MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak orangtua merasa resah dengan kebiasaan anak-anaknya menggunakan gadget. Pasalnya, kebiasaan itu saat ini secara nyata telah menurunkan minat baca dan belajar anak-anak mereka. Waktu yang harusnya untuk membaca buku, sekarang tersita untuk mengikuti apa yang sedang tren di media sosial (Medsos).
Karenanya itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu berharap, dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Perpustakaan, Pemko Medan dapat menekan kecanduan gadget lewat perpustakaan. “Diharapkan perda ini dapat menumbuhkan kembangkan minat baca pada generasi muda, khususnya para pelajar di Kota Medan. Sekaligus meminimalisir pengaruh medsos terhadap anak-anak kita,” kata Burhanuddin Sitepu dalam penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daeah Kota Medan tentang Perda Nomor 2 Tahun 2022 di Jalan Bunga Mawar, Medan Selayang, Minggu (29/5/2022) sore.
Diakui Burhanuddin, saat ini, waktu masyarakat lebih banyak tersita untuk media sosial dibandingkan membaca buku. Walaupun banyak beredar buku bagus dan berkualitas, kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini, minat masyarakat untuk membaca tetap saja rendah. “Perlu dikaji ulang, jangan sampai minat baca dikalahkan dengan Medsos atau gadget. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Muara Dongoran mengungkapkan, banyak strategi yang mereka lakukan dalam menekan kecanduan gadget pada anak, khususnya pelajar SD dan SMP. Diantaranya dengan membuat aplikasi dan saat ini telah disosialisasikan ke sekolah-sekolah. Di aplikasi tersebut, para pelajar bisa mengirimkan karya mereka baik itu berupa pantun, puisi, cerpen dan sebagainya. “Nanti akan kami nilai dan yang terbaik akan kami apresiasi, kami beri hadiah. Cara lain, yakni dengan literasi inklusi sosial. Inilah yg kami terapkan untuk meningkatkan minat baca anak,” ungkapnya.
Dongoran juga menyebutkan, Perda No 2 Tahun 2022 ini menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan perpustakaan di Kota Medan. “Perda ini baru disahkan dan habis-habisan kami perjuangkan sejak 2020. Mengapa ini kami dorong terus? Karena dengan dasar inilah kami bisa melaksanakan program-program berdasarkan regulasi. Alhamdulillah, akhir Januari 2022 lalu, sudah diperdakan,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, saat ini di Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan cukup banyak buku yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menambah wawasan, baik berupa buku fisik maupun buku elektronik (e-book), dan video book. “Namun berdasarkan hasil survei kami, buku fisik juga yang masih diminati masyarakat. Karena kalau e-book, anak-anak jadi bukan membaca buku tapi malah main game,” pungkasnya.
Abdul Gani Tanjung, mewakili Dinas Pendidikan Kota Medan mengakui, menurunnya minat baca dan minat belajar pada anak, karena gadget. Bahkan saat ini, kata Gani, anak-anak lebih patuh kepada gadget dari pada orangtua atau gurunya. “Kecanduan anak-anak menggunakan gadget ini menjadi persoalan besar bagi para orangtua dan guru saat ini. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegasnya.
Disebutkannya, saat ini semua sekolah mulai tingkat SD hingga SMP di Kota Medan sudah memiliki fasilitas perpustakaan. ”Pengelolaan perpustakaan di tingkat Disdik Medan tak perlu diragukan lagi. Karena di Disdik buku-bukunya lengkap,” ujarnya.
Gani juga mengajak masyarakat, khususnya yang tergabung dalam Pusat Kegiatan Belajar Mandiri (PKBM), yang ingin mengembangkan perpustakaan dengan Taman Bacaan Masyarakat (TBM), bisa mengajukan proposal ke Disdik Medan untuk difasilitasi buku-buku dan anggarannya dari Disdik Medan. “Jika ingin membuat perpustakaan atau TBM, silakan buat proposal ke Disdik Medan, akan kami ditindaklanjuti,” pungkasnya. (adz)