MEDAN-Rencana penambahan dinas baru yakni Dinas Pengawasan Pembangunan harus digagalkan oleh DPRD Medan. Pasalnya, akan menjadi lumbung korupsi dan pasti menambah APBD Kota Medan.
“Bukan menyelesaikan bangunan di Kota melainkan akan menjadi terbukanya lumbung korupsi dan menambah APBD, terutama belanja pegawai,” kata Filiyanti Bangun.
Filiyanti menjelaskan sebelum dibentuk dinas ini seharusnya Pemko Medan memberikan penjabaran ke publik fungsi seutuhnya dari dinas baru. Jangan menjadi kepentingan pribadi Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM.
Menurutnya, kalau dilihat fungsinya dinas baru ini sudah dimiliki Dinas TRTB dan Dinas Bina Marga
“Seharusnya Wali Kota Medan meminta saran para akdemisi yang berkompeten dalam bidangnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam fungsinya,” ujarnya.
Menurutnya, fungsi dari dinas baru yang sudah dimiliki oleh dinas yang lain tidak perlu dibentuk. Cukup Wali Kota Medan mengganti orang-orang di dalamnya yang tidak mampu menjalani tugas dan tidak berkompeten.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tetap berancana akan mengajukan rencana dinas baru itu ke legeslatif. Menurutnya, dinas baru itu tak akan mubazir karena Kota Medan sangat luas sehingga tidak bisa lagi di laksanakan pengawasan oleh sub bidang dinas yang lama harus didirikan dinas baru untuk mengawasinya. (gus)