25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bilal Royal Suite Diduga Tak Ber-IMB, GBUM Minta Cansa Group Ditutup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Kota Medan (GBUM) melakukan demo di depan Kantor DPRD Medan, Senin (29/5).

Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Medan untuk segera menutup Cansa Group yang merupakan pengembang Perumahan Bilal Royal Suite.

Kordinator aksi menyebutkan, pihaknya (GBUM) menerima laporan warga terkait Perumahan Bilal Royal Suite yang diduga tidak memilik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah melaporkan hal itu kepada instansi terkait sejak 2021.

“Sampai sekarang laporan kami tidak digubris. Kami menduga ada yang membekingi Perumahan Bilal Royal Suite. Untuk itu, kami minta kepada Wali Kota Medan agar mencopot Camat Medan Timur, Lurah Pulobrayan Darat 1, dan Kepling 13, yang diduga ada kerja sama dengan pihak pengembang,” ungkap koordinator aksi.

Adapun pelanggaran lainnya, Perumahan Royal Bilal Suite diduga memanfaatkan jalan warga sekitar dalam pembangunannya, serta diduga ada maladministrasi oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sesuai izin yang diberikan, harusnya ada 14 bangunan, namun yang dibangun 17 unit. Kami meminta agar Wali Kota Medan mencabut izin perusahaannya dan membongkar tembok atau bangunan yang tidak memiliki izin itu,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Komisi 4 DPRD Medan, Farhan, yang menemui massa GBUM, mengaku akan meneruskan tuntunan tersebut ke Komisi 4 DPRD Medan.

“Tuntutannya sudah kami terima dan akan segera diteruskan,” jawabnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyebutkan, semua tuntutan massa GBUM tersebut akan menjadi pembahasan pihaknya.

“Akan kami cari tahu apa penyebab laporannya tidak digubris meski sudah dilaporkan sejak 2021. Setelah saya cek, perumahan Bilal Royal Suite ini juga sudah selesai pembangunannya,” katanya.

Karena itu, sambung politisi PAN tersebut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Medan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diagendakan dalam RDP,” sambungnya.

Edwin mengatakan, permasalahan PBG selalu menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Medan. Sebab, maraknya bangunan yang tidak memiliki PBG akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Kota Medan.

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua pembangunan yang ada di Medan. Meski begitu, pasti ada saja oknum-oknum nakal. Kalau memang ada ditemukan, kami minta agar segera ditindak tegas dengan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Timur, Noor Alfie Pane mengatakan, semua tuntutan warga tersebut sudah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sejak dilaporkan pada 2021, semua tuntutan itu sudah diteruskan ke OPD terkait. Bahkan sudah berulang kali kami teruskan. Jadi kalau kami dianggap tidak menindaklanjuti, itu salah. Sebab kami (kecamatan) juga tidak punya wewenang melakukan pembongkaran, kami hanya pengawasan dan selalu kami laporkan ke OPD terkait,” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Massa yang tergabung dalam Gerakan Bersama untuk Kota Medan (GBUM) melakukan demo di depan Kantor DPRD Medan, Senin (29/5).

Dalam aksinya, massa mendesak DPRD Medan untuk segera menutup Cansa Group yang merupakan pengembang Perumahan Bilal Royal Suite.

Kordinator aksi menyebutkan, pihaknya (GBUM) menerima laporan warga terkait Perumahan Bilal Royal Suite yang diduga tidak memilik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sudah melaporkan hal itu kepada instansi terkait sejak 2021.

“Sampai sekarang laporan kami tidak digubris. Kami menduga ada yang membekingi Perumahan Bilal Royal Suite. Untuk itu, kami minta kepada Wali Kota Medan agar mencopot Camat Medan Timur, Lurah Pulobrayan Darat 1, dan Kepling 13, yang diduga ada kerja sama dengan pihak pengembang,” ungkap koordinator aksi.

Adapun pelanggaran lainnya, Perumahan Royal Bilal Suite diduga memanfaatkan jalan warga sekitar dalam pembangunannya, serta diduga ada maladministrasi oleh Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sesuai izin yang diberikan, harusnya ada 14 bangunan, namun yang dibangun 17 unit. Kami meminta agar Wali Kota Medan mencabut izin perusahaannya dan membongkar tembok atau bangunan yang tidak memiliki izin itu,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Komisi 4 DPRD Medan, Farhan, yang menemui massa GBUM, mengaku akan meneruskan tuntunan tersebut ke Komisi 4 DPRD Medan.

“Tuntutannya sudah kami terima dan akan segera diteruskan,” jawabnya.

Terpisah, menanggapi hal itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menyebutkan, semua tuntutan massa GBUM tersebut akan menjadi pembahasan pihaknya.

“Akan kami cari tahu apa penyebab laporannya tidak digubris meski sudah dilaporkan sejak 2021. Setelah saya cek, perumahan Bilal Royal Suite ini juga sudah selesai pembangunannya,” katanya.

Karena itu, sambung politisi PAN tersebut, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait agar hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi 4 DPRD Medan.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diagendakan dalam RDP,” sambungnya.

Edwin mengatakan, permasalahan PBG selalu menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Medan. Sebab, maraknya bangunan yang tidak memiliki PBG akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan di Kota Medan.

“Kami juga selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk terus melakukan pengawasan terhadap semua pembangunan yang ada di Medan. Meski begitu, pasti ada saja oknum-oknum nakal. Kalau memang ada ditemukan, kami minta agar segera ditindak tegas dengan dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Timur, Noor Alfie Pane mengatakan, semua tuntutan warga tersebut sudah ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sejak dilaporkan pada 2021, semua tuntutan itu sudah diteruskan ke OPD terkait. Bahkan sudah berulang kali kami teruskan. Jadi kalau kami dianggap tidak menindaklanjuti, itu salah. Sebab kami (kecamatan) juga tidak punya wewenang melakukan pembongkaran, kami hanya pengawasan dan selalu kami laporkan ke OPD terkait,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/