MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh beberapa anggota Komisi IV DPRD Medan dinilai belum mendesak. Alasannya, belum banyak tugas-tugas di Komisi IV yang belum tuntas.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS, menanggapi usulan Pansus IMB oleh kelima utusan fraksi dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi HPP dan Fraksi Golkar.
Dikatakan Hendra, sah-sah saja apabila DPRD Medan membentuk Pansus IMB, namun hal tersebut dapat diselesaikan di Komisi IV DPRD dengan memaksimalkan tugas yang belum diselesaikan.
“Jika nantinya Pansus IMB tetap dibuat, kan anggota Pansus tersebut semuanya dari Komisi IV. Banyak permasalahan yang harus dituntaskan Komisi IV, tak hanya masalah IMB saja, tetapi ada banyak persoalan lain di beberapa instansi,” kata Hendra kepada Sumut Pos, Senin (29/6)n
Disebutkan politisi Hanura ini, persoalan IMB memang menjadi dilema. Sebab bukan hanya diperizinan saja, tetapi pengawasan ada di beberapa instansi. Artinya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) tidak bisa menindak atau mengeksekusi langsung dan itulah yang menjadi kendala.
“Tindakan eksekusi hanya dapat dilakukan Satpol PP. Beda dengan dulu, di mana Dinas PKPPR mempunyai wewenang penuh untuk mengeluarkan izin dan mencabut izin serta dapat melakukan tindakan eksekusi. Dan itu terbilang lebih efektif,” jelasnya.
Komisi itu, kata Hendra adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang sudah kuat untuk melakukan pengawasan. Kecuali permasalahan penyimpangan izin bangunan yang disebut-sebut mengakibatkan kebocoran anggaran yang kena ke aspek lain. Bila itu terjadi, barulah bisa dibentuk pansus.
“Jadi kita berharap, agar Komisi IV dapat menyelesaikan tugas-tugasnya. Karena Pansus IMB dinilai belum mendesak,” harapnya.
Hal senada dikatakan Ketua komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak. Menurutnya, untuk saat ini belum perlu adanya pansus IMB, karena komisi IV selalu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan beberapa OPD Pemko Medan terkait IMB.
Menurut Paul, sebaiknya komisi IV lebih fokus untuk merevisi perda pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Karena menurut Paul, aturan pengurusan SIMB sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan Kota Medan saat ini.
“Sebaiknya kita sesuaikan dengan keadaan sekarang,ini semuanya untuk kemajuan Kota Medan dan meningkatkan pemasukan PAD dibidang SIMB,” jelasnya.
Dengan adanya revisi IMB ini, Paul meyakini tidak akan ada lagi pengembang yang menyalahi aturan dalam pengurusan IMB, bahkan ini akan menambah pemasukan PAD Kota Medan.
“Terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SIMB. Dengan ekonomi 5 tahun saat ini sulit buat pengembang karena mengurus SIMB nya dengan luas tanah untuk dibangun 8 pintu, tapi yang keluar hanya 5 pintu SIMB. Akibatnya pengembang merasa rugi apabila bangunan tersebut dibangun dimana ruko tersebut susah untuk pasarkan,” pungkasnya.(map/azw)