MEDAN- Siti Sawiyah Harahap (32), warga Jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan melaporkan tiga personel polisi Polresta Medan ke Bid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Jumat (29/7).
Hal itu didasarkan karena adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan personel polisi Polresta Medan terhadap suaminya, Andika Sastra Kusuma (37), sehingga membuat suaminya mengalami luka rahang dan tulang rusuknya patah, kepala juga luka-luka.
“Jumat (22/7) malam, suami saya ke Jalan Darussalam Gang Sejahtera 15 Medan, untuk menangih utang ke rumah temannya, Andre. Namun, setibanya di sana suami saya dan temannya itu langsung ditangkap lima orang polisi dari Polresta Medan. Kemudian dibawa ke rumah Andre dan dipukuli sementara Andre nya tidak dipukuli. Akibatnya, kedua rahang suami saya patah begitu pula dengan tulang rusuknya. Kaki kanan luka, juga dipukul pakai rotan,” ungkap Siti.
Tiga dari lima personel yang melakukan penganiayaan itu antara lain, Kasubnit Unit 1 Iptu PE S, Briptu BH dan Briptu DR S.
Di tempat terpisah Kasat Narkoba Polresta Medan, July Agung Pramono mengungkapkan penangkapan Andika karena kedapatan bawa sabu-sabu siap konsumsi dan pistol air soft gun. Saat penangkapan, terjadi perlawanan oleh Andika kepada personel polisi. (ari/mag-7)