30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gubsu:Tidak Ada Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran

Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan, memperlihatkan peta sumut jalur mudik
Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan, memperlihatkan peta sumut jalur mudik

MEDAN- Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho,ST, MSi menegaskan pengusaha angkutan tidak diperbolehkan menaikkan tarif menjelang perayaan Idul Fitri. Tarif  angkutan umum ekonomi di Sumut tetap menggunakan tarif sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2013 .
Hal itu diungkapkan Gubsu melalui Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan. “Tidak ada kenaikan tarif ataupun Tuslah. Tarif yang berlaku sama sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 tahun 2013 yang dikeluarkan Gubsu tanggal 1 Juli 2013,” ujar Kadishub, Selasa (30/7) di Medan. Kenaikan tarif angkutan per tanggal 1 Juli tersebut menyahuti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan Pergubsu tersebut diatur Tarif Dasar Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jenis ekonomi adalah  Rp 128 per penumpang per kilometer. Masih diatur Pergubsu, pengusaha masih boleh menaikkan tarif maksimal Rp 167 per penumpang per kilometer (batas atas) atau menurunkan tarif maksimal Rp 103 per penumpang per kilometer (batas bawah).
Apabila ada pengusaha yang menaikkan tarif di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi. Sebagaimana arahan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, maka pihaknya menghimbau agar para pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif agar tidak membebani masyarakat yang membutuhkan angkutan menjelang lebaran.  “Silahkan laporkan bagi yang menemui adanya kenaikan diluar ketentuan,” imbuh Kadishub.
Selain tarif AKDP, tarif AKAP (Angkutan Kota antar Provinsi) jenis ekonomi juga tidak dibenarkan  menaikkan  tambahan tarif atau tuslah. Tarif berlaku sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 64/2013 yaitu Tarif Dasar Rp 124/ penumpang/ km sedangkan batas atas Rp 161/ penumpang/ km dan batas bawah Rp 99/ penumpang/ km.
Dijelaskan Antony Siahaan, secara keseluruhan kapasitas seat yang tersedia masih lebih besar dibandingkan prediksi permintaan penumpang tahun 2013.  Bahkan, menurutnya, ada deviasi suplai dan deman yang sangat tinggi pada moda angkutan jalan yang mengindikasi peningkatan penggunaan sepeda motor dan kendaraan pribadi. Permintaan penumpang angkutan lebaran 2013 diprediksi sebanyak 31.580 orang per hari, sementara ketersedian seat (suplai) 138.563 seat per hari.  Dengan demikian tidak ada alasan pengusaha menaikkan tarif karena peningkatan demand sebagaimana prinsip penerapan tuslah.
Gubsu juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk perjalanan mudik jarak jauh dan membonceng lebih dari satu penumpang. Untuk kelancaran Dishub bekerjasama dengan
kepolisian akan menempatkan personil di titik rawan macet untuk mengurai kemacetan. Pemrovsu juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabuaten/kota untuk menyiapkan jalur alternatif dan rambu penunjuk jalan. Dishub juga bekerjasama dengan Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut untuk bersiaga di titik rawan longsor ataupun banjir dengan menyediakan alat berat. (kl/smg)

Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan, memperlihatkan peta sumut jalur mudik
Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan, memperlihatkan peta sumut jalur mudik

MEDAN- Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho,ST, MSi menegaskan pengusaha angkutan tidak diperbolehkan menaikkan tarif menjelang perayaan Idul Fitri. Tarif  angkutan umum ekonomi di Sumut tetap menggunakan tarif sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2013 .
Hal itu diungkapkan Gubsu melalui Kadis Perhubungan Provsu Antony Siahaan. “Tidak ada kenaikan tarif ataupun Tuslah. Tarif yang berlaku sama sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 20 tahun 2013 yang dikeluarkan Gubsu tanggal 1 Juli 2013,” ujar Kadishub, Selasa (30/7) di Medan. Kenaikan tarif angkutan per tanggal 1 Juli tersebut menyahuti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan Pergubsu tersebut diatur Tarif Dasar Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jenis ekonomi adalah  Rp 128 per penumpang per kilometer. Masih diatur Pergubsu, pengusaha masih boleh menaikkan tarif maksimal Rp 167 per penumpang per kilometer (batas atas) atau menurunkan tarif maksimal Rp 103 per penumpang per kilometer (batas bawah).
Apabila ada pengusaha yang menaikkan tarif di luar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi. Sebagaimana arahan Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, maka pihaknya menghimbau agar para pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif agar tidak membebani masyarakat yang membutuhkan angkutan menjelang lebaran.  “Silahkan laporkan bagi yang menemui adanya kenaikan diluar ketentuan,” imbuh Kadishub.
Selain tarif AKDP, tarif AKAP (Angkutan Kota antar Provinsi) jenis ekonomi juga tidak dibenarkan  menaikkan  tambahan tarif atau tuslah. Tarif berlaku sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 64/2013 yaitu Tarif Dasar Rp 124/ penumpang/ km sedangkan batas atas Rp 161/ penumpang/ km dan batas bawah Rp 99/ penumpang/ km.
Dijelaskan Antony Siahaan, secara keseluruhan kapasitas seat yang tersedia masih lebih besar dibandingkan prediksi permintaan penumpang tahun 2013.  Bahkan, menurutnya, ada deviasi suplai dan deman yang sangat tinggi pada moda angkutan jalan yang mengindikasi peningkatan penggunaan sepeda motor dan kendaraan pribadi. Permintaan penumpang angkutan lebaran 2013 diprediksi sebanyak 31.580 orang per hari, sementara ketersedian seat (suplai) 138.563 seat per hari.  Dengan demikian tidak ada alasan pengusaha menaikkan tarif karena peningkatan demand sebagaimana prinsip penerapan tuslah.
Gubsu juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan motor untuk perjalanan mudik jarak jauh dan membonceng lebih dari satu penumpang. Untuk kelancaran Dishub bekerjasama dengan
kepolisian akan menempatkan personil di titik rawan macet untuk mengurai kemacetan. Pemrovsu juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabuaten/kota untuk menyiapkan jalur alternatif dan rambu penunjuk jalan. Dishub juga bekerjasama dengan Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Sumut untuk bersiaga di titik rawan longsor ataupun banjir dengan menyediakan alat berat. (kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/