28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Siswa Belum Diizinkan ke Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemprovsu memilih New Normal Life, Gubernur Edy Rahmayadi tidak mau buru-buru kembali mengaktifkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus di Sumatera Utara. Menurutnya, ihwal belajar di sekolah masih dikaji untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebelum kebijakan belajar dari rumah dicabut.

“Saya belum izinkan untuk anak-anak kembali ke sekolah. Untuk mempersiapkan New Normal, saya akan mempersiapkan beberapa langkah. Seperti melakukan rapid test terhadap guru dan pegawai sekolah, melakukan sterilisasi secara periodik terhadap ruang kelas dan ruang guru, pengaturan jam belajar mengajar, pengaturan tempat duduk siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga dilakukan pembatasan kegiatan ekstrakurikuler,” kata Gubernur.

Kapan anak sekolah bisa kembali ke sekolah? “Sampai semua siap. Kan tak boleh selamanya juga anak sekolah ini tak sekolah,” ucapnya.

Tak Perlu Geser TA Baru

Mencermati perkembangan pendidikan di tengah pandemi Covid-19, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan beberapa catatan terkait persiapan Tahun Ajaran Baru dan kesiapan sekolah untuk segera dibuka (diaktifkan) kembali.

“Wacana sekolah dibuka pertengahan Juli harus dipikirkan matang-matang. Jangan tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data penanganan Covid-19 di tiap wilayah. Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya memilih opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik,” kata WaSekjen FSGI Urusan Eksternal, Satriwan Salim kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (29/5).

Satriawan menambahkan, perpanjangan PJJ tidak akan menggeser Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Artinya, Tahun Ajaran Baru tetap dimulai pertengahan Juli seperti tahun-tahun sebelumnya. “Hanya saja pembelajaran dilaksanakan dengan metode PJJ,” katanya.

Pihaknya memandang keselamatan dan kesehatan siswa dan guru sebagai yang utama. Mengingat kasus-kasus di Perancis, Finlandia, Korea Selatan, dan lainnya, di mana guru dan siswa positif terpapar Covid-19 setelah sekolah diaktifkan kembali pascapandemi.

“Tak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di Indonesia. Jangan sampai sekolah dan madrasah menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19. Apalagi ada fakta di sejumlah negara yang menunjukkan perkembangan ancaman penyebaran Covid-19 gelombang kedua. Ini akan sangat menakutkan bagi siswa, orang tua, dan guru,” tegasnya.

Senada, Wasekjen FSGI Urusan Internal, Fahriza Tanjung mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki komunikasi, koordinasi, dan pendataan penyebaran Covid-19. Dia melihat, sejauh ini koordinasi dan komunikasi antara pusat dan daerah masih buruk. Salahsatunya terlihat dalam pendataan Bansos.

“Yang paling memahami daerahnya adalah pemerintah daerah. Maka kami mendukung pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim, yang menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mana saja wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak,” imbuhnya.

Yang juga tak kalah penting, informasi mengenai siapa yang berwenang menetapkan sekolah dibuka atau tidak. “Baru-baru ini Pemko Bukittinggi menetapkan sekolah-sekolah akan diaktifkan kembali pertengahan Juli. Di sisi lain, ternyata pemerintah pusat belum memutuskan. Alhasil para siswa, guru, dan orang tua pun bingung. Ini yang mesti segera dibenahi. Jangan sampai daerah berjalan sendiri-sendiri, membuka sekolah Juli tanpa koordinasi dengan pusat, dan mengorbankan siswa dan guru,” bebernya.

Fahriza yang juga guru SMK Negeri di Medan ini menambahkan, seandainya komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan —sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau—, maka FSGI meminta Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan berbagai sarana pendukung kesehatan.

Misalnya, sekolah menyiapkan hand sanitizer di tiap ruangan, sabun cuci tangan, perbanyak keran cuci tangan, semua warga sekolah wajib mengenakan masker, penyediaan APD di UKS/klinik sekolah, dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Begitu pula Kemdikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.

Dairi Perpanjang Belajar di Rumah

Eddy Keleng Ate Berutu,
Bupati Dairi

Senada dengan keputusan pemerintah pusat dan keputusan Gubsu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi juga kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah sebagai dampak wabah Covid-19. Perpanjangan masa belajar siswa di rumah untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTS disampaikan lewat surat edaran Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tertanggal 27 Mei 2020.

Perpanjangan itu sehubungan berakhirnya masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Dairi hingga 29 Mei 2020.

Dikutip dari situs Pemkab Dairi, Jumat (29/5), masa belajar siswa di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020 mendatang mengingat masih ada kemungkinan terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Surat edaran juga memberhentikan kegiatan lembaga kursus dan bimbingan belajar sejenisnya sampai tanggal 20 Juni. Pembagian rapor dilaksanakan 20 Juni 2020 sesuai kalender pendidikan, dengan cara mengantarkan langsung ke rumah siswa.

Pemkab Dairi berharap, siswa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik, dan para tenaga pendidik diharapkan turut berperan aktif dalam proses pembelajaran sehingga kegiatan belajar dan mengajar dapat berjalan dengan baik. (prn/mag-01/rud)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemprovsu memilih New Normal Life, Gubernur Edy Rahmayadi tidak mau buru-buru kembali mengaktifkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kampus di Sumatera Utara. Menurutnya, ihwal belajar di sekolah masih dikaji untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebelum kebijakan belajar dari rumah dicabut.

“Saya belum izinkan untuk anak-anak kembali ke sekolah. Untuk mempersiapkan New Normal, saya akan mempersiapkan beberapa langkah. Seperti melakukan rapid test terhadap guru dan pegawai sekolah, melakukan sterilisasi secara periodik terhadap ruang kelas dan ruang guru, pengaturan jam belajar mengajar, pengaturan tempat duduk siswa, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas hingga dilakukan pembatasan kegiatan ekstrakurikuler,” kata Gubernur.

Kapan anak sekolah bisa kembali ke sekolah? “Sampai semua siap. Kan tak boleh selamanya juga anak sekolah ini tak sekolah,” ucapnya.

Tak Perlu Geser TA Baru

Mencermati perkembangan pendidikan di tengah pandemi Covid-19, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memberikan beberapa catatan terkait persiapan Tahun Ajaran Baru dan kesiapan sekolah untuk segera dibuka (diaktifkan) kembali.

“Wacana sekolah dibuka pertengahan Juli harus dipikirkan matang-matang. Jangan tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data penanganan Covid-19 di tiap wilayah. Jika kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, sebaiknya memilih opsi memperpanjang metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah yang terbaik,” kata WaSekjen FSGI Urusan Eksternal, Satriwan Salim kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (29/5).

Satriawan menambahkan, perpanjangan PJJ tidak akan menggeser Tahun Ajaran Baru 2020/2021. Artinya, Tahun Ajaran Baru tetap dimulai pertengahan Juli seperti tahun-tahun sebelumnya. “Hanya saja pembelajaran dilaksanakan dengan metode PJJ,” katanya.

Pihaknya memandang keselamatan dan kesehatan siswa dan guru sebagai yang utama. Mengingat kasus-kasus di Perancis, Finlandia, Korea Selatan, dan lainnya, di mana guru dan siswa positif terpapar Covid-19 setelah sekolah diaktifkan kembali pascapandemi.

“Tak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di Indonesia. Jangan sampai sekolah dan madrasah menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19. Apalagi ada fakta di sejumlah negara yang menunjukkan perkembangan ancaman penyebaran Covid-19 gelombang kedua. Ini akan sangat menakutkan bagi siswa, orang tua, dan guru,” tegasnya.

Senada, Wasekjen FSGI Urusan Internal, Fahriza Tanjung mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah harus memperbaiki komunikasi, koordinasi, dan pendataan penyebaran Covid-19. Dia melihat, sejauh ini koordinasi dan komunikasi antara pusat dan daerah masih buruk. Salahsatunya terlihat dalam pendataan Bansos.

“Yang paling memahami daerahnya adalah pemerintah daerah. Maka kami mendukung pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim, yang menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19 terkait mana saja wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak,” imbuhnya.

Yang juga tak kalah penting, informasi mengenai siapa yang berwenang menetapkan sekolah dibuka atau tidak. “Baru-baru ini Pemko Bukittinggi menetapkan sekolah-sekolah akan diaktifkan kembali pertengahan Juli. Di sisi lain, ternyata pemerintah pusat belum memutuskan. Alhasil para siswa, guru, dan orang tua pun bingung. Ini yang mesti segera dibenahi. Jangan sampai daerah berjalan sendiri-sendiri, membuka sekolah Juli tanpa koordinasi dengan pusat, dan mengorbankan siswa dan guru,” bebernya.

Fahriza yang juga guru SMK Negeri di Medan ini menambahkan, seandainya komunikasi, koordinasi, dan pendataan sudah benar-benar valid dan meyakinkan —sehingga pemerintah membuka sekolah pada pertengahan Juli di Zona Hijau—, maka FSGI meminta Dinas Pendidikan dan sekolah menyiapkan berbagai sarana pendukung kesehatan.

Misalnya, sekolah menyiapkan hand sanitizer di tiap ruangan, sabun cuci tangan, perbanyak keran cuci tangan, semua warga sekolah wajib mengenakan masker, penyediaan APD di UKS/klinik sekolah, dan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

“Begitu pula Kemdikbud harus segera membuat Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan Protokol Kesehatan. Sebab MPLS kali ini akan sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.

Dairi Perpanjang Belajar di Rumah

Eddy Keleng Ate Berutu,
Bupati Dairi

Senada dengan keputusan pemerintah pusat dan keputusan Gubsu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi juga kembali memperpanjang masa belajar siswa di rumah sebagai dampak wabah Covid-19. Perpanjangan masa belajar siswa di rumah untuk satuan pendidikan PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTS disampaikan lewat surat edaran Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tertanggal 27 Mei 2020.

Perpanjangan itu sehubungan berakhirnya masa belajar di rumah yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Dairi hingga 29 Mei 2020.

Dikutip dari situs Pemkab Dairi, Jumat (29/5), masa belajar siswa di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020 mendatang mengingat masih ada kemungkinan terjadi peningkatan penularan Covid-19.

Surat edaran juga memberhentikan kegiatan lembaga kursus dan bimbingan belajar sejenisnya sampai tanggal 20 Juni. Pembagian rapor dilaksanakan 20 Juni 2020 sesuai kalender pendidikan, dengan cara mengantarkan langsung ke rumah siswa.

Pemkab Dairi berharap, siswa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan baik, dan para tenaga pendidik diharapkan turut berperan aktif dalam proses pembelajaran sehingga kegiatan belajar dan mengajar dapat berjalan dengan baik. (prn/mag-01/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/