28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Paripurna Batal Karena Tak Qorum

MEDAN – Tingkat kehadiran wakil rakyat di Sumut ini pada Sidang Paripurna, terbilang sangat rendah. Bayangkan, dibawah 48 persen.  Hal ini membuat Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun terpaksa menunda pelaksanaan Sidang Paripurna yang seyogianya membahas empat agenda.

Yakni penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Tak hanya para anggota legislator tersebut yang mangkir dari tugas, para anggota eksekutif, termasuk para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara, juga banyak yang mangkir.

Menurut Arifin Nainggolan, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat dalam Sidang Paripurna itu, hanya ada sepuluh pimpinan SKPD yang menghadiri paripurna tersebut.  Sidang paripurna itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun karena belum quorum, pimpinan sidang yang saat itu masih dijalankan Sigit Pramono Asri, dengan persetujuan anggota dewan yang telah hadir, mengambil keputusan untuk menskor pelaksanaan paripurna selama 15 menit. Pukul 10.00 WIB, skor dicabut oleh Sigit dan jumlah anggota dewan yang hadir hanya 45 orang. Karena belum memenuhi quorum, skor dilanjutkan untuk 15 menit kedua. Namun belum juga memenuhi  quorum, akhirnya Saleh Bangun menunda pelaksanaan Sidang Paripurna hingga Jumat (2/8) nanti. (mag-5)

MEDAN – Tingkat kehadiran wakil rakyat di Sumut ini pada Sidang Paripurna, terbilang sangat rendah. Bayangkan, dibawah 48 persen.  Hal ini membuat Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun terpaksa menunda pelaksanaan Sidang Paripurna yang seyogianya membahas empat agenda.

Yakni penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) Provinsi Sumatera Utara, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Tak hanya para anggota legislator tersebut yang mangkir dari tugas, para anggota eksekutif, termasuk para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara, juga banyak yang mangkir.

Menurut Arifin Nainggolan, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat dalam Sidang Paripurna itu, hanya ada sepuluh pimpinan SKPD yang menghadiri paripurna tersebut.  Sidang paripurna itu dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun karena belum quorum, pimpinan sidang yang saat itu masih dijalankan Sigit Pramono Asri, dengan persetujuan anggota dewan yang telah hadir, mengambil keputusan untuk menskor pelaksanaan paripurna selama 15 menit. Pukul 10.00 WIB, skor dicabut oleh Sigit dan jumlah anggota dewan yang hadir hanya 45 orang. Karena belum memenuhi quorum, skor dilanjutkan untuk 15 menit kedua. Namun belum juga memenuhi  quorum, akhirnya Saleh Bangun menunda pelaksanaan Sidang Paripurna hingga Jumat (2/8) nanti. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/