25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pemutih Didapat dari Anak-anak

Terdakwa Coba Bunuh Diri Saat Sidang

MEDAN- Motif percobaan bunuh diri yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah (26), di ruang sidang pada Senin (27/6) lalu, akhirnya terungkap. Arif mengaku nekat bunuh diri karena putus asa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara.

“Jaksa itu tidak adil. Makanya aku bertekad untuk melakukan bunuh diri di depan persidangan,” ujar Arif yang kondisinya mulai membaik kepada wartawan di lantai dua Rumah Sakit Umum (RSU) Malahati Medan, Rabu (29/6). Menurut Arif, tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya tidak adil, karena ada seorang tahanan lainnya dalam perkara narkoba dituntut lebih ringan darinya. Padahal, jumlah barang buktinya miliknya lebih sedikit dari orang itu.
“Ada tahanan lain, warga keturunan yang ditahan dalam perkara narkoba juga, dengan barang bukti yang lebih banyak, tapi hanya dituntut 6 bulan penjara. Apa itu adil?” ucap Arief kesal.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan, dirinya juga kerap mendapat perlakuan tidak baik oleh rekan sekamarnya di Rutan Tanjung Gusta. Teman-temannya sekamar menganggap dan memperlakukan dia seperti orang tidak waras.
Sedangkan mengenai pemutih pakaian yang ditenggaknya di depam majelis hakim, Arif mengaku, pemutih itu di dapatnya saat di sel Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, dia menyuruh seorang anak kecil yang sedang berkunjung di Pengadilan Negeri Medan.

“Aku memang nekat bunuh diri. Makanya aku memanggil seorang anak kecil, yang saat itu ada di depan sel tahanan. Anak kecil itu aku kasih uang, untuk membeli satu botol pemutih pakaian tanpa sepengetahuan pengawal tahanan,” ujar terdakwa kasus narkoba ini.

Setelah mendapatkan cairan yang di pesannya, Arif lantas mengantongi botol tersebut tanpa sepengetahuan jaksa. “Saat aku menjalani persidangan itulah aku mengeluarkan botol cairan pemutih pakaian dan langsung membuka tutup botol dan meminumnya. Setelah itu aku tidak tahu lagi apa yang terjadi,” ujarnya.(rud)

Terdakwa Coba Bunuh Diri Saat Sidang

MEDAN- Motif percobaan bunuh diri yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah (26), di ruang sidang pada Senin (27/6) lalu, akhirnya terungkap. Arif mengaku nekat bunuh diri karena putus asa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara.

“Jaksa itu tidak adil. Makanya aku bertekad untuk melakukan bunuh diri di depan persidangan,” ujar Arif yang kondisinya mulai membaik kepada wartawan di lantai dua Rumah Sakit Umum (RSU) Malahati Medan, Rabu (29/6). Menurut Arif, tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya tidak adil, karena ada seorang tahanan lainnya dalam perkara narkoba dituntut lebih ringan darinya. Padahal, jumlah barang buktinya miliknya lebih sedikit dari orang itu.
“Ada tahanan lain, warga keturunan yang ditahan dalam perkara narkoba juga, dengan barang bukti yang lebih banyak, tapi hanya dituntut 6 bulan penjara. Apa itu adil?” ucap Arief kesal.

Selain itu, Arif juga mengungkapkan, dirinya juga kerap mendapat perlakuan tidak baik oleh rekan sekamarnya di Rutan Tanjung Gusta. Teman-temannya sekamar menganggap dan memperlakukan dia seperti orang tidak waras.
Sedangkan mengenai pemutih pakaian yang ditenggaknya di depam majelis hakim, Arif mengaku, pemutih itu di dapatnya saat di sel Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, dia menyuruh seorang anak kecil yang sedang berkunjung di Pengadilan Negeri Medan.

“Aku memang nekat bunuh diri. Makanya aku memanggil seorang anak kecil, yang saat itu ada di depan sel tahanan. Anak kecil itu aku kasih uang, untuk membeli satu botol pemutih pakaian tanpa sepengetahuan pengawal tahanan,” ujar terdakwa kasus narkoba ini.

Setelah mendapatkan cairan yang di pesannya, Arif lantas mengantongi botol tersebut tanpa sepengetahuan jaksa. “Saat aku menjalani persidangan itulah aku mengeluarkan botol cairan pemutih pakaian dan langsung membuka tutup botol dan meminumnya. Setelah itu aku tidak tahu lagi apa yang terjadi,” ujarnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/