30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pekan Depan Gaji 13 Cair

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu. Senin (27/1). Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisai kepada pegawai Keluurahan untuk menggunkan sepeda dalam menjalankan tugas
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- Ada kabar baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan pembayaran gaji ke-13 akan segera direalisasikan menyusul diterbitkannya peraturan menteri keuangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan sesuai PMK, pembayaran gaji ke 13 baru akan dilakukan pada bulan Juli.

“PMK nya baru keluar, dan pembayaran baru akan dilakukan pada bulan Juli,” ujarnya saat ditemui digedung DPRD Medan, Senin (29/6).

Dijelaskan Irwan gaji ke-13 untuk PNS di jajaran Pemko Medan dijanjikannya akan dibayarkan paling lambat tanggal 6 Juli mendatang atau sebelum lebaran tiba. “Nanti kami akan mencairkan gaji bulan Juli dulu, setelah itu barulah kita bayarkan gaji ke-13, paling lambat itu tanggal 6 Juli,” terang Irwan.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikatakannya sudah siap untuk memprosesnya. Apalagi anggaran untuk membayar gaji tersebut kepada sebanyak 18.000-an PNS di jajaran Pemko Medan juga sudah disiapkan.

“Kalau anggarannya sudah kita siapkan. Anggarannya berkisar Rp80 miliar dan itu sudah dicadangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kami tinggal membayarkannya saja setelah pembayaran gaji bulan Juli,” jelas Irwan.

Ditambahkan Sekretaris BPKD Medan, Sulpan dalam PMK No 117 tentang Juknis Pembayaran Gaji ke-13 itu memang tidak disebutkan alasan kenapa pencairan gaji ke-13 diundur.

“Memang di dalam peraturan menteri itu tidak ada alasan, karena itu kan hanya edaran yang sifatnya perintah secara umum, hanya disebutkan di situ bahwa gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan Juli,” terang Sulpan.

Berkaitan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 4 persen sesuai dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi sebelumnya yang seharusnya dicaikan mulai bulan Juni juga akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“Untuk rapel kenaikan gaji juga akan kita bayarkan pada bulan Juli mendatang, karena memang petunjuk dari pemerintah pusatnya seperti itu,” terang Sulpan. (dik/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu. Senin (27/1). Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisai kepada pegawai Keluurahan untuk menggunkan sepeda dalam menjalankan tugas
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO- Ada kabar baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan pembayaran gaji ke-13 akan segera direalisasikan menyusul diterbitkannya peraturan menteri keuangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan sesuai PMK, pembayaran gaji ke 13 baru akan dilakukan pada bulan Juli.

“PMK nya baru keluar, dan pembayaran baru akan dilakukan pada bulan Juli,” ujarnya saat ditemui digedung DPRD Medan, Senin (29/6).

Dijelaskan Irwan gaji ke-13 untuk PNS di jajaran Pemko Medan dijanjikannya akan dibayarkan paling lambat tanggal 6 Juli mendatang atau sebelum lebaran tiba. “Nanti kami akan mencairkan gaji bulan Juli dulu, setelah itu barulah kita bayarkan gaji ke-13, paling lambat itu tanggal 6 Juli,” terang Irwan.

Untuk pembayaran gaji ke-13 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikatakannya sudah siap untuk memprosesnya. Apalagi anggaran untuk membayar gaji tersebut kepada sebanyak 18.000-an PNS di jajaran Pemko Medan juga sudah disiapkan.

“Kalau anggarannya sudah kita siapkan. Anggarannya berkisar Rp80 miliar dan itu sudah dicadangkan dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kami tinggal membayarkannya saja setelah pembayaran gaji bulan Juli,” jelas Irwan.

Ditambahkan Sekretaris BPKD Medan, Sulpan dalam PMK No 117 tentang Juknis Pembayaran Gaji ke-13 itu memang tidak disebutkan alasan kenapa pencairan gaji ke-13 diundur.

“Memang di dalam peraturan menteri itu tidak ada alasan, karena itu kan hanya edaran yang sifatnya perintah secara umum, hanya disebutkan di situ bahwa gaji ke-13 boleh dibayarkan pada bulan Juli,” terang Sulpan.

Berkaitan dengan rapel kenaikan gaji PNS sebesar 4 persen sesuai dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi sebelumnya yang seharusnya dicaikan mulai bulan Juni juga akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang.

“Untuk rapel kenaikan gaji juga akan kita bayarkan pada bulan Juli mendatang, karena memang petunjuk dari pemerintah pusatnya seperti itu,” terang Sulpan. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/