25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Laporkan Siapa Saja yang Cemari Lingkungan

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jalan Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Selasa (21/8) lalu.

MEDAN- Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST berharap, ada peran masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah domestik. Hal ini dikatakan Tengku Eswin dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jalan Bagan Deli Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Selasa (21/8) lalu.

Disebutkannya, dalam Pasal 20 Perda No 14 tahun 2016 tersebut, diharapkan agar ada peran serta seluruh elemen masyarakat dan unsur pemerintah seperti kepala lingkungan dan lurah serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat menjamin lingkungan mereka aman dari limbah domestik.

Lebih lanjut, Sekretaris DPK Kosgoro 1957 Medan ini menambahkan, dengan dikeluarkannya Perda  Nomor 14 tahun 2016 ini, masyarakat Kota Medan akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan. “Masyarakat juga dapat melapor bila menemukan pribadi atau badan yang melakukan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan,” ujar Eswin.

Dalam pasal 23 ayat (1), tambah Eswin, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), pasal (15), dan pasal (16) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. “Sedangkan pasal (2) setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), pasal (15) dan pasal (16) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bahari warga Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, mengeluhkan air limbah pemukiman penduduk serta limbah pabrik yang ada di sekitar daerah Bagan. Sebab , air limbah yang bersumber dari pemukiman penduduk dan limbah pabrik yang ada di Belawan dan sekitarnya sangat tidak terkendali, sehingga mengakibatkan aroma tidak sedap serta lingkungan menjadi kotor. “Ketika air laut pasang naik, maka sampah berserakan.

Sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut terlihat sangat kumuh dan kotor,” ungkapnya. Untuk itu, dia mohon perhatian Pemko Medan khusus Dinas Kesehatan dan Dinas  Badan Lingkungan Hidup Kota Medan serta instansi terkait untuk memperhatikan hal ini. Menyikapi ini, Eswin mengaku akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan persoalan itu ke Pemko Medan. (adz/ila)

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jalan Bagan Deli, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Selasa (21/8) lalu.

MEDAN- Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST berharap, ada peran masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah domestik. Hal ini dikatakan Tengku Eswin dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Jalan Bagan Deli Lorong Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Selasa (21/8) lalu.

Disebutkannya, dalam Pasal 20 Perda No 14 tahun 2016 tersebut, diharapkan agar ada peran serta seluruh elemen masyarakat dan unsur pemerintah seperti kepala lingkungan dan lurah serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat menjamin lingkungan mereka aman dari limbah domestik.

Lebih lanjut, Sekretaris DPK Kosgoro 1957 Medan ini menambahkan, dengan dikeluarkannya Perda  Nomor 14 tahun 2016 ini, masyarakat Kota Medan akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan. “Masyarakat juga dapat melapor bila menemukan pribadi atau badan yang melakukan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan,” ujar Eswin.

Dalam pasal 23 ayat (1), tambah Eswin, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), pasal (15), dan pasal (16) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta. “Sedangkan pasal (2) setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (10), pasal (15) dan pasal (16) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak Rp50 juta,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bahari warga Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, mengeluhkan air limbah pemukiman penduduk serta limbah pabrik yang ada di sekitar daerah Bagan. Sebab , air limbah yang bersumber dari pemukiman penduduk dan limbah pabrik yang ada di Belawan dan sekitarnya sangat tidak terkendali, sehingga mengakibatkan aroma tidak sedap serta lingkungan menjadi kotor. “Ketika air laut pasang naik, maka sampah berserakan.

Sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut terlihat sangat kumuh dan kotor,” ungkapnya. Untuk itu, dia mohon perhatian Pemko Medan khusus Dinas Kesehatan dan Dinas  Badan Lingkungan Hidup Kota Medan serta instansi terkait untuk memperhatikan hal ini. Menyikapi ini, Eswin mengaku akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan persoalan itu ke Pemko Medan. (adz/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/