi) “Sudah tidak ada masalah, berkas formulir pemohon akta kelahiran yang tadinya ditolak karena dipotokopi, sudah diterima oleh petugas Disdukcapil Medan. Jadi tak ada masalah lagi,” kata, Khairun Nasir, Lurah Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (29/5) kemarin.

Nasir menyebutkan, meski semula di kelurahannya sempat kehabisan persediaan formulir bagi pemohon aktas lahir. Tapi sampai saat ini belum ada penambahan blanko formulir tersebut dari Disdukcapil Medan. Jatah formulir dimaksud untuk di Kelurahan Pekan Labuhan, masih tetap satu blok yang terima pihaknya.
Sebelumnya, warga pemohon pembuatan akte kelahiran disejumlah kelurahan diwilayah utara kota Medan, sempat mengeluhkan habisnya persediaan blanko formulir pemohon akta kelahiran. Padahal mereka membutuhkan formulir yang dikeluarkan Disdukcapil Medan itu, agar segera memperoleh akta kelahiran untuk berbagai keperluan atau melengkapi administrasi pendaftaran masuk sekolah anak mereka. (mag-7/rul/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/