MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan baru saja menyelesaikan rapat kerja (Raker) di The Hill, Sibolangit, guna merumuskan kerja tahun 2021. Dalam rapat tersebut juga telah mengusulkan kegiatan perjalanan dinas sebanyak 96 kali pada 2021.
Dalam raker yang berlangsung selama 3 hari itu, yakni sejak tanggal 27 September hingga 30 September tersebut, seluruh komisi di DPRD Medan, yakni Komisi I hingga Komisi IV meminta adanya perjalanan dinas hingga 96 kali dalam tahun 2021.
Selain komisi per komisi, beberapa alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Medan juga menginginkan hal yang sama, yakni dilakukannya sejumlah perjalanan dinas di tahun 2021 mendatang. Seperti Badan Musyawarah (Banmus) yang ingin melakukan perjalanan Dinas sebanyak 6 kali, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebanyak 12 kali, Pansus sebanyak 40 kali, Badan Anggaran sebanyak 6 kali dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) sebanyak 6 kali.
Hal ini pun langsung menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, kondisi itu tidak lagi memungkinkan untuk para wakil rakyat berada di kantor dewan yang terhormat, yakni dalam gedung DPRD Medan yang terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No.1 Medan.
Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi mengatakan, jika usulan yang disampaikan para wakil rakyat DPRD Medan dalam raker yang digelar di Sibolangit saat kondisi pandemi Covid-19 itu sangat tidak mendasar. Sekaligus, usulan yang disampaikan tersebut sebagai bukti bahwa mindset (pola pikir) para wakil rakyat untuk mencari keuntungan bagi diri pribadi di atas kepentingan rakyat belum berubah dari waktu ke waktu.
“Mindset para wakil rakyat dalam hal perjalanan dinas belum berubah. Mereka asyik meminta fasilitas-fasilitas saja, tetapi saat diminta kinerja oleh rakyat mereka tidak memberikan hal yang sebanding dengan apa yang mereka terima. Padahal kedudukan mereka sebagai wakil rakyat adalah karena dipilih rakyat,” ungkapnya.
Seyogiyanya, kata Agus, kondisi pandemi yang masih meningkat dari waktu ke waktu harus membuat DPRD Medan menurunkan intensitas perjalanan dinasnya hingga pandemi berakhir. Selain akan menghemat anggaran, hal itu juga akan menghambat perkembangan Covid itu sendiri.
Bila memang hanya untuk menyerap aspirasi masyarakat, kegiatan Reses dinilai lebih dari cukup. Berada di gedung dewan setidaknya 2 sampai 3 hari dalam seminggu dan sisanya menjemput aspirasi rakyat di lapangan, dinilai jauh lebih baik untuk dilakukan saat ini. Memaksakan diri untuk mengusulkan dilakukannya perjalanan dinas hingga 96 kali dalam setahun di tengah melemahnya perekonomian karena kondisi Covid-19 saat ini, dinilai tidak logika untuk tetap dilakukan.
“Usulan itu tidak logika dan dapat melukai hati rakyat. Bila memang dibutuhkan komunikasi ataupun pembahasan dengan para stakeholder di luar Kota Medan ataupun diluar Provinsi, maka hal itu bisa dibahas secara virtual saja, tidak perlu melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas sebaiknya dilakukan hanya ketika ada hal yang memang sangat penting dan memang wajib untuk dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Politik Kota Medan, Rafriandi Nasution juga punya penilaian yang sama. “Setahu saya, saat ini saja para anggota dewan di DPRD Medan hanya ada di kantor setiap hari Senin dan Selasa, itupun kalau mereka ada di kantor. Kalau misalnya mereka harus melakukan perjalanan dinas sebanyak itu dalam setahun, ya kapan lagi mereka di kantor,” ujar Rafriandi.
Dikatakan Rafriandi, di tahun 2021 mendatang, jumlah hari efektif kerja hanya ada sekitar 48 minggu. Artinya bila harus melakukan perjalan dinas sebanyak 96 kali dalam satu tahun, maka secara otomatis para wakil rakyat tersebut harus melakukan perjalanan dinas sebanyak 2 kali dalam satu minggu. Sebab biasanya, untuk melakukan satu perjalanan dinas bisa memakan waktu 2 sampai 3 hari.
“Padahal sejatinya harusnya rakyat diberi waktu untuk datang dan menyampaikan aspirasinya. Tapi kalau setiap hari wakil rakyatnya gak ada di gedung wakil rakyat itu, ya ngapain juga rakyat datang kesana,” ujarnya.
Dijelaskannya, memang hal itu baru berupa usulan dan belum tentu dapat disetujui karena setiap rencana kerja itu harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang ada. Sedangkan di sisi lain, saat ini Pemko Medan dam Indonesia pada umumnya sedang mengalami penurunan ekonomi karena adanya pandemi Covid-19.
“Tapi terlepas dari ada atau tidak adanya anggaran untuk itu, saya pikir usulan itu tidak realistis dan tidak logika karena tidak mementingkan kepentingan rakyat. Terlebih lagi, kondisi ekonomi kita saat ini yang akan jauh lebih baik bila anggaran yang ada dimaksimalkan untuk hal yang sifatnya lebih prioritas. Harusnya usulan itu lebih mempertimbangkan kondisi sosial kita saat ini,” jelasnya.
Tutup Raker
Pelaksanaan Rapat Kerja (raker) DPRD Medan yang berlangsung di Sibolangit Deli Serdang, Minggu – Selasa (27-29/9) telah merumuskan sejumlah agenda kegiatan yang akan segera diparipurnakan sebagai acuan kerja di Tahun 2021 mendatang. Rumusan agenda itu diyakini akan berdampak dalam peningkatan tugas pokok fungsi DPRD Medan sebagai pengawasan, anggaran dan legislasi.
Ketua DPRD Medan Hasyim SE saat menutup pelaksanaan raker menyampaikan, anggota dewan telah dibekali wawasan dan penguatan fungsi dewan. Dimana dengan menghadirkan nara sumber, anggota dewan berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah harus dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah soal layanan informasi.
Dikatakan Hasyim, hal itu tentunya akan menjamin konsistensi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, anggota dewan juga telah mengikuti simulasi input Pokkir pada aplikasi SIPD. Pada kesempatan itu, Hasyim juga berharap kepada Pemko Medan agar segera menindaklanjuti aplikasi SIPD guna mendukung kinerja dewan ke depannya.
Ditambahkan Hasyim, dalam pelaksanaan raker, anggota dewan juga dibekali sistem pengawasan dalam percepatan penanganan Covid 19. Termasuk prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19.
“Mengeluarkan kebijakan untuk pemulihan ekonomi akibat dampak Covid 19 serta lebih tegas dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi,” urai Hasyim.
Sedangkan masalah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus tetap memperhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh LKPP dengan mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPKP dalam melaksanakan pengawalan.
Hasyim mengungkapkan bahwa ketika berada dalam sistem, maka dituntut untuk bisa bekerja secara sistematis sesuai dengan ritme yang ada didalam sistem tersebut.
“Jika kita mencoba untuk keluar dari sistem yang telah ada, maka bisa terjadi kekacauan dan malfungsi. Disini kita dituntut untuk belajar menerima keputusan rapat yang telah dilaksanakan atas dasar musyawarah dan mufakat. Melalui musyawarah akan menghasilkan keputusan yang lebih baik sehingga akan lebih banyak ide, gagasan, pemikiran dan inovasi,” paparnya.
Sementara itu, Plt. Sekwan Kota Medan, Hj. Alida, SH, M.Hum mengatakan, Rapat Kerja DPRD Kota Medan kali ini menghadirkan sejumlah narasumber sebagai pemberi materi dalam rapat kerja tersebut.
“Narsumnya Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Sosial RI. Hasil kesepakatan Rencana Kerja DPRD Kota Medan akan ditetapkan dalam rapat Paripurna, untuk selanjutnya dilakukan sinkronisasi oleh Sekretariat DPRD Kota Medan,” kata Alida.
Seperti diketahui, raker berlangsung selama 3 hari, yakni mulai Minggu – Selasa (27-29/9) yang dihadiri seluruh anggota DPRD Medan. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. (map/ila)