Site icon SumutPos

Dokter Amran Tak Ditahan Karena Penyakitan

Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis
Direktur RSUD Pirngadi Medan, dr Amran Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini penyidik Polresta Medan masih melengkapi berkas dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan dengan tersangka dr Amran Lubis. Jika tak ada kendala, berkas tersangka ditarget akan tuntas pada pertengahan Oktober ini.

Hal ini dikatakan Katim Tipikor Polresta Medan, Iptu Lalu Mustika Ali saat ditemui, Senin (29/9) sore.

“Tinggal melengkapi berkas dan akan segera kita kirim. Dalam kasus ini, Amran selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan penanggungjawab. Maka dari itu, target kita pada Oktober ini berkas perkaranya rampung dan siap dikirim ke jaksa. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari jaksa seperti apa, jika dinyatakan P-21 (lengkap), selanjutnya akan kita serahkan Amran dan ketiga tersangka sebelumnya beserta barang bukti,” kata Lalu Mustika.

Disinggung kapan Amran ditahan? Lalu Musti belum menjelaskan secara pasti. Ia berdalih pihaknya belum mengarah ke penahanan karena masih fokus pada pemeriksaan.

“Soal penahanan merupakan wewenang Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro. Amran memang tidak ditahan karena dia kooperatif dan ada jaminan dari istrinya. Selain itu, penyakit komplikasi yang dideritanya menjadi dasar pertimbangan kita,” terangnya.

Lalu Mustika juga mengaku penahanan tersangka bukan suatu keharusan. “Seperti yang saya katakan sebelumnya tadi, Amran sedang sakit dan dijamini. Jadi kemungkinan untuk kabur sangat kecil. Soal akan menghilangkan barang bukti juga tak mungkin karena sudah kita lakukan penyitaan. Begitu pula untuk kemungkinan mengulangi perbuatannya, karena Amran sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai Dirut RSUD dr Pirngadi Medan,” terangnya
Ditanyai soal adakah agenda pemeriksaan terhadap Amran pada pekan ini? Lalu Mustika belum bisa memastikannya. Akan tetapi, pemeriksaan pada pekan ini akan dilakukan terhadap saksi ahli keuangan.

“Agendanya pekan ini adalah pemeriksaan tambahan terhadap keterangan saksi ahli keuangan. Pemeriksaan tersebut itu terkait aliran uang pengadaan Alkes tersebut, dan nanti jika tak sinkron maka kita akan panggil lagi Amran,” katanya tanpa menyebut identitas saksi ahli yang dimaksud.

Pasca berstatus tersangka Amran baru diperiksa 3 kali, masing-masing pada Kamis (18/9) siang, Kamis (25/9) malam dan terakhir pada Jumat (26/9) siang hingga malam lalu. Akan tetapi, penyidik masih enggan membeber hasil pemeriksaan dokter spesialis jantung itu. Bahkan, kuasa hukum tersangka Restanto pun tak bersedia memberikan keterangan soal kasus yang melibatkan kliennya. (wel/deo)

Exit mobile version